TEBO – Pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, rombongan dari Kejaksaan Negeri Tebo, dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Riyadi, mendatangi Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu. Kedatangan ini turut didampingi oleh Camat dan Sekcam Rimbo Ulu beserta jajaran. Menurut salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kunjungan tersebut bertujuan untuk memeriksa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Kunjungan dilakukan secara mendadak dan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 21.00. Pemeriksaan dihadiri oleh Kepala Desa Apriyanti, Bendahara Desa Pulung Widodo, Wakil Ketua BPD Datuk Yu, dan Kepala Sekolah TK Bu Sitah. Setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara Pemeriksaan diperbolehkan untuk dibaca oleh anggota BPD, namun dilarang untuk didokumentasikan oleh pihak Kejaksaan.
Camat Rimbo Ulu, Joko, saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, hanya memberikan tanggapan singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut. Sebelumnya, media ini juga menanyakan efektivitas kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan jika masih terjadi masalah dalam penggunaan Dana Desa. Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari camat.
Desa Sungai Pandan memang menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Warga bahkan sempat menyegel Kantor Desa sebagai bentuk protes terhadap ketiadaan realisasi kegiatan dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Penanganan dari pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kejaksaan Negeri Tebo dinilai lamban oleh sebagian masyarakat.***
Redaksi