Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / Jambi / KPUD

Sabtu, 16 November 2024 - 15:12 WIB

KPU Jambi Batalkan Debat Ketiga Pilgub Jambi

BERITA JAMBI – Telah berjalan dua kali debat, KPU Jambi batalkan debat ketiga Pilgub Jambi 2024. Tidak ada pelanggaran yang menyebabkan pembatalan, atau intimidasi.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi membatalkan debat ketiga calon gubernur dan wakil gubernur Jambi.

 

Debat ketiga atau terakhir ini soyogyanya dijadwalkan pada tanggal 20 November nanti.

 

Namun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur baik paslon 01 Romi Hariyanto-Sudirman maupun 02 Al Haris-Abdullah Sani mengusulkan debat ketiga ditiadakan.

 

Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan bahwa pembatalan ini dilakukan karena ada surat pengusulan dari kedua paslon yang diajukan pada tanggal 15 November lalu.

BACA JUGA :  UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen: Gubernur Al Haris Resmi Tandatangani

 

 

Berdasar surat pengusulan itu, kata Fahrul Rozi, KPU sebagai penyelenggara melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait Bawaslu, Polri dan TNI terkait surat tersebut.

 

 

“Dari rapat itu kita sepakat bahwa debat ketiga calon gubernur dan wakil gubernur dibatalkan,” kata pria yang akrab dipanggil Paul di kantor KPU Provinsi, Sabtu (16/11/2024).

 

Ditegaskan Paul, secara regulasi dan aturan tidak ada yang dilanggar. Karena kata dia, karena pelaksanaan debat itu dilaksanakan maksimal 3 kali.

 

“Jadi pelaksanaan debat itu bisa satu kali, bisa dua kali dan bisa tiga kali dan KPU hanya memfasilitasi,” kata Fahrul Rozi dakam jumpa pers yang dihadiri oleh kedua LO paslon.

BACA JUGA :  Meriah, Desa Purwodadi Rayakan HUT Desa Sekaligus Resmikan Kantor Desa Baru

 

Paul juga menegaskan bahwa tidak ada yang mengintimidasi terkait pembatalan debat ini.

 

“Tidak ada,” tegasnya.

 

Ini kata Paul murni dari usulan kedua belah pihak dengan alasan karena ada jadwal kegiatan kedua paslon yang tidak bisa ditunda dan digeser ke lain hari.

 

Dengan alasan itu maka mereka mengajukan surat ke KPU.

 

“Surat pembatalan debat ini diajukan oleh semua pasangan calon, dan hari ini kita rapatkan dan plenokan secara internal,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Jambi

IWO Jambi Apresiasi Polda Jambi Jaga Kondusifitas Jambi di 2024

KPUD

Agus- Nazar mendapatkan nomor urut 2 Pilkada Tebo

Jambi

Wisata Jambi Yang Wajib Masyarakat Jambi Ketahui

KPUD

KPU Tetapkan Agus-Nazar Pemenang Pilkada Tebo

Jambi

Arogansi Bakri Akan jadi Bumerang

Jambi

Bakri Ancam PAW, Nasroel Ingatkan Kebijakan DPP Tak Tergantung DPW

Jambi

UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen: Gubernur Al Haris Resmi Tandatangani

Kota Jambi

KPUD Provinsi Jambi Tetapkan Pasangan Alharis – Abdullah Sani Pemenang Pilgub Jambi