Jalan Perbatasan Bangun Jayo–Lantak Seribu Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gembira Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Sejumlah BUMDes di Rantau Rasau Mandek, Camat: Ada yang Macet, Ada Juga yang Masih Jalan Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci Peringati Harganas ke-32, Pemkab Tebo Serahkan Penghargaan dan Santunan

Home / Kota Jambi / Sorot

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:04 WIB

Kasus Narkoba Helen: Saksi Tekmin Ngaku Ditekan Penyidik, Hakim Geram

JAMBI – Tekmin alias Ameng Kumis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/6/2025). Helen diketahui merupakan adik kandung Tekmin, sehingga ia sempat menyatakan keberatan untuk bersaksi.

 

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban memutuskan tetap memeriksa Tekmin sebagai saksi meski tanpa pengambilan sumpah. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa Tekmin pernah terlibat kasus serupa pada 2003 dengan barang bukti 10 butir ekstasi, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

 

Meski begitu, Tekmin membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya tergabung dalam jaringan Helen. Ia mengaku beroperasi secara mandiri dan mendapatkan barang dari seseorang bernama Mael, bukan dari adiknya. Menurutnya, Mael telah meninggal dunia dua bulan setelah ia ditangkap karena HIV.

BACA JUGA :  Serius Maju Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Daftarkan Diri Di Partai Gerindra

 

Tekmin juga mengklaim bahwa pengakuan dalam BAP diberikan di bawah tekanan. Ia menyebut penyidik sempat mengancam akan menjerat istrinya dalam kasus judi bila ia tidak mengaku sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.

 

Ketua majelis hakim Dominggus menanggapi dengan nada tegas dan mempertanyakan kejujuran Tekmin. Ia mengingatkan bahwa persidangan membutuhkan kesaksian yang konsisten dan transparan, terlebih jika saksi tersebut berpotensi menjadi terdakwa dalam kasus serupa.

BACA JUGA :  Ketua KNPI Provinsi Jambi Menyoroti Peryataan Ketua DPRD Provinsi Jambi

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusma turut menyinggung sejumlah nama seperti Didin dan Mafi Abidin yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. Tekmin mengaku hanya mengenal mereka secara sepintas dan tidak mengetahui aktivitas narkoba yang melibatkan mereka.

 

Menanggapi kesaksian Tekmin, terdakwa Helen mengakui bahwa mereka memang sempat melakukan transaksi uang sebagai sesama saudara. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, yakni Ahmad Yani, narapidana di Lapas Kuala Tungkal.***

Share :

Baca Juga

Daerah

SPJ Fiktif, Kasus Dugaan Korupsi Pinto Jayanegara Naik ke Tahap Sidik

Merangin

Kisah Pilu PKL Bangko, Suami Sakit, Sekolah Anak Terancam

Kota Jambi

Badko HMI Jambi Sorot Polda Atas Penindakan Kasus Pengeroyokan Mantan Ketua Umum HMI Cabang Tebo

Berita

Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Juber

Kota Jambi

Kabar Baik Bagi Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Jambi, Paslon Romi – Sudirman Siap Kucurkan Insentif Rp 500.000,-/Bulan

Berita

Masyarakat Talang Banjar Kesal Terkait Proyek SPALD-P , Masyarakat Mana Pemerintah..?

Kota Jambi

Setelah Dilantik, Badko HMI Jambi Sorot Persoalan Batubara dan Illegal Drilling

Berita

Siaga SAR Idul Fitri 2023, Kantor Basarnas Jambi Kerahkan Ratusan Personil