OTOMOTIF, Infonegerijambi.com – Polisi menjawab terkait pergunjingan perbedaan pelat nomor kendaraan yang dibeli lunas dan kredit. Sebagian menyebut mobil atau motor yang dibeli secara lunas angka depannya pasti berawal 4 dan 6. Sedangkan mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9. Tapi dalam berbagai pembahasan disebut hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik. Di kaskus.co.id hal ini pernah dibahas panjang lebar.
Pertanyaannya apakah hal tersebut benar? Apakah mitos perbedaan pelat nomor antara mobil dan motor yang dibeli kredit dan lunas benar dari angka digit pertama?
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman, menjawab hal tersebut.
Arif menyebut tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.
“Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit,” ujar Arif. Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus. Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.
Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor. Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.
Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.