MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin resmi menahan seorang anggota DPRD Merangin berinisial M (42) pada Rabu (18/12/2024). Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HJ pada 13 Februari 2024. Korban merasa nama baiknya dicemarkan oleh tersangka melalui unggahan video di media elektronik. Didampingi kuasa hukumnya, HJ melaporkan kasus ini ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan penahanan terhadap tersangka M, yang merupakan anggota DPRD periode 2024–2029. “Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa Sdr M layak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” jelasnya.
Kapolres juga menyoroti waktu penanganan perkara yang cukup lama. Hal ini disebabkan laporan korban bertepatan dengan tahapan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres), di mana baik korban maupun terlapor sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Penyidikan pun ditunda untuk menghindari opini negatif.
Saat ini, penyidik terus mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penahanan tersangka M dilakukan sepenuhnya atas kewenangan penyidik.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menjelaskan bahwa tersangka dikenai Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi tersangka sebagai anggota legislatif yang baru terpilih. Penegakan hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil.***