Jalan Perbatasan Bangun Jayo–Lantak Seribu Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gembira Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Sejumlah BUMDes di Rantau Rasau Mandek, Camat: Ada yang Macet, Ada Juga yang Masih Jalan Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci Peringati Harganas ke-32, Pemkab Tebo Serahkan Penghargaan dan Santunan

Home / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:31 WIB

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

JAMBI – Aktivitas mobilisasi angkutan batu bara direncanakan kembali dihentikan sementara waktu mulai hari Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi di Jambi, Kamis (13/3/23).

Dirlantas mengatakan salah satu dasar dihentikannya aktivitas batu bara tersebut, dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, salah satunya yakni, belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum terlaksanakan.

BACA JUGA :  Pilkada Tebo Aman dan Damai, Polres Tebo Gelar Doa Bersama Syukuran Pemilu/Pilkada Damai 2024 dan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batu bara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan diatas terpenuhi,” kata Kombes Pol Dhafi.

Ditambahkan Dhafi, dihentikannya aktivitas angkutan batu bara ini untuk menghindari kemacetan di jalan nasional dan juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

“Pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tampa bisa menindak,” sebutnya.

BACA JUGA :  Peduli Antar Sesama, Paslon ARB-Nazar Jenguk Warga di Kecamatan Rimbo Ulu yang Sakit

Selain itu, Dhafi menyebutkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi.

“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan batu bara, ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” tandasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Merangin

Sekda Merangin Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Merangin

Usai Hearing PT SGN,Ketua komisi II Dan Wakil Ketua DPRD Datangi Kementan RI

Politik

Kuasai Kecamatan VII koto ilir, Korcam Pastikan VII koto ilir lumbung suara Agus-Nazar

Berita

Catat! Begini Sejarah dan Asal-usul Penamaan Jambi

Daerah

Komisi III DPRD Merangin Gelar Hearing dengan PLN ULP Bangko, Bahas Peningkatan Pelayanan Selama Ramadan dan Idul Fitri

Politik

Bertandang Ke Basis PDI-P, 90 Persen Plus Suara Untuk Agus-Nazar

Tanjab Timur

Sempat Viral LARIS Libatkan ASN, Masuk Dalam Team Pemenagan, Gerak Cepat Lakukan Perubahan SK

Berita

Suami Bunuh Istri Di Tebo, Mayat Korban Ditemukan Dikebun