Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / KPUD / Tebo

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:41 WIB

KPU Tetapkan Agus-Nazar Pemenang Pilkada Tebo

Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih Periode 2024-2029

Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih Periode 2024-2029

TEBO – Kamis, 9 Januari 2025, Bertempat di Aula Gedung KPU Kabupaten Tebo, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Agus-Nazar, resmi ditetapkan oleh KPU Tebo sebagai pemenang Pemilihan Bupati Tebo periode 2024-2029 dalam rapat pleno terbuka. Acara berlangsung cukup singkat, dimulai pukul 14.00 dan berakhir pada pukul 15.00.

 

Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih dengan menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Mahkamah Konstitusi telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang mencatat sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota di 233 Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Sederet Tokoh Di Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Tebo

 

Berdasarkan data BRPK, KPU mencatat bahwa sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHP di MK. Oleh karena itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025.

 

Penetapan pasangan Agus-Nazar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilu yang harus dilakukan oleh KPU bersama pasangan calon terpilih. Acara ini dihadiri oleh para ketua partai pengusung pasangan 02, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PKS, dan Partai PPP.

BACA JUGA :  Satgas Operasi Mantap Brata Polres Tebo 2023-3024 Melaksanakan Patroli Skala Besar

 

Selain itu, hadir pula perwakilan dari partai pengusung pasangan 01, yaitu Partai PAN dan Partai PKB. Mereka turut menyaksikan proses penetapan yang berjalan lancar dan penuh khidmat.

 

Pelantikan pasangan Agus-Nazar yang awalnya dijadwalkan pada bulan Februari 2025, seperti diberitakan kantor berita Antara, diundur menjadi bulan Maret 2025. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu selesainya seluruh proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

 

Rapat pleno terbuka ini menandai langkah penting dalam proses demokrasi di Kabupaten Tebo, dengan pasangan Agus-Nazar yang siap memimpin daerah tersebut selama lima tahun ke depan. Dukungan penuh dari partai-partai pengusung diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan mereka dalam membangun Kabupaten Tebo yang lebih baik.

Salpandri Andrey 

Share :

Baca Juga

Berita

Kecelakaan Maut di Tebo, Pemotor Tabrak Fuso, Satu Orang Meninggal

Tebo

Rekomendasi Camat Tebo Ulu Tolak Hasil Keputusan Perombakan BPD diduga adanya kangkolingkong Camat dengan Kades

Politik

Bersama Milenial, Pasangan Muda Agus-Nazar Ngobrol Soal Sejarah, Pembangunan Di Suo-Suo

Berita

Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo

Berita

6 Hari Operasi Zebra 2023 di Tebo, Satlantas Polres Tebo Tindak 315 Pelanggaran

Berita

Suku Anak Dalam Resmi Laporkan PT SKU ke Polres Tebo, ORIK : Seharusnya PT SKU Bisa Memanusiakan Manusia

Berita

Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas Dan Pelayanan Kesehatan

Berita

Resmikan Polsek Serai Serumpun, Pj Bupati Tebo Berharap Polri Terus Tingkatkan Pelayanan