MERANGIN – Kejaksaan Negeri Merangin kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Merangin pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Bintang Latinusa, dan dihadiri sejumlah pihak terkait seperti Polres Merangin, Pengadilan Negeri Bangko, Dinas Kesehatan, dan LBH Peradi. Sebelum dimusnahkan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh para undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.000 gram ganja kering, lebih dari 100 gram sabu-sabu, sepucuk senjata api jenis pistol, delapan bilah senjata tajam, serta barang bukti dari kasus pertambangan ilegal (minerba). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar di lokasi.
Kajari Merangin, Bintang Latinusa menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Rata-rata perkara yang ditangani adalah kasus narkotika, dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Bintang.
Selain narkoba, Bintang juga menyebut kekerasan seksual terhadap anak turut mendominasi perkara yang ditangani Kejari Merangin dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan keluarga.
“Kami minta masyarakat agar menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan dan narkoba. Terlebih Merangin ini berada di jalur lintas Sumatera yang rentan terhadap peredaran narkoba,” ungkapnya.
Kejari berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus ditingkatkan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya yang menyasar generasi muda di Kabupaten Merangin.***