TEBO – Situasi di Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, kembali memanas setelah Kepala Desa Apriyanti secara serentak memberhentikan empat Ketua RT.
Pemecatan ini dianggap sebagai tindakan arogan oleh masyarakat, terutama karena sebelumnya terjadi keterlambatan pembayaran gaji 14 Ketua RT selama lima bulan.
Para Ketua RT yang belum menerima gaji sempat berbondong-bondong menuntut hak mereka kepada Bendahara Desa dan Kades. Setelah adanya desakan dari para Ketua RT, Pemdes Sungai Pandan akhirnya membayarkan gaji yang tertunggak. Namun, tidak lama setelah itu, empat Ketua RT diberhentikan, yakni Ica Martaningtias (RT 01), Marzuki (RT 11), M. Sobirin (RT 05), dan Zulkifli (RT 04).
Surat pemberhentian tertanggal 3 Februari 2025 itu menyatakan bahwa pemecatan berlaku sejak 1 Januari 2025. Keputusan ini memicu kemarahan di kalangan Ketua RT lainnya. Sebagai bentuk solidaritas, seluruh Ketua RT di Sungai Pandan berencana mendatangi Kades pada 4 Februari 2025 untuk meminta kejelasan. Mereka bahkan mengancam akan mengundurkan diri massal jika rekan-rekan mereka tidak dikembalikan ke jabatannya.
Situasi ini dikhawatirkan semakin memperburuk ketegangan antara Kades, Bendahara Desa, dan masyarakat. Pasalnya, sebelumnya warga juga telah menuntut transparansi terkait dugaan korupsi Dana Desa. Bahkan, warga sempat melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Kades Apriyanti dan Bendahara Desa.
Masyarakat Sungai Pandan juga mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Tebo, khususnya Dinas DPMD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Tebo, yang sempat turun ke desa menindaklanjuti dugaan korupsi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Beberapa warga berencana mendatangi Pemkab Tebo dan Kejari Tebo untuk mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan kebijakan Kades yang dianggap semena-mena. Mereka ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dan apakah ada dasar hukum untuk menindak Kades dan Bendahara Desa.
Di sisi lain, Kades Apriyanti dan Bendahara Desa tampaknya tetap santai menghadapi tuntutan warga. Mereka beranggapan bahwa tidak ada dasar hukum yang bisa menjerat mereka, mengingat belum adanya hasil pemeriksaan atau temuan resmi dari Inspektorat Tebo yang bisa dijadikan bukti oleh APH atau Kejaksaan.
Informasi dari salah satu pihak Inspektorat menyebutkan bahwa Desa Sungai Pandan belum pernah diperiksa. Hal ini semakin memperkuat posisi Kades dan Bendahara, sebab dalam aturan yang berlaku, tindakan hukum terhadap perangkat desa harus didasarkan pada temuan resmi Inspektorat.
Masyarakat yang merasa kecewa dengan lambannya respons pemerintah berencana untuk terus mendesak agar ada tindakan konkret terhadap permasalahan ini. Mereka tidak hanya menuntut keadilan bagi Ketua RT yang diberhentikan, tetapi juga meminta kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.
Situasi ini menunjukkan semakin besarnya ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan Kades Apriyanti. Jika konflik ini terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas, bukan tidak mungkin akan terjadi aksi-aksi lebih besar dari masyarakat sebagai bentuk protes.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Tebo segera mengambil langkah tegas guna meredakan ketegangan di Desa Sungai Pandan. Jika tidak, bukan hanya stabilitas desa yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa semakin luntur.
Redaksi