BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) manipulasi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo pada Samsat Bungo tahun 2019. Keempat tersangka yang terlibat adalah MS (43), seorang PNS dengan jabatan bendahara, AS (33), seorang pegawai tidak tetap (PTT), RS (33), anggota Pal Lantas, dan MW (44), seorang petugas keamanan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejari Bungo menemukan bahwa manipulasi pajak kendaraan bermotor ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak berwenang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIB Muara Bungo selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kejari Bungo juga akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sektor pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Praktik manipulasi pajak kendaraan bermotor seperti ini dapat mengurangi pemasukan daerah dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Kejari Bungo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo, Krisdianto, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik korupsi serupa agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Lapas Klas IIB Muara Bungo telah menyiapkan fasilitas khusus bagi para tersangka selama masa penahanan. Keempat tersangka akan terus menjalani pemeriksaan untuk mendalami lebih lanjut peran masing-masing dalam kasus ini serta mengungkap aliran dana hasil manipulasi pajak yang dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap sistem pajak kendaraan bermotor. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari Kejari Bungo, praktik korupsi serupa tidak terulang di masa depan dan pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Redaksi