TEBO – Usai serah terima jabatan Kapolres Tebo, Judi Tembak Ikan masih tetap exis di wilayah Hukum Polsek Rimbo Bujang, lantas siapa yang tutup mata, Rabu (23/8/2023).
Sampai saat ini, judi berkedok game ketangkasan masih terlihat eksis, yakni satu titik lokasi judi mesin ketangkasan games tembak ikan di Pasar Sarinah, dan Judi tembak ikan di jalan Poros tepat nya samping Masjid Muhammadiyah, Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Judi tembak ikan tersebut milik pengusaha berinisial ” E “.
Hal ini dikatakan oleh FI , warga Kecamatan Rimbo Bujang, yang kecewa lantaran sikap Polisi tidak mampu menutup lokalisasi judi di wilayah kecamatan Rimbo Bujang.
“Kami sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang sangat kecewa lantaran judi tembak ikan kembali marak, padahal lokasi judi tersebut dekat dengan kantor Polisi ,” ujarnya.
Warga meminta agar Kapolres yang baru bisa menutup dan memerintahkan anggotanya untuk menyikat habis lokalisasi judi berkedok game ketangkasan di Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
Sebab, menurut warga tidak hanya orang tua saja ikut menikmati judi berkedok game ketangkasan tembak ikan, para anak remaja masih sekolah juga ikut menikmati permainan zaman digitalisasi.
“Jadi kami berharap Kapolres yang baru ini peka terhadap judi. Bila perlu disikat habis. Ini belum lagi 100 hari kerja Kapolres, judi tembak ikan merajalela. Ada apa ini,” tutupnya.
Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthony Brownd saat di konfirmasi Media ini terkait maraknya perjudian ikan – ikan tersebut mengatakan,” terkait dengan perjudian apabila sudah menjadi penyakit masyarakat dan sudah mengganggu keresahan masyarakat sekitar yang mana misalnya dengan mereka berjudi sehingga sampai mencuri bahkan melakukan tindak pidana lainnya, oleh karena itu segala bentuk perjudian khususnya di Rimbo Bujang harus segera ditindak lanjuti dengan tegas dan terukur.
Sehingga tidak ada yg nama nya segala bentuk perjudian kebal hukum, karena perbuatan tersebut sudah ada pasal yang mengaturnya yaitu Pasal 303 KUHP.
Tim Redaksi infonegerijambi.com