Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Jambi / KPUD

Sabtu, 16 November 2024 - 15:12 WIB

KPU Jambi Batalkan Debat Ketiga Pilgub Jambi

BERITA JAMBI – Telah berjalan dua kali debat, KPU Jambi batalkan debat ketiga Pilgub Jambi 2024. Tidak ada pelanggaran yang menyebabkan pembatalan, atau intimidasi.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi membatalkan debat ketiga calon gubernur dan wakil gubernur Jambi.

 

Debat ketiga atau terakhir ini soyogyanya dijadwalkan pada tanggal 20 November nanti.

 

Namun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur baik paslon 01 Romi Hariyanto-Sudirman maupun 02 Al Haris-Abdullah Sani mengusulkan debat ketiga ditiadakan.

 

Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan bahwa pembatalan ini dilakukan karena ada surat pengusulan dari kedua paslon yang diajukan pada tanggal 15 November lalu.

BACA JUGA :  Usai Apel Pagi, Personel Polres Sarolangun Satu Persatu HPnya Di Cek Propam

 

 

Berdasar surat pengusulan itu, kata Fahrul Rozi, KPU sebagai penyelenggara melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait Bawaslu, Polri dan TNI terkait surat tersebut.

 

 

“Dari rapat itu kita sepakat bahwa debat ketiga calon gubernur dan wakil gubernur dibatalkan,” kata pria yang akrab dipanggil Paul di kantor KPU Provinsi, Sabtu (16/11/2024).

 

Ditegaskan Paul, secara regulasi dan aturan tidak ada yang dilanggar. Karena kata dia, karena pelaksanaan debat itu dilaksanakan maksimal 3 kali.

 

“Jadi pelaksanaan debat itu bisa satu kali, bisa dua kali dan bisa tiga kali dan KPU hanya memfasilitasi,” kata Fahrul Rozi dakam jumpa pers yang dihadiri oleh kedua LO paslon.

BACA JUGA :  Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

 

Paul juga menegaskan bahwa tidak ada yang mengintimidasi terkait pembatalan debat ini.

 

“Tidak ada,” tegasnya.

 

Ini kata Paul murni dari usulan kedua belah pihak dengan alasan karena ada jadwal kegiatan kedua paslon yang tidak bisa ditunda dan digeser ke lain hari.

 

Dengan alasan itu maka mereka mengajukan surat ke KPU.

 

“Surat pembatalan debat ini diajukan oleh semua pasangan calon, dan hari ini kita rapatkan dan plenokan secara internal,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Jambi

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

KPUD

KPU Merangin Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin

Daerah

Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

Daerah

Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jambi

Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran

Jambi

Dugaan Korupsi Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Diperiksa Kejati Jambi

Jambi

Gawat! Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, PT MPPJ Berani Pula Serobot PKS yang Dikelola PT MMJ

Daerah

Gubernur Jambi Laksanakan Safari Ramadhan di Sarolangun