Batanghari – Aktivitas illegal drilling di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin terus berlangsung tanpa mengindahkan ancaman hukum maupun risiko kebakaran. Meski telah berulang kali terjadi insiden maut, pengeboran minyak ilegal tetap marak beroperasi.
Kebakaran terbaru terjadi pada Rabu sore, 12 Februari 2025, di lokasi yang diduga milik Sitanggang dan Manalu. Api melahap sumur minyak ilegal tersebut dan mengakibatkan sedikitnya lima pekerja mengalami luka bakar serius.
“Kalau pelansir dan pekerja, rata-rata orang sini. Kami cuma kerja untuk kebutuhan hidup,” ujar seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya. Namun, ia tampak enggan mengungkap lebih jauh mengenai pemodal atau pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
Para korban luka langsung dilarikan ke Puskesmas Jangga Baru untuk mendapatkan pertolongan medis. Dua di antaranya bahkan harus dirujuk ke RSUD HAMBA Muara Bulian karena mengalami luka bakar parah dan membutuhkan perawatan intensif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kasi Humas Polres Batanghari, Iptu Simbang, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Belum, belum dapat data-datanya dari orang Tipidter,” ujar Simbang saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 14 Februari 2025.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, yang dihubungi melalui WhatsApp, belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Kebakaran yang berulang di Dusun Jebak, Desa Senami, Muara Tembesi, semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas illegal drilling di wilayah Tahura Senami terus berlangsung secara masif tanpa pengawasan ketat.
Kondisi ini memunculkan sorotan tajam dari publik terhadap integritas Polres Batanghari dalam menangani kasus illegal drilling di wilayah hukumnya.
Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait kejadian ini.
Sumber Detail.id