Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ini Pesan Ketua Lembaga Adat Merangin BREAKING NEWS Butuh 2 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mukhlis di Betara Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan Pimpin Rapat Realisasi PAD, H Mukti: Masih Banyak OPD Dibawah Target Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai

Home / Tebo

Sabtu, 25 Februari 2023 - 20:11 WIB

H. Aspan beri Waktu 3 bulan kepada Kelompok Tani Madu Bengkal Lengkapi Legalitas

PJ Bupati Tebo beserta OPD dan masyarakat

PJ Bupati Tebo beserta OPD dan masyarakat

TEBO, Mediasi terkait masalah perkebunan atas nama kelompok sawit madu Bengkal dengan masyarakat RT 17 RW 01 simpang semangko kecamatan Tebo Ilir menindaklanjuti laporan Forkopincam Tebo Ilir dengan perwakilan warga hari ini Sabtu 25/02/23 di rumah dinas Bupati Tebo.

 

Dalam pertemuan tersebut sekitar pukul 08.00 sampai pukul 10.15.Wib dihadiri oleh,PJ Bupati Tebo, kepala kantor Kesbangpol kabupaten Tebo, kadis tpkhp kabupaten Tebo, PLT kepala dinas pmptspkukm, Kabid bina usaha kabupaten Tebo, camat Tebo Ilir, Kapolsek Tebo Ilir, danramil Tebo Ilir, ketua kelompok tani mandiri, ketua lembaga adat Sungai Bengkal, ketua RT 17 semangko, Kadus DS Pegambiran, perwakilan pemuda Sumatri.

 

Hasil rapat tersebut yang dipimpin oleh PJ bupati Tebo, terkait dengan izin tim dari pemerintah akan memperoleh sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku,Masyarakat minta kepada pihak kelompok sawit madu agar direalisasikan. Dan juga minta agar ketua kelompok sawit madu, Afrizal tidak bekerja kembali di SMB.

BACA JUGA :  Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

 

Pemerintah kabupaten Tebo akan evaluasi dalam jangka waktu paling lama (3) tiga bulan, dan akses jalan di lokasi bekas jalan loging kelompok tani madu agar segera dibuka kembali.

 

Kelompok sawit madu diminta apa bila melakukan aktivitas meracun lahan agar memberitahu terlebih dahulu kepada masyarakat baik secara lisan maupun secara tertulis menimal 3 tiga hari sebelum melakukan kegiatan meracun.

 

Dalam tuntutan masyarakat, agar KTSMB melakukan perbaikan jalan simpang jati sampai masjid jalan semangko sesuai kesepakatan. Dan keberadaan kariawan pekerja wajib lapor 1×24 jam, harus melaporkan kepemerintah desa atau kelurahan termasuk RT setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Aspan Lantik 4 Pejabat Eselon II dan 1 Pengukuhan

 

Dalam hasil kesepakatan tersebut, Apa bila legalitas KTSMB sudah terbit agar mengakomodir masyarakat sebagai pekerja dengan rasio 60:40 sesuai dengan SOP ketenagakerjaan.

 

Termasuk jam kerja bagi pekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, pekerja juga di minta wajib mengamankan alat kerja dan membungkus seperti dodos, dan edrek saat diperjalanan menuju tempat kerja.

 

Dalam surat hasil kesepakatan itu pekerja dilarang membawa hewan peliharaan anjing ke area perkebunan, berkaitan dengan batas waktu persiapan dokumen pendukung data lapangan dari sawit madu diminta agar disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 14 empat belas hari kerja, dan pemerintah kabupaten Tebo memberikan batas waktu akhir persiapan harus selesai izinnya 3 tiga bulan. (Red)

Share :

Baca Juga

Tebo

H. Aspan Ajak Perusahaan Studi Tiru Perbaikan Jalan Betung Berdarah – Muara Tabir

Berita

1 Kabag 1 Kasat dan 2 Kapolsek Di Jajaran Polres Tebo Diganti,Ini Daftar nama Pejabat Baru

Berita

Satgas Operasi Mantap Brata Polres Tebo 2023-3024 Melaksanakan Patroli Skala Besar

Berita

PJ Bupati Tebo H Aspan ST yang di Wakili Asisten I Lantik Dewan Hakim MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Tebo

Tebo

Sekretaris Daerah Drs. Teguh Arhadi, MM menjadi Inpektur pada acara apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024

Berita

Usulan Aliansi Pengangkut Batu bara Tebo kepada Pemenggang Izin usaha Pertambangan Tidak sesuai Dengan harapan

Berita

Bhayangkari Ranting Rimbo Bujang Cabang Tebo Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Berita

6 Hari Operasi Zebra 2023 di Tebo, Satlantas Polres Tebo Tindak 315 Pelanggaran