Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Selasa, 19 September 2023 - 17:59 WIB

Kasat Pol PP Bungo Beri Kesaksian Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers Nomor 40 TH 1999 Di Polres Bungo

Infonegerijambi.com, Muara Bungo – Laporan Azroni Cs terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum manajemen Pegasus terus bergulir. Giliran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang dipanggil Penyidik Polres Bungo untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (19/9/2023).

Kepada wartawan, Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf membenarkan ihwal pemanggilan dirinya sebagai saksi. “Ya, tadi saya datang langsung didampingi Kabid Ikhwan Syam.” diakuinya.

Di Polres Bungo, dia mengaku dimintai keterangan seputar laporan yang dilayangkan Azroni CS. Kata dia, sifat pemanggilan hanya sebatas saksi.

BACA JUGA :  Delapan Warga Cedera Akibat Lemparan Bom Molotov, LPKNI Laporkan Pembakaran Perahu ke Polisi

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah, SH mengaku juga akan menyambangi Polres Bungo guna menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diminta penyidik.

“Ya, secepatnya saya bersama rekan-rekan dijadwalkan akan menyerahkan bukti-bukti tambahan dan menyambangi Polres Bungo,” katanya.

“Pada intinya, kami yakin dan percaya penyidik bekerja dalam track dan sesuai dengan undang-undang. Kami lihat penyidik sangat-sangat profesional,” ungkap pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong belakang ini.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Karo Ops Polda Jambi

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
(Khefin)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Penembakan di Batanghari: Ketua Koperasi Luka Tembak, Diduga SAD Pelaku

Tanjab Timur

Siswi SMPN Tanjab Timur, ikuti Olimpiade PAI Tingkat Nasional di Bandung

Daerah

Warga Kecamatan Muara Tabir Keluhkan Jalan Yang Rusak Parah

RAGAM

Jelang HUT RI ke-80, Penjual Bendera Mengeluh Sepinya Pembeli

Berita

Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir, Kapolsek Tengah Ilir Himbau Masyarakat Tetap Hati – Hati di Tengah Bencana Banjir

Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pagar Puding Lama Masih Tahap Lidik Di Unit Tipikor Polres Tebo

Daerah

Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

Pendidikan

Skandal Pendidikan di Tebo: Kepsek SMPN 13 Diduga Pungli dan Suap Awak Media