Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa Perkuat Sinergi Desa, Rakerda APDESI Provinsi Digelar di Tebo DPRD Tebo Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029 Anggaran Alkes RSUD Ahmad Ripin Capai Rp14,8 Miliar, Dewan dan Dinkes Bungkam Kejari Tebo Dalami Kasus Pasar Tanjung Bungur, Geledah Rumah Tersangka Edy Sofyan

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Pemilu / Pileg

Kamis, 28 September 2023 - 14:59 WIB

Ini Daftar Eks Napi Korupsi-Narkoba yang Nyaleg DPRD Provinsi

Infonegerijambi.com, Jambi – KPU Jambi menyebutkan ada 7 mantan narapidana (napi) yang lolos atau masuk daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Provinsi Jambi. Dari 7 eks napi itu masih tetap maju dan tidak ada yang mengundurkan diri ataupun digantikan oleh partai.

“Jadi kan mulai dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober itu masih berproses. Nanti kita tunggu apakah ada partai yang menggantikan calon atau tidak. Sejauh ini daftar eks napi itu masih tetap tidak ada pergantian,” kata Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno, Kamis (28/9/2023).

Ketujuh nama yang merupakan eks napi yang lolos dalam DCS KPU itu ialah A Mukti dan Syarifuddin dari Partai Demokrat, Erpan dari PKB, Dumisno Manalu dari PDIP, Kawi dari Partai Gelora, Efi Suryadi dari PKS, serta M Hafiz yang merupakan Ketua DPD PAN Batanghari Jambi.

BACA JUGA :  Jalan Usaha Tani Rantau Makmur Diduga Bermoduskan Swakelola

Menurut Yatno, sampai saat ini tujuh nama bacaleg yang maju ke DPRD Jambi itu merupakan mantan narapidana baik dari kasus korupsi ataupun pidana lainnya, termasuk narkoba.

“Ada yang merupakan mantan kasus korupsi lalu pidana umum dan juga ada yang narkotika,” ujar Yatno

Menurut Yatno, setiap bacaleg yang pernah menjalani hukuman di atas 5 tahun penjara atau lebih, maka dia harus melalui tahapan jeda selama 5 tahun lagi untuk bisa kembali ikut kontestasi politik.

BACA JUGA :  Lakukan Pengembangan Perkara Narkoba, Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Juga Menangkap Pelaku Curanmor

“Kalau di bawah 5 tahun itu jedanya tidak dihitung. Tetapi tetap harus melampirkan dokumen yang dipersiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jambi Iron Sahroni mengatakan bahwa ketujuh bacaleg itu sudah memenuhi syarat yang diatur. Mereka juga sudah melampirkan surat putusan pengadilan dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP).

“Surat keterangan LP itu yang menerangkan yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa tahanan 5 tahun, dan mereka juga secara sadar di media bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana,” tutup Sahroni.

Sumber Detik Sumbagsel 

Share :

Baca Juga

Tebo

Polres Tebo Gelar Latihan Pra Operasi Pekat I Siginjai 2023

Politik

Kabar perpecahan di internal PAN jelang pencoblosan Pilkada Tanjung Jabung Timur, kian santer, Perlawawan para pendukung dan tim sukses dari masing – masing anggota dewan PAN tak terelakkan

KPUD

KPU Tetapkan Agus-Nazar Pemenang Pilkada Tebo

Berita

Warga Kampung Legok Dihebohkan Penemuan Granat

Daerah

Warga Kompak Gotong-Royong Bersama Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Memasang Atap Seng MKC MI Nurul Falah

Politik

Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa

Berita

Larangan Masa Tenang – Jelang Pemungutan Suara Di Pilkada Serentak 2024

Berita

Bagi Taqjil Sat-Samapta dan Edukasi Masyarakat Menjaga Kamtibmas, hindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas