Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan 53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:29 WIB

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang

mesin ketangkasan games tembak ikan

mesin ketangkasan games tembak ikan

TEBO – Usai serah terima jabatan Kapolres Tebo, Judi Tembak Ikan masih tetap exis di wilayah Hukum Polsek Rimbo Bujang, lantas siapa yang tutup mata, Rabu (23/8/2023).

Sampai saat ini, judi berkedok game ketangkasan masih terlihat eksis, yakni satu titik lokasi judi mesin ketangkasan games tembak ikan di Pasar Sarinah, dan Judi tembak ikan di jalan Poros tepat nya samping Masjid Muhammadiyah, Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Judi tembak ikan tersebut milik pengusaha berinisial ” E “.

Hal ini dikatakan oleh FI , warga Kecamatan Rimbo Bujang, yang kecewa lantaran sikap Polisi tidak mampu menutup lokalisasi judi di wilayah kecamatan Rimbo Bujang.

BACA JUGA :  Cerita Perjalanan Spiritual Rieke Diah Pitaloka Di Usia 49 Tahun

“Kami sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang sangat kecewa lantaran judi tembak ikan kembali marak, padahal lokasi judi tersebut dekat dengan kantor Polisi ,” ujarnya.

Warga meminta agar Kapolres yang baru bisa menutup dan memerintahkan anggotanya untuk menyikat habis lokalisasi judi berkedok game ketangkasan di Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.

Sebab, menurut warga tidak hanya orang tua saja ikut menikmati judi berkedok game ketangkasan tembak ikan, para anak remaja masih sekolah juga ikut menikmati permainan zaman digitalisasi.

“Jadi kami berharap Kapolres yang baru ini peka terhadap judi. Bila perlu disikat habis. Ini belum lagi 100 hari kerja Kapolres, judi tembak ikan merajalela. Ada apa ini,” tutupnya.

BACA JUGA :  Polres Tebo Gelar Rilis Akhir Tahun dan Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat 2024

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthony Brownd saat di konfirmasi Media ini terkait maraknya perjudian ikan – ikan tersebut mengatakan,” terkait dengan perjudian apabila sudah menjadi penyakit masyarakat dan sudah mengganggu keresahan masyarakat sekitar yang mana misalnya dengan mereka berjudi sehingga sampai mencuri bahkan melakukan tindak pidana lainnya, oleh karena itu segala bentuk perjudian khususnya di Rimbo Bujang harus segera ditindak lanjuti dengan tegas dan terukur.

Sehingga tidak ada yg nama nya segala bentuk perjudian kebal hukum, karena perbuatan tersebut sudah ada pasal yang mengaturnya yaitu Pasal 303 KUHP.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

DEBT COLECTOR TIDAK BERHAK EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Berita

Bentuk Kepedulian Sosial, PLN ULP Rimbo Bujang Gelar Santunan Anak Yatim,duafa & Bagikan Takjil

Berita

Kapolda Jambi sudah selesai jalani perawatan di RS Polri Kramat Jati

Berita

Pj Bupati Tebo Hadiri Acara Anugrah Adhyaksa Awards 2024

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau

Bungo

Nekat Emak-Emak Di Batang Bungo Tambal Jalan Yang Rusak Dan Berlobang

Bungo

Kecelakaaan Lalu Lintas Saat Arus Mudik Lebaran 1 Orang Tewas Di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Bungo

Batanghari

Sikap Arogan Kapolsek Maro Sebo Ulu Dilaporkan Ke Polda Jambi