Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Pemilu / Pileg

Kamis, 28 September 2023 - 14:59 WIB

Ini Daftar Eks Napi Korupsi-Narkoba yang Nyaleg DPRD Provinsi

Infonegerijambi.com, Jambi – KPU Jambi menyebutkan ada 7 mantan narapidana (napi) yang lolos atau masuk daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Provinsi Jambi. Dari 7 eks napi itu masih tetap maju dan tidak ada yang mengundurkan diri ataupun digantikan oleh partai.

“Jadi kan mulai dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober itu masih berproses. Nanti kita tunggu apakah ada partai yang menggantikan calon atau tidak. Sejauh ini daftar eks napi itu masih tetap tidak ada pergantian,” kata Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno, Kamis (28/9/2023).

Ketujuh nama yang merupakan eks napi yang lolos dalam DCS KPU itu ialah A Mukti dan Syarifuddin dari Partai Demokrat, Erpan dari PKB, Dumisno Manalu dari PDIP, Kawi dari Partai Gelora, Efi Suryadi dari PKS, serta M Hafiz yang merupakan Ketua DPD PAN Batanghari Jambi.

BACA JUGA :  Tiga Putra Tanjab Barat Akan Mengikuti Magang Kerja di Jepang

Menurut Yatno, sampai saat ini tujuh nama bacaleg yang maju ke DPRD Jambi itu merupakan mantan narapidana baik dari kasus korupsi ataupun pidana lainnya, termasuk narkoba.

“Ada yang merupakan mantan kasus korupsi lalu pidana umum dan juga ada yang narkotika,” ujar Yatno

Menurut Yatno, setiap bacaleg yang pernah menjalani hukuman di atas 5 tahun penjara atau lebih, maka dia harus melalui tahapan jeda selama 5 tahun lagi untuk bisa kembali ikut kontestasi politik.

BACA JUGA :  Rakornas Inflasi 2025, Pemkab Tebo Paparkan Strategi Ekonomi dan Kesehatan

“Kalau di bawah 5 tahun itu jedanya tidak dihitung. Tetapi tetap harus melampirkan dokumen yang dipersiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jambi Iron Sahroni mengatakan bahwa ketujuh bacaleg itu sudah memenuhi syarat yang diatur. Mereka juga sudah melampirkan surat putusan pengadilan dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP).

“Surat keterangan LP itu yang menerangkan yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa tahanan 5 tahun, dan mereka juga secara sadar di media bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana,” tutup Sahroni.

Sumber Detik SumbagselĀ 

Share :

Baca Juga

KPUD

KPU Tetapkan Agus-Nazar Pemenang Pilkada Tebo

Daerah

Rapat Forum Mahasiswa Kip-K : Begini Respon Kader HMI

Politik

Calon Wakil Bupati Tanjab Timur Nomor Urut 2 Muslimin Tanja, Hadiri Perlombaan Kicau Burung

Berita

Jelang Idulfitri, Jokowi Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Rakyat Merangin Jambi

KODIM 0416 BUTE

TMMD Ke-123: TNI Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Apel Kasatwil Tahun 2023 Di Jakarta

Bungo

Diduga Minibus Grand Max Bawa Rokok Ilegal Tabrakan Dengan Sepeda Motor Hingga Masuk Jurang

Batanghari

Aksi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan,Pelaku Lepaskan TembakanĀ