Tabrakan Truk dan Motor di Tebo, Pengendara Motor Tewas Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran

Home / Hukum / POLRES MERANGIN

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:05 WIB

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto : Anggota DPRD Merangin Ditahan Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin resmi menahan seorang anggota DPRD Merangin berinisial M (42) pada Rabu (18/12/2024). Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HJ pada 13 Februari 2024. Korban merasa nama baiknya dicemarkan oleh tersangka melalui unggahan video di media elektronik. Didampingi kuasa hukumnya, HJ melaporkan kasus ini ke Mapolres Merangin.

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan penahanan terhadap tersangka M, yang merupakan anggota DPRD periode 2024–2029. “Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa Sdr M layak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polsek Tengah Ilir Bekuk Dua Tersangka Pencuri Sawit

 

Kapolres juga menyoroti waktu penanganan perkara yang cukup lama. Hal ini disebabkan laporan korban bertepatan dengan tahapan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres), di mana baik korban maupun terlapor sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Penyidikan pun ditunda untuk menghindari opini negatif.

 

Saat ini, penyidik terus mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penahanan tersangka M dilakukan sepenuhnya atas kewenangan penyidik.

BACA JUGA :  Pelaku Pencabulan Anak Di Amankan , Ternyata Pelakunya Anak Di Bawah Umur

 

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menjelaskan bahwa tersangka dikenai Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi tersangka sebagai anggota legislatif yang baru terpilih. Penegakan hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil.***

Share :

Baca Juga

Hukum

4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

Daerah

Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

POLRES MERANGIN

Baru 12 Hari Jabat Kapolres Merangin, AKBP Roni Tangkap 8 Pelaku dan 1 Unit Alat Berat

Batanghari

Misteri Pembunuhan Terhadap Nasifa Belum Terungkap Keluarga Minta Polda Jambi Bentuk Tim Khusus

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren

Berita

Pengecekan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tuo Ilir Berlangsung Tanpa Temuan Aktifitas

Berita

PENEMUAN MAYAT PRIA DALAM KONDISI MEMBUSUK,GEGERKAN WARGA LUBUK MANDARSAH

Daerah

Polres Tebo Terima Laporan Warga Temukan Mayat di Kebun, Tim Inafis Lakukan Olah TKP