TEBO – Berapa waktu lalu konflik antara masyarakat dan Perusahaan terjadi di wilayah hukum Polres Tebo Provinsi Jambi kecamatan Muara Tabir desa Tanah garo,
Perusahaan PT Andika Perkasa Nusantara (APN) diduga menyerobat lahan milik masyarakat Tabir ilir, kabupaten Merangin, Untuk di ketahui kecamatan muara Tebir tepat nya di desa Tanah garo berbatasan langsung dengan wilayah hukum kabupaten merangin dan kabupaten batang hari.
Selasa 14 maret tim redaksi infonegerijambi sempat mengkonfirmasi kepada pak camat muara Tabir Muallim di kantor nya terkait masalah konflik PT Andika Perkasa Nusantara(APN) dan masyarakat.
“Betul ada konflik antara PT Andika Perkasa Nusantara (APN) dan Masyarakat, saya sudah Menanyakan kan dengan PT Andika Perkasa Nusantara(APN),pihak PT mengatakan mereka telah menyerahkan uang untuk pembelian tanah untuk tapak PT Andika Perkasa Nusantara (APN) itu kepada kades Tanah garo namun.
Dari pak kades belum ada kesepakatan istilahnya menganti tanaman tumbuh, kalau dari perusahaan perhektar nya 20.000.000,-( Dua puluh juta)untuk Pembebasan lahan 50 hektar,namun, tambah nya dari pihak kades belum ada perundingan pas terkait masalah harga,akan tetapi sudah ada yang di panjar oleh kades ke masyarakat yang miliki tanah tersebut,’
saat di tanyakan ada beberapa desa pak..???
“Kalau di tanya beberapa desa saya belum bisa menjawab yang jelas ada 2 Desa Tanah Garo dan dan Desa Tamun arang”saat di singung masalah konflik yang Terjadi langkah apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tebo.
“Untuk sementara ini proses hukum tetap berjalan,
Dan Pemerinta kabupaten Tebo sudah Mengupayakan untuk mediasi antara Masyarakat kabupaten Merangin Koperasi, Kades Tanah Garo dan PT Andika Perkasa Nusantara(APN)
Akan tetapi kades Tanah garo dan pihak koperasi tidak datang saat pemerintah kabupaten Tebo mau Memediasi Pihak-pihak yang berkonflik” Ujar Muallim
Tempat terpisah kita Mendatangi Kades Tanah Garo Surya dirumah nya,Saat di tanyakan terkait konflik yang terjadi antara masyarakat tabir ilir kabupaten merangin dan PT Andika perkasa Nusantara(APN) Diduga kades Tanah Garo Surya terlibat menyerobat lahan milik masyarakat Tabir ilir,kabupaten merangin.
Kata dia “Ada masyarakat kabupaten merangin yang berkebun di wilaya hukum Desa tanah garo kabupaten Tebo Provinsi Jambi ,kades membenarkan telah menerimah uang sebesar 1.000.000.000,-( satu meliyar rupiah) Dari pihak PT Andika Perkasa Nusantara( APN) Uang itu di peruntukan pembayaran lahan masyarakat sebanyak 50 hektar,dengan rincian harga ganti rugi 1 hektar nya 20.000.000,-( dua puluh juta rupia)
,Saat di tanyakan redaksi gimana cara pak kades agar bisa membuat mereka masyarakat merangin yang bekebun di wilaya desa tanah garo mau tanah nya di ganti rugi ,kata dia
“saya menanyakan masalah surat menyurat mereka menempati tanah tersebut,dan masyarakat tersebut tidak bisa menunjukan surat menyurat nya”
Dia menambahkan “masyarakat yang memiliki lahan 50 hektar yang telah di bayar tanah nya tersebut adalah SAD (suku anak dalam),kata dia SAD(suku anak dalam) tersebut juga telah menyerahakn tanah seluas 700 hektar tanah yang akan bermitra dengan koperasi yang ada di Desa yang ia Pimpin”.Di tanya soal SAD dari kelompok siapa ia tidak bisa menjawab
Pengakuan dari kades surya tentang pembayaran ganti rugi tanah tersebut sudah di serahkan uang nya kepada SAD(suku anak dalam) kata dia perhektar 20.000.000,-(dua puluh juta)
Saat ditanyakan masalah Dokumen Pembayaran tanah tersebut ia menolak untuk melihatkan bukti pembayaran tanah dan dia sanggup mempertanggung jawabkan nya di meja hukum,
Akan Tetapi dokumen dan bukti pembayaran tanah tersebut tidak bisa saya lihat kan disini”tutup nya
RIO AFRIYANTO