Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 Dua Lukisan Rumah Seni Budaya Tebo Lolos Kurasi, Tampil di Taman Budaya Jambi DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

Home / Jambi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:53 WIB

Kejati Jambi Tangkap Tersangka AE Kasus Korupsi Bank Jambi Rp310 Miliar

BERITA JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap AE, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tahun 2017-2018. Penangkapan dilakukan di Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat, 13 Desember 2024.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo, melalui Kasi Penkum, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa setelah ditangkap, tersangka AE langsung dibawa ke Jambi untuk proses lebih lanjut. “Tim Penyidik berhasil menangkap tersangka AE dan saat ini dia ditahan di Lapas Kelas II.A Jambi selama 20 hari ke depan, mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Noly pada Sabtu, 14 Desember 2024.

BACA JUGA :  Charta Politika Rillis Survey Terbaru di Tanjabtim, Elektabilitas Romi Hariyanto - Sudirman 71,8 % unggul Jauh Dari Alharis - Abdullah Sani yang Hanya 18,8%.

 

AE merupakan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun tidak kooperatif. Ia juga tidak menghadiri panggilan sebagai saksi dalam kasus terdakwa Leo Darwin. Tersangka akhirnya ditetapkan sebagai buronan hingga berhasil ditangkap. Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan hukum telah dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

 

Peran AE terkait kasus ini adalah bersama-sama dengan terpidana lainnya, seperti Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, dan Andri Irvandi, serta terdakwa Leo Darwin (dalam proses persidangan). Kelompok ini terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp310,1 miliar akibat gagal bayar MTN PT SNP. Ketiga terpidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 13 tahun dan 9 tahun.

BACA JUGA :  11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam

 

AE sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024. Namun, pada 11 Desember 2024, permohonan praperadilan tersebut ditolak dengan amar putusan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb. Hal ini memperkuat penetapan AE sebagai tersangka oleh Kejati Jambi.

 

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kejati Jambi terus meningkatkan kualitas penanganan perkara dengan bertindak profesional serta mematuhi ketentuan perundang-undangan,” tegas Noly Wijaya.

 

Dengan perkembangan ini, Kejati Jambi menegaskan tekadnya untuk melawan korupsi demi Indonesia yang lebih maju, sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan diproses hukum hingga tuntas.***

Share :

Baca Juga

Jambi

Bakri Ancam PAW, Nasroel Ingatkan Kebijakan DPP Tak Tergantung DPW

Jambi

Romi Hariyanto Bergabung ke PSI, Bawa Energi Baru untuk Jambi

Daerah

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat di Polda Jambi, Termasuk Kapolres Tebo

Jambi

Gawat! Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, PT MPPJ Berani Pula Serobot PKS yang Dikelola PT MMJ

Daerah

Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

Jambi

Rugi Besar, Pihak PT MMJ Berharap Polda Jambi Serius Betul Tangani Kasus Pendudukan Ilegal PKS PT PAL

Jambi

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

DPRD

Sah..!!! APBD Provinsi Jambi 2025 Sebesar Rp 4.575 T.