Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Daerah / Kota Jambi / Perkara

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:43 WIB

Kejagung Tugaskan Jaksa Koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi

Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (ist)

Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (ist)

JAMBI – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan jaksa koordinator dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan kawasan hutan yang berkelanjutan.

 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Jambi. Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.

 

“Jaksa Koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan,” kata Noly pada Rabu (26/02/2025). Ia menambahkan bahwa tugas satgas ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur strategi dalam menjaga kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas ilegal.

 

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memiliki tiga tugas utama. Pertama, penagihan denda administratif bagi pihak yang melanggar aturan terkait penggunaan kawasan hutan. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal agar dapat dikembalikan ke pengelolaan negara. Ketiga, pemulihan aset kawasan hutan agar dapat dikelola kembali sesuai peruntukannya.

BACA JUGA :  Kelanjutan Kasus PT Sumber Guna Nabati (SGN) Masih Diproses DPRD Merangin

 

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PKH bekerja langsung di bawah koordinasi Presiden dengan dukungan dari berbagai kelompok kerja (Pokja). Beberapa Pokja tersebut antara lain Pokja Database, yang bertugas mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan; Pokja Identifikasi dan Verifikasi, yang mengklarifikasi kepemilikan lahan serta potensi gangguan keamanan; serta Pokja Keamanan dan Ketertiban, yang menjalankan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

 

Selain itu, terdapat Pokja Penegakan Hukum yang bertanggung jawab atas penindakan terhadap pelanggaran serta penguasaan kembali lahan atas nama pemerintah. Kemudian, Pokja Pemulihan Aset bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan kepada negara. “Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara, dan pemerintah akan mengambil kembali penguasaan kawasan hutan melalui Pokja Pemulihan Aset,” jelas Noly.

BACA JUGA :  Arak-Arakan Pagar Puding, masyarakat kompak Menangkan Agus-Nazar

 

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja guna menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama ini terancam oleh aktivitas perkebunan ilegal.

 

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, tercatat ada 436 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi dalam kawasan hutan secara ilegal, di mana 9 di antaranya berada di Provinsi Jambi. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di beberapa kabupaten, seperti Batanghari, Muarojambi, Bungo, Tebo, Tanjungjabung Barat, dan Tanjungjabung Timur, dengan luas lahan bervariasi yang masih dalam proses perizinan atau telah ditolak.

 

Dengan adanya Satgas PKH, diharapkan upaya perlindungan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan secara ilegal. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berupaya menegakkan aturan guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ekosistem hutan di Indonesia.***

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kacabjari Tembesi Berikan Piagam Penghargaan kepada Empat Media online

Politik

Kesekian kalinya Adi SK dan Tim Blusukan

Daerah

Wakil Bupati Tebo Hadiri Syafari Ramadhan di Masjid Al Hijrah, Desa Sungai Karang

Kontroversi

Warga Tanjung Sari Blokir Jalan Operasional PT Makin Grup

Berita

Calon Gubernur Jambi, ROMI HARIYANTO: Dicintai “Masyarakat Jambi”

Berita

Ridwan Warga Puri Kembar Ditikam OTK Hingga Tewas

Daerah

Tugu Prasasti TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Rampung

Politik

Kempanye Akbar Paslon Agus-Nazar Dipadati Puluhan Ribu Massa