Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E Pencetus Desa Sepakat Bersatu Dukung Agus- Nazar di Pilkada Tebo Arak-Arakan Pagar Puding, masyarakat kompak Menangkan Agus-Nazar Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa Dihadiri Calon Bupati Agus-Nazar, Keluarga Besar H.Sutriman Santuni Ratusan Anak-Anak Yatim-piatu

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:29 WIB

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang

mesin ketangkasan games tembak ikan

mesin ketangkasan games tembak ikan

TEBO – Usai serah terima jabatan Kapolres Tebo, Judi Tembak Ikan masih tetap exis di wilayah Hukum Polsek Rimbo Bujang, lantas siapa yang tutup mata, Rabu (23/8/2023).

Sampai saat ini, judi berkedok game ketangkasan masih terlihat eksis, yakni satu titik lokasi judi mesin ketangkasan games tembak ikan di Pasar Sarinah, dan Judi tembak ikan di jalan Poros tepat nya samping Masjid Muhammadiyah, Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Judi tembak ikan tersebut milik pengusaha berinisial ” E “.

Hal ini dikatakan oleh FI , warga Kecamatan Rimbo Bujang, yang kecewa lantaran sikap Polisi tidak mampu menutup lokalisasi judi di wilayah kecamatan Rimbo Bujang.

BACA JUGA :  PD IWO Tebo Gelar Rapat Perdana Bahas Program Kerja tahun 2024

“Kami sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang sangat kecewa lantaran judi tembak ikan kembali marak, padahal lokasi judi tersebut dekat dengan kantor Polisi ,” ujarnya.

Warga meminta agar Kapolres yang baru bisa menutup dan memerintahkan anggotanya untuk menyikat habis lokalisasi judi berkedok game ketangkasan di Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.

Sebab, menurut warga tidak hanya orang tua saja ikut menikmati judi berkedok game ketangkasan tembak ikan, para anak remaja masih sekolah juga ikut menikmati permainan zaman digitalisasi.

“Jadi kami berharap Kapolres yang baru ini peka terhadap judi. Bila perlu disikat habis. Ini belum lagi 100 hari kerja Kapolres, judi tembak ikan merajalela. Ada apa ini,” tutupnya.

BACA JUGA :  Muhammad fauzan ilham Warga Bungo di laporkan Ke Polisi

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthony Brownd saat di konfirmasi Media ini terkait maraknya perjudian ikan – ikan tersebut mengatakan,” terkait dengan perjudian apabila sudah menjadi penyakit masyarakat dan sudah mengganggu keresahan masyarakat sekitar yang mana misalnya dengan mereka berjudi sehingga sampai mencuri bahkan melakukan tindak pidana lainnya, oleh karena itu segala bentuk perjudian khususnya di Rimbo Bujang harus segera ditindak lanjuti dengan tegas dan terukur.

Sehingga tidak ada yg nama nya segala bentuk perjudian kebal hukum, karena perbuatan tersebut sudah ada pasal yang mengaturnya yaitu Pasal 303 KUHP.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

HKP ke-51, Merangin Banyak Terima Bantuan Gubernur

Berita

Bunda Paud Desa se-Kabupaten Merangin Dikukuhkan, Pj Bupati : Semoga Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Pemdes

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Melaksanakan Pengamanan di Gereja GKPI

Daerah

Wahana Gelam Oasis Semangkin Eksis

Berita

Ketua LMPP Marcab Bungo Hadiri undangan Polres Bungo

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi

Berita

1 Kabag 1 Kasat dan 2 Kapolsek Di Jajaran Polres Tebo Diganti,Ini Daftar nama Pejabat Baru

Berita

2 Buah Ini Disebut di Alquran, Bisa Turunkan Kolesterol