BREAKING NEWS Butuh 2 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mukhlis di Betara Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan Pimpin Rapat Realisasi PAD, H Mukti: Masih Banyak OPD Dibawah Target Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai Dinas PUPR Tebo GelarĀ  Penyusunan Dokumen RP3KP

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Pemilu / Pileg

Kamis, 28 September 2023 - 14:59 WIB

Ini Daftar Eks Napi Korupsi-Narkoba yang Nyaleg DPRD Provinsi

Infonegerijambi.com, Jambi – KPU Jambi menyebutkan ada 7 mantan narapidana (napi) yang lolos atau masuk daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Provinsi Jambi. Dari 7 eks napi itu masih tetap maju dan tidak ada yang mengundurkan diri ataupun digantikan oleh partai.

“Jadi kan mulai dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober itu masih berproses. Nanti kita tunggu apakah ada partai yang menggantikan calon atau tidak. Sejauh ini daftar eks napi itu masih tetap tidak ada pergantian,” kata Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno, Kamis (28/9/2023).

Ketujuh nama yang merupakan eks napi yang lolos dalam DCS KPU itu ialah A Mukti dan Syarifuddin dari Partai Demokrat, Erpan dari PKB, Dumisno Manalu dari PDIP, Kawi dari Partai Gelora, Efi Suryadi dari PKS, serta M Hafiz yang merupakan Ketua DPD PAN Batanghari Jambi.

BACA JUGA :  Breaking news...!!!Warga Pemuncak (Berau) Heboh, Seorang Siswi SMP Di temukan Tewas dengan leher hampir Putus

Menurut Yatno, sampai saat ini tujuh nama bacaleg yang maju ke DPRD Jambi itu merupakan mantan narapidana baik dari kasus korupsi ataupun pidana lainnya, termasuk narkoba.

“Ada yang merupakan mantan kasus korupsi lalu pidana umum dan juga ada yang narkotika,” ujar Yatno

Menurut Yatno, setiap bacaleg yang pernah menjalani hukuman di atas 5 tahun penjara atau lebih, maka dia harus melalui tahapan jeda selama 5 tahun lagi untuk bisa kembali ikut kontestasi politik.

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Buka Bimtek KHA Untuk Wujudkan KLA di Batang Hari

“Kalau di bawah 5 tahun itu jedanya tidak dihitung. Tetapi tetap harus melampirkan dokumen yang dipersiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jambi Iron Sahroni mengatakan bahwa ketujuh bacaleg itu sudah memenuhi syarat yang diatur. Mereka juga sudah melampirkan surat putusan pengadilan dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP).

“Surat keterangan LP itu yang menerangkan yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa tahanan 5 tahun, dan mereka juga secara sadar di media bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana,” tutup Sahroni.

Sumber Detik SumbagselĀ 

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Pengamanan Tablig Akbar bersama Ustadz Habib Ahmad Alhabsy di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo

Tebo

Harga Karet di Kabupaten Tebo Kian Merosot, Ekonomi Makin Sulit

Berita

Polsek Pelepat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Korban Zaini Oleh Tersangka Bolot Di TKP

Berita

Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Berita

Hari Pertama sampai hari ke tiga Operasi Zebra 2023, Polres Tebo Sudah Keluarkan 70 Surat Tilang

Berita

Virtual,PJ Bupati Tebo Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi 4 Unit Kios di Rimbo Bujang

Berita

Pelaku Spesialis Pembobol Warung Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo