Tabrakan Truk dan Motor di Tebo, Pengendara Motor Tewas Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran

Home / Kejaksaan Negeri / Merangin

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???

Kasi Pidsus Merangin Agus Adi Atmaja

Kasi Pidsus Merangin Agus Adi Atmaja

MERANGIN – Bulan Januari 2025 menjadi perhatian publik karena adanya pengembalian kelebihan uang sewa rumah oleh puluhan anggota DPRD Merangin, sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jambi dengan jumlah lebih dari Rp 2 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah Merangin.

 

Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Kejaksaan Negeri Merangin masih menangani pengembalian dana dari 32 anggota DPRD Merangin yang telah diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

 

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa pada hari Senin lalu, puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Merangin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Merangin untuk membahas mekanisme pengembalian kelebihan uang sewa rumah.

BACA JUGA :  Laporan Masuk Ke LAM, Minta Mantan PJ Tebo Mengklarifikasi Rekaman Suara Yang Viral

 

“Saya melihat puluhan anggota DPRD Merangin datang ke kantor kejaksaan, tapi tidak tahu tujuannya,” ungkap Ep, seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut pada 17 Januari.

 

Kajari Merangin melalui Kasi Pidsus, Agus Adi Atmaja, menyatakan bahwa proses pengembalian uang masih berjalan. “Prosesnya bertahap karena masih ada anggota dan mantan anggota DPRD Merangin yang belum diperiksa,” ujar Agus.

 

Terkait jumlah uang yang sudah disetorkan ke kas daerah, Agus menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu anggota lainnya untuk menyelesaikan kewajiban mereka. “Untuk setoran ke kas daerah, masih menunggu yang lain,” tambahnya.

BACA JUGA :  Desa Simpang Datuk Lakukan Musrenbang Tahun Anggaran 2026

 

Agus juga menyebutkan bahwa ada deadline yang diberikan hingga Senin pekan depan bagi para anggota dan mantan anggota DPRD Merangin untuk mengembalikan kelebihan uang tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu itikad baik dari mereka.

 

“Kami menunggu itikad baik mereka untuk segera mengembalikan uang tersebut,” tegas Agus.

 

Hingga kini, proses pengembalian dana masih terus diawasi, dan pihak kejaksaan berharap semua pihak yang terlibat dapat segera menyelesaikan kewajibannya demi kepentingan bersama.

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

Merangin

Apresiasi Pemuda Pancasila, IWO Sayangkan KPU Merangin Tak Hadir Kampanye Damai

Hukum Kriminal

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Berita

Di akhir Tahun 2023, Polres Merangin Musnahkan Ribuan Botol Miras

Merangin

Pj Bupati dan Dewan, Temui Nakes Sampaikan Aspirasi

Berita

Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu, TDS Dibekuk Tim Macan

Merangin

Tokoh-Tokoh Politik Kecamatan Muara Siau Solid Mendukung Nalim-Nilwan

Merangin

Kampanye Saat Reses, Ketua Bawaslu Merangin Sebut YZ Tak Mengantongi STTP