Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / KEJARI TEBO

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:14 WIB

Kejari Tebo Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

ES dan RH Saat di giring ke mobil Tahanan. ( INJ )

ES dan RH Saat di giring ke mobil Tahanan. ( INJ )

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023.

 

Ketiga tersangka yang ditahan adalah NU, ES dan RH. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di Kantor Kejari Tebo.

Penetapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan/Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 Juni 2025.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan guna memperlancar penyidikan dan menghindari potensi gangguan terhadap alat bukti maupun saksi.

BACA JUGA :  Direktur ED WALHI Jambi Sesalkan Tuduhan Fitnah Terhadap Dirinya

 

“Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ketiganya patut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur,” ujar Ridwan dalam konferensi pers.

 

Dijelaskannya, proyek tersebut awalnya dianggarkan sebesar Rp 5 miliar dari dana Kementerian.

 

Kemudian, lanjut Kajari menjelaskan, disesuaikan menjadi Rp 3 miliar dan akhirnya hanya sebesar Rp 2,73 miliar.

 

Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.011.000.000.

 

“Kami sudah menghitung, dan indikasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Ini bukan angka kecil dan menjadi tanggung jawab kami untuk menindak tegas,” tambah Ridwan.

BACA JUGA :  Jaksa Masuk Kampus. Kuliah Umum Dengan Topik “Kejari Bersama GEMAKATO Membangun SDM Siswa Dan Mahasiswa”

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

 

Ditanya apakah bakal ada tersangka baru pada kasus ini, Kajari Tebo bilang, “kemungkinan ada. Tunggu saja informasi dari kami,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

KEJARI TEBO

Selama Tahun 2024, Kejari Tebo Menangani 5 Perkara di Tingkat Penuntutan, Dua Perkara Masih Dalam Penyelidikan

Berita

Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXIV, Kejari Tebo Gelar Syukuran

Berita

Kasi Intel Kejari Tebo Masuk Tiga Besar Adhyaksa Award 2024 Kategori Jaksa Inspiratif Pemberdayaan Masyarakat

IAI TEBO

Jaksa Masuk Kampus. Kuliah Umum Dengan Topik “Kejari Bersama GEMAKATO Membangun SDM Siswa Dan Mahasiswa”

KEJARI TEBO

Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Hukum

KEJARI TEBO

Satgas Garuda Tertibkan 842,97 Ha Kawasan Hutan PT. BSA di Tambun Arang Tebo, Jambi

KEJARI TEBO

Usai Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Tebo Bagi-bagi Stiker dan Bunga

Berita

Pj Bupati Tebo Hadiri Acara Anugrah Adhyaksa Awards 2024