Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Kota Jambi / Perkara

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:43 WIB

Kejagung Tugaskan Jaksa Koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi

Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (ist)

Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (ist)

JAMBI – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan jaksa koordinator dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan kawasan hutan yang berkelanjutan.

 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Jambi. Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.

 

“Jaksa Koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan,” kata Noly pada Rabu (26/02/2025). Ia menambahkan bahwa tugas satgas ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur strategi dalam menjaga kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas ilegal.

 

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memiliki tiga tugas utama. Pertama, penagihan denda administratif bagi pihak yang melanggar aturan terkait penggunaan kawasan hutan. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal agar dapat dikembalikan ke pengelolaan negara. Ketiga, pemulihan aset kawasan hutan agar dapat dikelola kembali sesuai peruntukannya.

BACA JUGA :  Menengok “Cuci Tangan“ dan “Mandulnya” Ala Oknum Kabid ESDM Terhadap Aktivitas Galian C Kerinci

 

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PKH bekerja langsung di bawah koordinasi Presiden dengan dukungan dari berbagai kelompok kerja (Pokja). Beberapa Pokja tersebut antara lain Pokja Database, yang bertugas mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan; Pokja Identifikasi dan Verifikasi, yang mengklarifikasi kepemilikan lahan serta potensi gangguan keamanan; serta Pokja Keamanan dan Ketertiban, yang menjalankan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

 

Selain itu, terdapat Pokja Penegakan Hukum yang bertanggung jawab atas penindakan terhadap pelanggaran serta penguasaan kembali lahan atas nama pemerintah. Kemudian, Pokja Pemulihan Aset bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan kepada negara. “Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara, dan pemerintah akan mengambil kembali penguasaan kawasan hutan melalui Pokja Pemulihan Aset,” jelas Noly.

BACA JUGA :  Resmi Dibuka, Pengunjung Rasakan Keseruan di Timezone

 

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja guna menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama ini terancam oleh aktivitas perkebunan ilegal.

 

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, tercatat ada 436 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi dalam kawasan hutan secara ilegal, di mana 9 di antaranya berada di Provinsi Jambi. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di beberapa kabupaten, seperti Batanghari, Muarojambi, Bungo, Tebo, Tanjungjabung Barat, dan Tanjungjabung Timur, dengan luas lahan bervariasi yang masih dalam proses perizinan atau telah ditolak.

 

Dengan adanya Satgas PKH, diharapkan upaya perlindungan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan secara ilegal. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berupaya menegakkan aturan guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ekosistem hutan di Indonesia.***

Share :

Baca Juga

Pilbup

Hancur! Wartono Gagal Raup Suara di TPS Tempatnya Memilih, Malah Diungguli Agus Rubiyanto

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi 4 Unit Kios di Rimbo Bujang

Tebo

PT APN Diduga Melakukan Land Clearing di Area Buffer TNBD, Petral: Seharusnya Menjadi Zona Konservasi

Tebo

Bupati Tebo Hadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran Milad ke-23 PKS

Berita

Jaksa dan ORIK Perjuangkan Hak-hak Dasar Suku Anak Dalam

Sorot

Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa

Berita

Bangun Sinergitas, PD IWO TEBO Diskusi Bersama Rektor IAI TEBO

RAGAM

Pemkab Tebo Janji Terbitkan Perbup Keterbukaan Informasi Usai Aksi Wartawan