MERANGIN – DPRD kabupaten Merangin tidak main main lagi ,Soal PT Sumber Guna Nabati (SGN) Yang sempat viral dengan sejumlah pemberitaan di sejumlah media online,Yang di duga limbahnya mencemari lingkungan dan sumur milik warga, Dan terbukti dari hasil sampel yang di uji oleh dinas lingkungan hidup kabupaten Merangin, Hasilnya sumur milik warga yang tak jauh dari kolam limbah PT SGN tidak dapat di konsumsi lagi.
Sementara desakan dari berbagai Pihak, seperti aktivis lingkungan Perkumpulan hijau,Dan anggota forum WALHI untuk mencabut ijin perusahaan, Ikut menjadi perhatian DPRD kabupaten Merangin.
Di pastikan hari Senin tanggal 20 Januari 2025, Menejemen PT SGN di panggil untuk Hearing lintas komisi di gedung DPRD kabupaten Merangin.
” Sudah di agendakan, Besok undangan kita kirimkan ke PT SGN dan juga warga terdampak dari desa Bungo Antoi, Agar hadir di gedung DPRD Merangin” Ungkap Toni Irwan Jaya anggota komisi III DPRD Merangin,(16/1/2025).
Toni juga meminta agar menejemen PT SGN,Yang hadir agar bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi di pabrik dan warga sekitar pabrik, Sehingga tidak ada lagi pengaduan dari warga terkait dengan kegiatan PT SGN.
” Kami meminta agar menejemen PT SGN yang hadir, Jangan hanya KTU atau humas yang hadir, mereka tidak bisa mengambil keputusan , Sebab kita minta agar menejemen Mereka yang hadir di gedung DPRD Merangin ” Tegasnya.
Dari permintaan masyarakat desa Bungo Antoi, Meminta agar PT SGN menjalankan kesepakatan antara warga Bungo Antoi, seperti perawatan jalan, penyiraman jalan, penyaluran CSR secara transparan, pelunasan kompensasi terhadap keluarga korban Joko, meminta angkutan CPO tidak mengunakan kendaraan roda 10, menjamin jalan aspal yang baru di bangun pemerintah menjadi awet di gunakan , dan meminta kejelasan status pekerja yang masih buruh harian lepas di PT SGN.
Redaksi