TEBO – Kementerian Agama Kabupaten Tebo, melalui Bidang Zakat dan Wakaf, menggelar rapat penting terkait penetapan besaran pembayaran Zakat Fitrah tahun 2025 M/1446 H. Rapat ini dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025, bertepatan dengan 6 Ramadhan 1446 H. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta pimpinan cabang dari organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Selain itu, Lembaga Adat Kabupaten Tebo juga turut serta dalam musyawarah ini guna memberikan masukan dari perspektif adat dan budaya setempat.
Penetapan besaran zakat fitrah mempertimbangkan beberapa faktor utama, seperti harga bahan pokok di pasaran, daya beli masyarakat, serta keseimbangan antara kewajiban syariat dan kondisi ekonomi umat Islam di Kabupaten Tebo. Dalam hal ini, beras sebagai bahan makanan pokok masyarakat menjadi acuan utama dalam menentukan nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Dalam rapat tersebut, juga dibahas metode pembayaran zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu, rapat ini menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan. Kemenag Tebo bersama Baznas dan organisasi keagamaan akan berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai media, termasuk masjid, majelis taklim, dan media sosial.
Kepatuhan dalam membayar zakat fitrah tepat waktu juga menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat. Para peserta rapat mengingatkan bahwa zakat fitrah harus disalurkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat dimanfaatkan oleh para mustahik (penerima zakat) tepat waktu, sesuai dengan tujuan syariat Islam.
Sebagai bagian dari pengelolaan zakat fitrah, Baznas Kabupaten Tebo bersama lembaga amil zakat lainnya akan memastikan distribusi zakat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Para mustahik yang terdiri dari fakir miskin, anak yatim, serta golongan penerima zakat lainnya akan menjadi prioritas utama dalam pendistribusian zakat fitrah tahun ini.
Dengan adanya rapat penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tebo dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama. Kesepakatan ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menjalankan salah satu kewajiban utama dalam bulan Ramadhan.
Semoga keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tebo. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang tinggi, zakat fitrah yang terkumpul diharapkan dapat membantu mereka yang membutuhkan, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah-tengah masyarakat.***
Andrey ( Salpandri )