Jalan Perbatasan Bangun Jayo–Lantak Seribu Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gembira Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Sejumlah BUMDes di Rantau Rasau Mandek, Camat: Ada yang Macet, Ada Juga yang Masih Jalan Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci Peringati Harganas ke-32, Pemkab Tebo Serahkan Penghargaan dan Santunan

Home / Kejaksaan Negeri / Merangin

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???

Kasi Pidsus Merangin Agus Adi Atmaja

Kasi Pidsus Merangin Agus Adi Atmaja

MERANGIN – Bulan Januari 2025 menjadi perhatian publik karena adanya pengembalian kelebihan uang sewa rumah oleh puluhan anggota DPRD Merangin, sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jambi dengan jumlah lebih dari Rp 2 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah Merangin.

 

Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Kejaksaan Negeri Merangin masih menangani pengembalian dana dari 32 anggota DPRD Merangin yang telah diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

 

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa pada hari Senin lalu, puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Merangin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Merangin untuk membahas mekanisme pengembalian kelebihan uang sewa rumah.

BACA JUGA :  Debt Collector yang Caci Maki Polisi, Ditangkap di Maluku

 

“Saya melihat puluhan anggota DPRD Merangin datang ke kantor kejaksaan, tapi tidak tahu tujuannya,” ungkap Ep, seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut pada 17 Januari.

 

Kajari Merangin melalui Kasi Pidsus, Agus Adi Atmaja, menyatakan bahwa proses pengembalian uang masih berjalan. “Prosesnya bertahap karena masih ada anggota dan mantan anggota DPRD Merangin yang belum diperiksa,” ujar Agus.

 

Terkait jumlah uang yang sudah disetorkan ke kas daerah, Agus menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu anggota lainnya untuk menyelesaikan kewajiban mereka. “Untuk setoran ke kas daerah, masih menunggu yang lain,” tambahnya.

BACA JUGA :  Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ini Pesan Ketua Lembaga Adat Merangin

 

Agus juga menyebutkan bahwa ada deadline yang diberikan hingga Senin pekan depan bagi para anggota dan mantan anggota DPRD Merangin untuk mengembalikan kelebihan uang tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu itikad baik dari mereka.

 

“Kami menunggu itikad baik mereka untuk segera mengembalikan uang tersebut,” tegas Agus.

 

Hingga kini, proses pengembalian dana masih terus diawasi, dan pihak kejaksaan berharap semua pihak yang terlibat dapat segera menyelesaikan kewajibannya demi kepentingan bersama.

Share :

Baca Juga

Merangin

Orang Hilang di Sekancing Ditemukan, dalam keadaan Meninggal Dunia

Merangin

Makin Menyala, Bang Romi Bakal Turun ke Pamenang

Merangin

Rindukan Pembangunan Jaman H Nalim, Warga Tanah Abang Perjuangkan Nalim-Nilwan

Merangin

Angka Perceraian di Kabupaten Merangin Tahun 2024 Meningkat

Berita

Hasil Donor Darah Hari Bhayangkara Ke-77 Polres Merangin Diserahkan ke PMI

Daerah

Pemerintah Desa Kungkai Salurkan BLT DD Kepada 40 Masyarakat Kurang mampu

Berita

Penyaluran Bantuan Beras Bulog, Sat Intelkam Polres Merangin Pantau 6.330 kg Yang Disalurkan Kepada Warga

Merangin

Mahasiswa Tantang Bupati Merangin Tolak Mobil Dinas, Gratiskan Lapak PKL