Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Selasa, 19 September 2023 - 17:59 WIB

Kasat Pol PP Bungo Beri Kesaksian Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers Nomor 40 TH 1999 Di Polres Bungo

Infonegerijambi.com, Muara Bungo – Laporan Azroni Cs terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum manajemen Pegasus terus bergulir. Giliran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang dipanggil Penyidik Polres Bungo untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (19/9/2023).

Kepada wartawan, Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf membenarkan ihwal pemanggilan dirinya sebagai saksi. “Ya, tadi saya datang langsung didampingi Kabid Ikhwan Syam.” diakuinya.

Di Polres Bungo, dia mengaku dimintai keterangan seputar laporan yang dilayangkan Azroni CS. Kata dia, sifat pemanggilan hanya sebatas saksi.

BACA JUGA :  Anggota Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bantu Memasak di Rumah Warga

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah, SH mengaku juga akan menyambangi Polres Bungo guna menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diminta penyidik.

“Ya, secepatnya saya bersama rekan-rekan dijadwalkan akan menyerahkan bukti-bukti tambahan dan menyambangi Polres Bungo,” katanya.

“Pada intinya, kami yakin dan percaya penyidik bekerja dalam track dan sesuai dengan undang-undang. Kami lihat penyidik sangat-sangat profesional,” ungkap pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong belakang ini.

BACA JUGA :  Wabup Nazar Efendi Pantau Malam Takbiran di Posyan

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
(Khefin)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kabupaten Batanghari berhasil meraih predikat “Informatif”, Mhd Fadhil : Berkat Kerja Keras Diskominfo

Berita

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Tanjab Timur

Pembanguan Box Culver Diduga Proyek Abunawas

Pemkab

Terkait Inpres Penghematan Anggaran, Pj Bupati Tebo: masih menunggu aturan turunan dan Juknis

Muaro Jambi

Heboh..!! 4 Orang Tewas Di Dalam Sumur Yang Diduga Mengandung Gas Beracun

Berita

Polres Tebo Jum’at Curhat di SMKN 1 TEBO

Tanjab Timur

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Makmur Diduga Bermasalah

Berita

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Diknas Tebo 2023 Diduga Syarat Penyimpangan,DPC GMNI Jambi Akan Gelar Aksi Didepan Kejaksaan Tinggi Jambi