Infonegerijambi.com, TEBO – Ketua umum Himpunan Mahasiswa Tebo, Alfin sumantri angkat suara terkait indikasi penyelewengan terhadap penggunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo.
Hal ini perlu di ungkap Jika tidak ini akan berpengaruh kepada kualitas pendidikan yang ada di kabupaten Tebo,” Kata alfin
Dibeberkan dia, tahun 2023 kemarin, Disdikbud Tebo dapat DAK senilai Rp.11.931.959.000,00. Anggaran tersebut untuk PAUD senilai Rp.606.485.000,00, untuk SD senilai 7.463.129.000,00 dan untuk SMP senilai Rp.3.862.345.000,00.
“Kami menduga ada penyimpangan dan permainan dalam pelaksanaan anggaran DAK tersebut,” ucap Alfin
Adapun dugaan yang dimaksud yakni, pelaksanaan kegiatan fisik yang seharusnya melalui swakelola, namun dilakukan oleh pihak Disdikbud Tebo melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan(kontraktor).
“Untuk itu, kita meminta kepada Kejari Tebo segera memanggil Kadis, Kabid dan PPTK untuk di Periksa terkait beberapa anggaran DAK.
Kita akan melakukan demo terkait hal ini, kita meminta Kejari Tebo segera memanggil Kabid Dikdas Disdikbud Tebo berinisial RS untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet atau jamban, pembangunan labor komputer” Ujar alfin.
Dimana yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan Perpresri Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus pisik tahun anggaran 2023 dan untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan, namun dikerjakan oleh pihak rekanan.
“Kami menduga ada faktor kesengajaan untuk mendapatkan kan keuntungan bagi pejabat Disdikbud Tebo,” ujar alfin.
Kemudian, lanjut dia, meminta kepada Kejari Tebo untuk memanggil Kepala Disdikbud Tebo dan Kabid Dikdas Disdikbud Tebo terkait dengan pihak perusahaan atau rekanan yang mendapatkan pekerjaan pada kegiatan fisik DAK tahun 2023 yang sengaja dipilih dari luar Kabupaten Tebo.
“Kami menduga ada pemaianan yang disengaja untuk mengelabui pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tercium aroma KKNnya, dan juga kami menilai hal tersebut bisa mematikan peruasahaan atau rekanan yang ada di Kabupaten Tebo,” kata dia lagi.
Berikutnya, meminta Kejari Tebo memanggil Kabid Dikdas untuk di periksa terkit pelaksanaan pememilihan rekanan atau perusahaan yang sengaja ditunjuk untuk mengerjakan anggaran DAK tahun anggaran 2023 atas dugaan, setiap rekanan dan diwajibkan menyetor uang fee sebesar 15% dari nilai kontrak dan diduga pihak rekananan menyetor dimuka sebelum tandatangan kontrak.
Meminta Kejari Tebo memanggil Kabid Dikdas terkait dengan dugaan permainan dalam belanja Tamsil guru PNSD tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp70 miliar.
“Kami menduga pembayaran DTP guru PNSD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2013, dan ada indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD di Kabupaten Tebo Tahun 2022,” pungkas dia.***