Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Tebo / Tipikor

Sabtu, 18 Maret 2023 - 00:00 WIB

Konflik antara masyarakat dan PT Andika Perkasa Nusantara (APN) di Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi Diduga ada peran kades Tanah garo

Kades Tanah Garo Surya (Kiri)

Kades Tanah Garo Surya (Kiri)

TEBO – Berapa waktu lalu konflik antara masyarakat dan Perusahaan terjadi di wilayah hukum Polres Tebo Provinsi Jambi kecamatan Muara Tabir desa Tanah garo,

Perusahaan PT Andika Perkasa Nusantara (APN) diduga menyerobat lahan milik masyarakat Tabir ilir, kabupaten Merangin, Untuk di ketahui kecamatan muara Tebir tepat nya di desa Tanah garo berbatasan langsung dengan wilayah hukum kabupaten merangin dan kabupaten batang hari.

Selasa 14 maret tim redaksi infonegerijambi sempat mengkonfirmasi kepada pak camat muara Tabir Muallim di kantor nya terkait masalah konflik PT Andika Perkasa Nusantara(APN) dan masyarakat.

“Betul ada konflik antara PT Andika Perkasa Nusantara (APN) dan Masyarakat, saya sudah Menanyakan kan dengan PT Andika Perkasa Nusantara(APN),pihak PT mengatakan mereka telah menyerahkan uang untuk pembelian tanah untuk tapak PT Andika Perkasa Nusantara (APN) itu kepada kades Tanah garo namun.

Dari pak kades belum ada kesepakatan istilahnya menganti tanaman tumbuh, kalau dari perusahaan perhektar nya 20.000.000,-( Dua puluh juta)untuk Pembebasan lahan 50 hektar,namun, tambah nya dari pihak kades belum ada perundingan pas terkait masalah harga,akan tetapi sudah ada yang di panjar oleh kades ke masyarakat yang miliki tanah tersebut,’

BACA JUGA :  Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

saat di tanyakan ada beberapa desa pak..???

“Kalau di tanya beberapa desa saya belum bisa menjawab yang jelas ada 2 Desa Tanah Garo dan dan Desa Tamun arang”saat di singung masalah konflik yang Terjadi langkah apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tebo.

“Untuk sementara ini proses hukum tetap berjalan,

Dan Pemerinta kabupaten Tebo sudah Mengupayakan untuk mediasi antara Masyarakat kabupaten Merangin Koperasi, Kades Tanah Garo dan PT Andika Perkasa Nusantara(APN)

Akan tetapi kades Tanah garo dan pihak koperasi tidak datang saat pemerintah kabupaten Tebo mau Memediasi Pihak-pihak yang berkonflik” Ujar Muallim

Tempat terpisah kita Mendatangi Kades Tanah Garo Surya dirumah nya,Saat di tanyakan terkait konflik yang terjadi antara masyarakat tabir ilir kabupaten merangin dan PT Andika perkasa Nusantara(APN) Diduga kades Tanah Garo Surya terlibat menyerobat lahan milik masyarakat Tabir ilir,kabupaten merangin.

Kata dia “Ada masyarakat kabupaten merangin yang berkebun di wilaya hukum Desa tanah garo kabupaten Tebo Provinsi Jambi ,kades membenarkan telah menerimah uang sebesar 1.000.000.000,-( satu meliyar rupiah) Dari pihak PT Andika Perkasa Nusantara( APN) Uang itu di peruntukan pembayaran lahan masyarakat sebanyak 50 hektar,dengan rincian harga ganti rugi 1 hektar nya 20.000.000,-( dua puluh juta rupia)

BACA JUGA :  Netizen Keluhkan Urusan Sertifikat Tanah di Tebo, Ada Yang Ngaku Dikenakan Biaya 15 Juta

,Saat di tanyakan redaksi gimana cara pak kades agar bisa membuat mereka masyarakat merangin yang bekebun di wilaya desa tanah garo mau tanah nya di ganti rugi ,kata dia

 “saya menanyakan masalah surat menyurat mereka menempati tanah tersebut,dan masyarakat tersebut tidak bisa menunjukan surat menyurat nya”

Dia menambahkan “masyarakat yang memiliki lahan 50 hektar yang telah di bayar tanah nya tersebut adalah SAD (suku anak dalam),kata dia SAD(suku anak dalam) tersebut juga telah menyerahakn tanah seluas 700 hektar tanah yang akan bermitra dengan koperasi yang ada di Desa yang ia Pimpin”.Di tanya soal SAD dari kelompok siapa ia tidak bisa menjawab

Pengakuan dari kades surya tentang pembayaran ganti rugi tanah tersebut sudah di serahkan uang nya kepada SAD(suku anak dalam) kata dia perhektar 20.000.000,-(dua puluh juta)

Saat ditanyakan masalah Dokumen Pembayaran tanah tersebut ia menolak untuk melihatkan bukti pembayaran tanah dan dia sanggup mempertanggung jawabkan nya di meja hukum,

Akan Tetapi dokumen dan bukti pembayaran tanah tersebut tidak bisa saya lihat kan disini”tutup nya

RIO AFRIYANTO 

Share :

Baca Juga

DPRD

Khalis Mustiko, S.H Turun Langsung Serap Aspirasi Masyarakat Yang Berkonflik Dengan PT.TPIL

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A 2023

Batanghari

Jalin silaturahmi, Kapolres Batanghari Sholat Jumat Di Desa Peninjauan

Berita

Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek VII Koto Bagikan Paket Sembako

Berita

Komposisi DPRD Merangin Periode 2024 Berubah, Ini Hasil Sementara

SUKU ANAK DALAM

Suku Anak Dalam Muara Kilis Keluhkan Mahalnya Biaya Berobat

Berita

H Mukti Tinjau Stand Merangin di Pameran STQH XXVII

Kota Jambi

KBM Unbari Mendesak Segera Lakukan Pemilihan Rektor Definitif