TANJAB TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur memastikan tidak ada sengketa terkait hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Jambi 2024.
Kepastian tersebut tercapai setelah KPU menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030
Dengan keputusan ini, KPU Tanjab Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024.
Rapat tersebut digelar di aula KPUD pada Kamis (9/1/2025), yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Ketua KPU kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rapat pleno mengumumkan bahwa pasangan Dillah – Muslin sah terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur
Penetapan ini didasarkan pada hasil pemungutan suara pada 27 November 2024, di mana pasangan nomor urut 02 , Hj Dilla Hich dan Muslimin Tanja berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 56, 63%
KPU Tanjung Jabung Juga mendapatkan salasatu penyelenggara pemilu dalam ketegori terbaik dikaranakan tidak adanya seketa pilkada pada tahun 2024, hal ini disampikan lansung oleh Ibu khodijatul Qubro, ketua KPU Tanjab Timur.
Acara rapat pleno ini dihadiri oleh sejumlah tamu penting, dan partai pengusul, ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur beserta jajaran
Selain itu, turut hadir pula ketua KPU Tanjab Timur, jajaran Forkopimda Jambi, dan para undangan lainnya yang turut menyaksikan proses penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Salaming