Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:47 WIB

Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL

RDP terkait konflik lahan Antara warga SAD Kelompok Tumenggung Yusuf VS KUD Mitra PT APL

RDP terkait konflik lahan Antara warga SAD Kelompok Tumenggung Yusuf VS KUD Mitra PT APL

Batanghari – DPRD Batanghari melalui Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Dinas terkait, Pengadilan Negeri Muara Bulian, warga SAD kelompok Tumenggung Yusuf serta Pihak Perusahaan Adimulia Palmo Lestari di ruang Banggar DPRD Batanghari Selasa Kemarin (18/7/2023).

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Batanghari ini menindaklanjuti surat dari LP2TRI pada tanggal 28 Juni 2023 nomor : 02/DPW-LP2TRI/VI/2023.

Rapat dengar pendapat di Komisi II tersebut di pimpin oleh M Ja’far Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M Ja’far mengatakan RDP ini terkait adanya penduduk lahan yang di klaim oleh Suku Anak Dalam ( SAD ) kelompok Tumenggung Yusuf melalui LP2TRI yang berlokasi di Afd VI dan Afd VII serta diduga melakukan penjarahan terhadap kebun milik KUD Mitra PT APL yang berada di wilayah kecamatan maro Sebo ulu Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA :  Kasus Kematian Santri Di Ponpes Tebo mendapat Simpati Hotman Paris Setelah Viral di sosmed

M Ja’far mengatakan dari hasil dengar pendapat ini Komisi II DPRD Batanghari menyimpulkan dan merekomendasikan bahwa Pihak yang berkonflik merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor : 10/Pdt.G/2022 yang berbunyi ,” Gugutan yang dilayangkan Tumenggung Yusuf yang di dampingi oleh LP2TRI masih kurang pihak karena pihak koperasi tidak dimasukkan sehingga Gugutan ini di nyatakan NO dan kembali pada posisi semula ,namun masih ada ruang untuk berperkara melalui prosedur gugatan perwakilan.

BACA JUGA :  Romi Diakui Presiden Atasi Kemiskinan, Al Haris Doakan Romi Jadi Gubernur Jambi

Di tambahkan lagi oleh M Ja’far ,” Untuk menghindari konflik lebih lanjut,maka Forum rapat menyarankan kepada pihak yang menduduki lahan untuk meninggalkan lahan yang menjadi objek konflik sampai ada penyelesaian.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Aku Terima

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Bungo

Terduga Oknum Honorer Pol PP Pelaku Pelecehan Terhadap Rekan Kerja Wanitanya Dinonaktifkan Sementara Waktu

Berita

Breaking news…!!!Warga Pemuncak (Berau) Heboh, Seorang Siswi SMP Di temukan Tewas dengan leher hampir Putus

Bungo

Ketum BPC Hipmi Bungo David Muhammad Iqbal Angkat Bicara ‘Sanksi SPBU 24.372.21 Sudah 4 Bulan Ini Sama Saja Pembunuhan Usaha’

Bungo

Kabupaten Bungo Krisis Kepemimpinan, Jahari : Bupati Bungo Bungkam, Tidak Mampu Menindak Pegasus

Daerah

Anggota Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Pipa Kolam Ikan

Kota Jambi

“Kapal Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Polisi Periksa Kru Kapal”