Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan 53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:47 WIB

Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL

RDP terkait konflik lahan Antara warga SAD Kelompok Tumenggung Yusuf VS KUD Mitra PT APL

RDP terkait konflik lahan Antara warga SAD Kelompok Tumenggung Yusuf VS KUD Mitra PT APL

Batanghari – DPRD Batanghari melalui Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Dinas terkait, Pengadilan Negeri Muara Bulian, warga SAD kelompok Tumenggung Yusuf serta Pihak Perusahaan Adimulia Palmo Lestari di ruang Banggar DPRD Batanghari Selasa Kemarin (18/7/2023).

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Batanghari ini menindaklanjuti surat dari LP2TRI pada tanggal 28 Juni 2023 nomor : 02/DPW-LP2TRI/VI/2023.

Rapat dengar pendapat di Komisi II tersebut di pimpin oleh M Ja’far Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M Ja’far mengatakan RDP ini terkait adanya penduduk lahan yang di klaim oleh Suku Anak Dalam ( SAD ) kelompok Tumenggung Yusuf melalui LP2TRI yang berlokasi di Afd VI dan Afd VII serta diduga melakukan penjarahan terhadap kebun milik KUD Mitra PT APL yang berada di wilayah kecamatan maro Sebo ulu Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA :  Pendidikan Politik: Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Memilih Pemimpin

M Ja’far mengatakan dari hasil dengar pendapat ini Komisi II DPRD Batanghari menyimpulkan dan merekomendasikan bahwa Pihak yang berkonflik merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor : 10/Pdt.G/2022 yang berbunyi ,” Gugutan yang dilayangkan Tumenggung Yusuf yang di dampingi oleh LP2TRI masih kurang pihak karena pihak koperasi tidak dimasukkan sehingga Gugutan ini di nyatakan NO dan kembali pada posisi semula ,namun masih ada ruang untuk berperkara melalui prosedur gugatan perwakilan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat, Polsek serai Serumpun Lakukan Olah TKP

Di tambahkan lagi oleh M Ja’far ,” Untuk menghindari konflik lebih lanjut,maka Forum rapat menyarankan kepada pihak yang menduduki lahan untuk meninggalkan lahan yang menjadi objek konflik sampai ada penyelesaian.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

KPUD

KPUD Tebo Sosialisasikan Penyusunan Visi Misi Bakal Pasangan Calon

Berita

Hauling Batu Bara Ilegal Di IUP PT.BBI Kian Leluasa, Mana penegak Hukum ?

Berita

Kabupaten Tebo Diterjang Hujan Angin, Pohon dan Tiang Listrik Roboh

Daerah

M. Solihin : Tumpukan Produksi Batubara Di IUP PT. BBI, “Yudikatif Harus Bertindak”

Berita

Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

Politik

Demi Kemenangan Agus-Nazar Masyarakat Rela Datang Walaupun Acaranya Digelar Malam Hari

Berita

Lemahnya Pengawasan Inspektorat Tebo Menjadi Pemicu Kades Sapta Mulia Diduga Tak Setorkan PADes ke Rekening Desa

Tebo

PJ Bupati Tebo H. Aspan, ST Sekeluarga Di Coklit Petugas Pantarlih Tebo.