Silaturahmi Dengan Warga Mekar Kencana Ketua DPD PKS Tebo, Yuhanas: Basis Harus Menang Telak Kompak Menangkan ARB-Nazar, Warga Desa Sari Mulya Taruh Harapan Untuk Pembangunan Kab Tebo Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar Tim mentargetkan 80 %, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Jadi Lumbung Suara Agus-Nazar

Home / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:31 WIB

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

JAMBI – Aktivitas mobilisasi angkutan batu bara direncanakan kembali dihentikan sementara waktu mulai hari Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi di Jambi, Kamis (13/3/23).

Dirlantas mengatakan salah satu dasar dihentikannya aktivitas batu bara tersebut, dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, salah satunya yakni, belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum terlaksanakan.

BACA JUGA :  Polisi Terus Garap Perkara Penyebaran Video Hasan Jalil, Baru Enam Saksi Yang di Periksa SAT Reskrim

“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batu bara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan diatas terpenuhi,” kata Kombes Pol Dhafi.

Ditambahkan Dhafi, dihentikannya aktivitas angkutan batu bara ini untuk menghindari kemacetan di jalan nasional dan juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

“Pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tampa bisa menindak,” sebutnya.

BACA JUGA :  Polda Jambi Berduka… Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Meninggal Dunia

Selain itu, Dhafi menyebutkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi.

“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan batu bara, ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” tandasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Karhutla

Lahan Puluhan Hektar Di Tanjung Johor Terbakar, Kapolsek Pelayangan : Pemilik Lahan sudah Diamankan

Berita

Afriansyah di Pilkada Tebo, Dr. Azri : Sebuah Ikon Bahwa Orang Pergerakan Juga Pantas Menjadi Pemimpin

Tanjab Timur

Pemkap Tanjab Timur Terus Lakuakan Perbaikan Jalan Lintas Sadu

Berita

Satgas Operasi Mantap Brata Polres Tebo 2023-3024 Melaksanakan Patroli Skala Besar

Politik

Warga Rimbo Ulu Do’akan Paslon ARB-Nazar Jadi Bupati Tebo

Berita

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri

Berita

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Polres Tebo Ajak Seluruh Peserta Pemilu Untuk Ciptakan Situasi Damai

Berita

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi