Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLRES BUNGO

Senin, 5 Mei 2025 - 14:42 WIB

Istri Minta Biaya Pendidikan Anak, Suami di Bungo Malah Lakukan Kekerasan

BUNGO – Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya sendiri. Pelaku diketahui bernama M Al Amin (35), warga Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko. Ia tega memukuli sang istri saat diminta mengantarkan uang untuk biaya masuk pondok pesantren anak mereka.

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, MU (32), meminta suaminya mengantarkan uang tabungan sebesar Rp 5 juta. Namun, permintaan itu justru berujung pada tindak kekerasan.

 

“Pelaku awalnya menjawab, ‘iya tunggulah di situ.’ Tapi saat sampai di rumah, pelaku langsung meninju kening korban dan memukulinya,” ungkap Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA :  Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Puntikalo

 

Korban berusaha melarikan diri sambil menggendong anak mereka berinisial M. Namun pelaku menarik tubuh korban hingga sang anak terbentur tiang teras rumah.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak di kening, memar di leher akibat dicekik, serta nyeri di sekujur tubuh. Anak korban juga mengalami memar dan diduga mengalami cedera di bagian pinggang.

 

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Bungo. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

BACA JUGA :  Perampokan Agen BRILink di Bungo: Pelaku Gondol Rp140 Juta dan Dua Unit HP

 

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 07 Polres Bungo pada Minggu, 4 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sepucuk senapan angin dan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

 

“Pelaku sudah ditahan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP M Noer.

 

Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Berbuat Cabul, Warga Kecamatan Air Hitam Di Ringkus Tim Macan Pseko

KODIM 0416 BUTE

Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 Di Mapolres Bungo

Bungo

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

POLRES BUNGO

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo

Daerah

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Seorang Tersangka Beserta 1 (Satu) Unit Mobil Carry Berisi 16 Galon/Jerigen BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Narkoba

Pakai Ekstasi di Karaoke, Empat Warga Bungo Diamankan Polisi

Hukum Kriminal

Polres Tanjab Timur Mengamankan Satu Orang Oknum Anggota Polsek Nipah Panjang Yang di Duga Terlibat Peredaran Narkoba di Pulau Berhala

Hukum Kriminal

SPBU Sungai Bengkal Digerebek! 10 Kendaraan Tampa nopol dan tidak layak jalan Diamankan