Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / DPRD / Kota Jambi

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:07 WIB

Ketegasan Ahmad Fahmi kepada PT. SGN, Mendapat Dukungan Penuh dari Masyarakat

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin Ahmad Fahmi

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin Ahmad Fahmi

 

MERANGIN – Tindakan tegas dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin Ahmad Fahmi, kepada pihak PT. Sumber Guna Nabati (SGN) yang sempat Viral beberapa hari yang lalu, mendapat dukungan penuh dari masyarakat Merangin.

 

Pasalnya, masyarakat menilai ketegasan yang diambil oleh politisi Partai Gerindra Merangin Ahmad Fahmi, terhadap pihak perusahaan PT. SGN yang telah merugikan masyarakat dan tak patuh dengan aturan pemerintah dan Undang-Undang, merupakan langkah yang terpuji dan merupakan wakil rakyat yang memperjuangkan nasip masyarakatnya.

 

Bahkan tindakan tegas yang dilakukan Ahmad Fahmi kepada pihak PT. SGN yang beralamat di Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin- Jambi tersebut, bukan tanpa sebab. Mulai dari pengolahan limbah yang diduga di buang ke aliran sungai milik warga dan tanpa ada pengolahan yang dilakukan oleh PT. SGN.

 

Selain itu, terkait penyaluran CSR yang diduga juga tidak jelas makanismenya, dan penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan, serta tak adanya kemitraan dengan petani sawit daerah setempat.

 

Banyaknya problem yang terjadi terhadap PT. SGN dan tidak adanya etikat baik dari pihak managemen dan terkesan bertele-tele untuk melakukan pembenahan. Hal tersebut membuat Ahmad Fahmi Waka II DPRD Merangin kesal, dan berang dengan melempar kotak tisu ke perwakilan PT. SGN disaat hearing di ruang Banggar DPRD Merangin pada Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Bripda M Hadirsya Fadli Anggota Satuan Brimob Polda Jambi yang Berhasil Memperoleh 10 Mendali Emas Taekwondo Kapolri Cup

 

“Saya ini petani. Saya punya Koperasi, dan bermitra dengan perusahaan Wilmar, jadi saya paham lika-liku bisnis Sawit. Mirisnya lagi pihak Pemkab sudah berkali-kali memberikan rekomendasi pembenahan agar PT. SGN beroperasi harus menjalankan kewajibannya dan tidak merugikan masyarakat, tapi sampai sekarang terkesan tidak serius dan bertele-tele,” terangnya Waka II DPRD Merangin Ahmad Fahmi kepada sejumlah awak media Jum’at (24/1/2025).

 

“Selain masalah Limbah, CSR dan penggunaan yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan, dan soal izin operasional PT. SGN juga diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karna Kepala Daerah baik itu Bupati, Gubenur harus memastikan kerja sama kemitraan antara Pabrik tanpa kebun dengan para petani sebelum izin Pabrik di terbitkan,” terangnya.

 

Dijelaskan Ahmad Fahmi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertaniann Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, telah disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen dari total produksi.

BACA JUGA :  Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi

 

Jika pemberian izin ( Pabrik Sawit) dikaitkan dengan akrifitas politik terang Fahmi, tentu akan berdampak kerugian yang didapat oleh masyarakat sekitar pabrik, contohnya masyarakat Bungo Antoi (Tabir Selatan) saat ini,” pungkasnya.

 

Sementara itu Pemuda Merangin Anton, mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Waka II DPR Merangin Ahmad Fahmi. Karna menurutnya, PT. SGN selama ini dinilai tidak patuh kepada pihak Pemkab Merangin dan undang-undang yang berlaku dan mengakibatkan polemik atara pihak PT. SGN dan Masyarakat setempat.

 

” Iya, kami mendukung penuh langkah tegas dari Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi terhadap PT. SGN. Karna selama ini kami menilai banyak polemik antara pihak management dan masyarakat setempat,” terangnya.

 

“Sebagai masyarakat Merangin, tentu senang mempunyai dewan seperti Ahmad Fahmi yang bepihak kepada rakyat dan memperjuangkan nasib warga yang terdampak dari dugaan pencemaran lingkungan, msalah CSR dan kewajiban lain dari pihak PT. SGN yang diduga diabaikan,” tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Ada Keterlibatan Oknum, Laporan Pendudukan Paksa PKS PT PAL/MMJ Mandek, Polisi Diminta Transparan

Kota Jambi

Kades Sungai Bungur Di Gugat Ke PTUN, Terkait Pemecatan Kadus

Kota Jambi

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Desak Moratorium Angkutan

Kota Jambi

Polisi Bongkar Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 21.89 Milliar

Berita

Ini Lima Nama Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023-2028

Kota Jambi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Narkotika Terdakwa Tekhui Lanjut ke Pembuktian

Kota Jambi

Pagar Sekolah Ambruk di Jambi, Telan 3 Korban Jiwa

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi