Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan 53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Pemilu / Pileg

Kamis, 28 September 2023 - 14:59 WIB

Ini Daftar Eks Napi Korupsi-Narkoba yang Nyaleg DPRD Provinsi

Infonegerijambi.com, Jambi – KPU Jambi menyebutkan ada 7 mantan narapidana (napi) yang lolos atau masuk daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Provinsi Jambi. Dari 7 eks napi itu masih tetap maju dan tidak ada yang mengundurkan diri ataupun digantikan oleh partai.

“Jadi kan mulai dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober itu masih berproses. Nanti kita tunggu apakah ada partai yang menggantikan calon atau tidak. Sejauh ini daftar eks napi itu masih tetap tidak ada pergantian,” kata Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno, Kamis (28/9/2023).

Ketujuh nama yang merupakan eks napi yang lolos dalam DCS KPU itu ialah A Mukti dan Syarifuddin dari Partai Demokrat, Erpan dari PKB, Dumisno Manalu dari PDIP, Kawi dari Partai Gelora, Efi Suryadi dari PKS, serta M Hafiz yang merupakan Ketua DPD PAN Batanghari Jambi.

BACA JUGA :  Teng !!! Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tebo Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Menurut Yatno, sampai saat ini tujuh nama bacaleg yang maju ke DPRD Jambi itu merupakan mantan narapidana baik dari kasus korupsi ataupun pidana lainnya, termasuk narkoba.

“Ada yang merupakan mantan kasus korupsi lalu pidana umum dan juga ada yang narkotika,” ujar Yatno

Menurut Yatno, setiap bacaleg yang pernah menjalani hukuman di atas 5 tahun penjara atau lebih, maka dia harus melalui tahapan jeda selama 5 tahun lagi untuk bisa kembali ikut kontestasi politik.

BACA JUGA :  Putra Terbaik Asal Teluk Langkap Sumay Berjuang Menjemput Tuah Memimpin Tebo, Ini Misi Visinya

“Kalau di bawah 5 tahun itu jedanya tidak dihitung. Tetapi tetap harus melampirkan dokumen yang dipersiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jambi Iron Sahroni mengatakan bahwa ketujuh bacaleg itu sudah memenuhi syarat yang diatur. Mereka juga sudah melampirkan surat putusan pengadilan dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP).

“Surat keterangan LP itu yang menerangkan yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa tahanan 5 tahun, dan mereka juga secara sadar di media bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana,” tutup Sahroni.

Sumber Detik SumbagselĀ 

Share :

Baca Juga

Berita

Calon Gubernur Jambi, ROMI HARIYANTO: Dicintai “Masyarakat Jambi”

Merangin

Ngegas, Warga Pamenang Gelar Aksi di Pelantikan DPRD Merangin

Merangin

Pj Bupati Merangin Tanggapi Cepat Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru

Berita

Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru

Berita

Kajari Tanjab Barat Blender Barang Bukti 400 Gram Sabu Tindak Pidana Inkrah.

Berita

Soal Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Azwan: Sudah Saatnya Yang Muda Memimpin dan Membangun Tebo

Batanghari

Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam

Daerah

Konflik antara masyarakat dan PT Andika Perkasa Nusantara (APN) di Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi Diduga ada peran kades Tanah garo