Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:31 WIB

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

JAMBI – Aktivitas mobilisasi angkutan batu bara direncanakan kembali dihentikan sementara waktu mulai hari Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi di Jambi, Kamis (13/3/23).

Dirlantas mengatakan salah satu dasar dihentikannya aktivitas batu bara tersebut, dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, salah satunya yakni, belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum terlaksanakan.

BACA JUGA :  Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE.MM, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi

“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batu bara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan diatas terpenuhi,” kata Kombes Pol Dhafi.

Ditambahkan Dhafi, dihentikannya aktivitas angkutan batu bara ini untuk menghindari kemacetan di jalan nasional dan juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

“Pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tampa bisa menindak,” sebutnya.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Tebo Hadiri Acara "Ramadhan Berbagi" di Yayasan Andika

Selain itu, Dhafi menyebutkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi.

“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan batu bara, ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” tandasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Bakti Sosial Polri Presisi : Kapolres Tebo Berikan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Korban Banjir

Berita

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Memulai Operasi Patuh Siginjai 2024

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2023 – 2024

Berita

Keluar dari PDI Perjuangan , Bakal Calon Bupati Tebo Afriansyah Berlabuh di Partai Demokrat

Kota Jambi

Badko HMI Jambi Sorot Polda Atas Penindakan Kasus Pengeroyokan Mantan Ketua Umum HMI Cabang Tebo

Kota Jambi

Wakil Bupati Tebo Hadiri Pertemuan Bersama Komisi V DPR RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A 2023

KPUD

KPU Merangin Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin