Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu SPBU di Jalan Gajah Mada Terbakar, Diduga Bermula dari Pompa Minyak Wabup Tebo dan BPK Jambi Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Penembakan di Batanghari: Ketua Koperasi Luka Tembak, Diduga SAD Pelaku

Home / Hukum Kriminal / POLRES BUNGO

Senin, 5 Mei 2025 - 14:42 WIB

Istri Minta Biaya Pendidikan Anak, Suami di Bungo Malah Lakukan Kekerasan

BUNGO – Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya sendiri. Pelaku diketahui bernama M Al Amin (35), warga Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko. Ia tega memukuli sang istri saat diminta mengantarkan uang untuk biaya masuk pondok pesantren anak mereka.

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, MU (32), meminta suaminya mengantarkan uang tabungan sebesar Rp 5 juta. Namun, permintaan itu justru berujung pada tindak kekerasan.

 

“Pelaku awalnya menjawab, ‘iya tunggulah di situ.’ Tapi saat sampai di rumah, pelaku langsung meninju kening korban dan memukulinya,” ungkap Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bungo Mengamankan Wanita Berparas Cantik Yang Diduga Perdagangan Orang TPPO

 

Korban berusaha melarikan diri sambil menggendong anak mereka berinisial M. Namun pelaku menarik tubuh korban hingga sang anak terbentur tiang teras rumah.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak di kening, memar di leher akibat dicekik, serta nyeri di sekujur tubuh. Anak korban juga mengalami memar dan diduga mengalami cedera di bagian pinggang.

 

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Bungo. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

BACA JUGA :  Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo

 

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 07 Polres Bungo pada Minggu, 4 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sepucuk senapan angin dan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

 

“Pelaku sudah ditahan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP M Noer.

 

Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Pria Di Tebo Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Usai Bunuh Mantan Istri

Kriminal

Perampokan Agen BRILink di Bungo: Pelaku Gondol Rp140 Juta dan Dua Unit HP

POLRES BUNGO

Pendataan dan Evaluasi Senjata Api di Polres Bungo, Ada apa..???

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat TPPO di Merangin, Kedok Kerja di Malaysia

POLRES BUNGO

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo

Daerah

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan

Hukum Kriminal

Aksi Curi Sapi di Tebo Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

Hukum Kriminal

Polres Tanjab Timur Mengamankan Satu Orang Oknum Anggota Polsek Nipah Panjang Yang di Duga Terlibat Peredaran Narkoba di Pulau Berhala