BERITA TANJAB TIMUR – Pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 telah bergulir sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 Nopember 2024.
Namun di tengah-tengah pelaksanaan kampanye terdapat pertanyaan publik yang menanyakan, apakah anggota DPRD dapat menjadi tim kampanye pasangan calon atau tidak.
Tim kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 dibentuk oleh Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, tentu dapat dipastikan ketua tim kampanye atau anggota tim kampanye pasangan calon terdapat anggota DPR RI dan DPRD, lalu menurut regulasi, apakah anggota DPRD dapat menjadi tim kampanye?
Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan
“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Maka pertanyaan mendasarnya adalah, apakah anggota DPRD merupakan pejabat negara atau pejabat daerah?
Untuk menjawab pertanyaan itu, jika didasarkan pada ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan “Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu: Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Dari ketentuan dan peraturan per Undang Unganan tentu Anggota DPR RI juga masuk dalam.ketegori Pejabat Negara yang gajinya bersumber dari Uang Rakayat. H . Bakri selaku ketua DPW PAN provinsi Jambi juga sebagi Aggota DPR RI, terpantau mengikuti kegitan Kampanya tatap muka bahkan diduga menjadi juru kampanye, Rabu 13/11/2024, di kelurahan Nipah Panjang dua kecamatan Nipah Panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi yang di lakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Calon Gubernur Jambi dan paslon 1 Calon Bupati Tanjung Jabung Timur.
Dihari yang sama, Tarmizin, Ketua Bawslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampakan ke awak.media melalui Aplikasi WhatsApp,
“Tidak ada larangan bagi Anggota DPRD untuk menjadi Tim Kampanye / Juru kampanye karna mereka bagian dari partai politik perserta pemilu yang mengusung pasangan calon, tapi karna Anggota DPRD adalah pejabat daerah, ada ketentuan lainnmengikat, ya it
– tidak boleh mengunakan fasilitas Negara / daerah sa’at kampanye.
– tidak boleh memanfaatkan Program Pemerintah sebagai bahan kampanye
– dan harus izin saat berkampanye kepada pimpinan DPRD kecuali hari saptu dan minggu/libur.
Masih penyampayan Bawaslu, “kalau hari libur seperti dan minggu tanpa kantongi izin Anggota DPRD boleh berkampanye, yang di larang mereka tidak boleh mengunakan fasilitas Negara, seperti Perjadin, reses, mobil dinas dalam berkampanye
Tidak boleh memanfaatkan progaram pemerintah untuk menguntungkan salah satu paslon dan merugikan yang lain.
Anggota DPR dan DPRD adalah Anggota partai politik, tentu sebagai anggota parpol wajib bekerja untuk memenagkan yang di usul parpolnya, sepanjang kita baca aturan tidak ada larangan anggota Dewan sebagai Tim kampanye, hanya ketentuannya harus cuti. Sama kasusnya seperti kampanye Presiden dan Wakil Presiden, banyak anggota dewan yang menjadi jurkam.
Sepanjang mengikuti aturan cuti, maka anggota dewan tidak dapat dikatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah jelas pasal 71 UU 10, pasal 148 UU 23 dan pasal 53 dan 60 PKPU 13.
Ketua Bawaslu Tanjab Timur saat di singgung terkait izin Cuti salah satu anggota DPR yang ikut kampanye di hari kerja, Tarmuzi mejawab.
“Harus izin kampanye saat jam kerja Bang, saat turun kampanye tidak boleh mengunakan fasilitas Negara.
Mengenai izin cuti?
Kalau tebusan ke bawaslu kabupaten belum ada bang,
Nanti saya tanya dulu di provinsi mana tau ada. jawab ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur**