Matangkan Dukungan, Cawabup Nazar Efendi Keliling Diwilayah Kecamatan Rimbo Ilir Silaturahmi Dengan Warga Mekar Kencana Ketua DPD PKS Tebo, Yuhanas: Basis Harus Menang Telak Kompak Menangkan ARB-Nazar, Warga Desa Sari Mulya Taruh Harapan Untuk Pembangunan Kab Tebo Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:47 WIB

Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL

RDP terkait konflik lahan Antara warga SAD Kelompok Tumenggung Yusuf VS KUD Mitra PT APL

RDP terkait konflik lahan Antara warga SAD Kelompok Tumenggung Yusuf VS KUD Mitra PT APL

Batanghari – DPRD Batanghari melalui Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Dinas terkait, Pengadilan Negeri Muara Bulian, warga SAD kelompok Tumenggung Yusuf serta Pihak Perusahaan Adimulia Palmo Lestari di ruang Banggar DPRD Batanghari Selasa Kemarin (18/7/2023).

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Batanghari ini menindaklanjuti surat dari LP2TRI pada tanggal 28 Juni 2023 nomor : 02/DPW-LP2TRI/VI/2023.

Rapat dengar pendapat di Komisi II tersebut di pimpin oleh M Ja’far Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M Ja’far mengatakan RDP ini terkait adanya penduduk lahan yang di klaim oleh Suku Anak Dalam ( SAD ) kelompok Tumenggung Yusuf melalui LP2TRI yang berlokasi di Afd VI dan Afd VII serta diduga melakukan penjarahan terhadap kebun milik KUD Mitra PT APL yang berada di wilayah kecamatan maro Sebo ulu Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA :  Gerakan Bersih Sampah Serentak Bersama Polri, Polres Tanjab Timur Kerahkan 70 Personel

M Ja’far mengatakan dari hasil dengar pendapat ini Komisi II DPRD Batanghari menyimpulkan dan merekomendasikan bahwa Pihak yang berkonflik merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor : 10/Pdt.G/2022 yang berbunyi ,” Gugutan yang dilayangkan Tumenggung Yusuf yang di dampingi oleh LP2TRI masih kurang pihak karena pihak koperasi tidak dimasukkan sehingga Gugutan ini di nyatakan NO dan kembali pada posisi semula ,namun masih ada ruang untuk berperkara melalui prosedur gugatan perwakilan.

BACA JUGA :  PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM

Di tambahkan lagi oleh M Ja’far ,” Untuk menghindari konflik lebih lanjut,maka Forum rapat menyarankan kepada pihak yang menduduki lahan untuk meninggalkan lahan yang menjadi objek konflik sampai ada penyelesaian.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Situasi Terkini Penurunan Harga Beras Meringankan Beban Ekonomi di Kabupaten Tebo Menjelang Idul Fitri

Berita

PeTiSun Perdana H. Aspan, ST Di Desa Pemayungan

Berita

Tabrak Truck di Jalan Lintas Sumatera KM 04, Penumpang Pick Up Grand Max Tewas

Tanjab Timur

Pembangunan Paud Desa Sungai Tering Tidak Ditemukan Papan Informasi Publik

Berita

Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

Bungo

Berprestasi SMP Negeri 2 Muko-Muko Bathin Vll Bungo Berhasil Pecahkan Rekor Muri

Berita

Suku Anak Dalam Diduga Korban Penganiayaan Oknum Security dan Mandor PT SKU Mengaku Sempat Mau Dibakar

Berita

Rommy : Pertemuan Jokowi dan 6 Ketum Parpol Berpotensi Bahas Ganjar – Prabowo