KOTA JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak menerapkan kebijakan merumahkan tenaga honorer. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (06/02/2025), sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai status tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jambi.
Menurut Gubernur Al Haris, keputusan ini diambil karena pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang kini disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia menegaskan bahwa honorer yang telah bekerja sebelum 31 Oktober 2023 tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya kebijakan pemberhentian.
Al Haris juga menyatakan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari Pemprov Jambi terkait perumahan tenaga honorer. Seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat masih menjalankan tugasnya seperti biasa, tanpa adanya intervensi atau pemutusan kerja sepihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa OPD tidak memiliki kewenangan untuk merumahkan tenaga honorer tanpa persetujuan dari Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dengan demikian, segala keputusan terkait tenaga honorer harus melalui Gubernur, bukan diambil secara sepihak oleh OPD.
Dalam upaya memperjuangkan nasib tenaga honorer, Gubernur Al Haris yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Surat ini berisi rekomendasi terkait tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Surat rekomendasi dengan nomor: A.005/APPSI/II/2025 yang dikirim pada 3 Februari 2025 tersebut mengandung tiga poin utama yang menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan terkait tenaga honorer dan tenaga Non-ASN.
Pertama, APPSI meminta agar keputusan terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer atau tenaga Non-ASN tetap dilaksanakan secara konsisten. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia.
Kedua, APPSI merekomendasikan agar tenaga honorer atau tenaga Non-ASN yang telah didata sampai 31 Oktober 2023 segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Ketiga, APPSI menyoroti jumlah tenaga honorer yang masih menunggu keputusan untuk diangkat menjadi PPPK. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 28 November 2024, jumlah tenaga honorer yang menanti kepastian mencapai 1.789.051 orang. Jika tidak ada keputusan segera dari pemerintah pusat, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya pelayanan publik di daerah.
Gubernur Al Haris berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Kejelasan status tenaga honorer sangat penting agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer di daerahnya. Dengan adanya komunikasi yang intens dengan pemerintah pusat, diharapkan solusi terbaik dapat segera diambil demi kesejahteraan tenaga honorer dan kelancaran pelayanan publik.
Al Haris juga mengajak seluruh tenaga honorer untuk tetap bekerja dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jambi akan terus mengawal proses ini agar hak-hak tenaga honorer tetap terlindungi dan dihormati.
Redaksi