Wabup Khafid Ajak PSHT Merangin Bersama Bangun Daerah Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari

Home / DPRD / Kota Jambi

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:07 WIB

Ketegasan Ahmad Fahmi kepada PT. SGN, Mendapat Dukungan Penuh dari Masyarakat

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin Ahmad Fahmi

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin Ahmad Fahmi

 

MERANGIN – Tindakan tegas dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin Ahmad Fahmi, kepada pihak PT. Sumber Guna Nabati (SGN) yang sempat Viral beberapa hari yang lalu, mendapat dukungan penuh dari masyarakat Merangin.

 

Pasalnya, masyarakat menilai ketegasan yang diambil oleh politisi Partai Gerindra Merangin Ahmad Fahmi, terhadap pihak perusahaan PT. SGN yang telah merugikan masyarakat dan tak patuh dengan aturan pemerintah dan Undang-Undang, merupakan langkah yang terpuji dan merupakan wakil rakyat yang memperjuangkan nasip masyarakatnya.

 

Bahkan tindakan tegas yang dilakukan Ahmad Fahmi kepada pihak PT. SGN yang beralamat di Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin- Jambi tersebut, bukan tanpa sebab. Mulai dari pengolahan limbah yang diduga di buang ke aliran sungai milik warga dan tanpa ada pengolahan yang dilakukan oleh PT. SGN.

 

Selain itu, terkait penyaluran CSR yang diduga juga tidak jelas makanismenya, dan penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan, serta tak adanya kemitraan dengan petani sawit daerah setempat.

 

Banyaknya problem yang terjadi terhadap PT. SGN dan tidak adanya etikat baik dari pihak managemen dan terkesan bertele-tele untuk melakukan pembenahan. Hal tersebut membuat Ahmad Fahmi Waka II DPRD Merangin kesal, dan berang dengan melempar kotak tisu ke perwakilan PT. SGN disaat hearing di ruang Banggar DPRD Merangin pada Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Polres Tebo melaksanakan Sipamkota pada OPS Mantap Praja Siginjai 2024

 

“Saya ini petani. Saya punya Koperasi, dan bermitra dengan perusahaan Wilmar, jadi saya paham lika-liku bisnis Sawit. Mirisnya lagi pihak Pemkab sudah berkali-kali memberikan rekomendasi pembenahan agar PT. SGN beroperasi harus menjalankan kewajibannya dan tidak merugikan masyarakat, tapi sampai sekarang terkesan tidak serius dan bertele-tele,” terangnya Waka II DPRD Merangin Ahmad Fahmi kepada sejumlah awak media Jum’at (24/1/2025).

 

“Selain masalah Limbah, CSR dan penggunaan yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan, dan soal izin operasional PT. SGN juga diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karna Kepala Daerah baik itu Bupati, Gubenur harus memastikan kerja sama kemitraan antara Pabrik tanpa kebun dengan para petani sebelum izin Pabrik di terbitkan,” terangnya.

 

Dijelaskan Ahmad Fahmi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertaniann Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, telah disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen dari total produksi.

BACA JUGA :  "Masyarakat Geram": Jalan Raya Umum Sentot Ali Basa, "RUSAK". Mana pemprov Jambi?

 

Jika pemberian izin ( Pabrik Sawit) dikaitkan dengan akrifitas politik terang Fahmi, tentu akan berdampak kerugian yang didapat oleh masyarakat sekitar pabrik, contohnya masyarakat Bungo Antoi (Tabir Selatan) saat ini,” pungkasnya.

 

Sementara itu Pemuda Merangin Anton, mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Waka II DPR Merangin Ahmad Fahmi. Karna menurutnya, PT. SGN selama ini dinilai tidak patuh kepada pihak Pemkab Merangin dan undang-undang yang berlaku dan mengakibatkan polemik atara pihak PT. SGN dan Masyarakat setempat.

 

” Iya, kami mendukung penuh langkah tegas dari Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi terhadap PT. SGN. Karna selama ini kami menilai banyak polemik antara pihak management dan masyarakat setempat,” terangnya.

 

“Sebagai masyarakat Merangin, tentu senang mempunyai dewan seperti Ahmad Fahmi yang bepihak kepada rakyat dan memperjuangkan nasib warga yang terdampak dari dugaan pencemaran lingkungan, msalah CSR dan kewajiban lain dari pihak PT. SGN yang diduga diabaikan,” tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

DPRD

Viral Jalan Rusak di tanam Pisang dan Menebar Benih Ikan, Komisi III DPRD Merangin Panggil Dinas PUPR

Daerah

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

DPRD

Dugaan Perselingkuhan ASN di Kecamatan Tabir Induk: Respon DPRD Merangin dan Implikasi Hukum

Kota Jambi

Pesanan Wanita Dibatalkan Berujung Pengeroyokan di Hotel Abadi, Satu Anggota Brimob Terluka

Berita

Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

Daerah

Normalisasi Sungai Demi Penanganan Banjir di Kota Jambi Terkendala Pembebasan Lahan

Berita

Warga Kampung Legok Dihebohkan Penemuan Granat

Kota Jambi

Jambi Sudah Bangkrut, Haris – Abdullah Sani, Sudah Boleh Dinobatkan Bapak Defisit Provinsi Jambi