Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan” Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Home / Berita / Nasional

Sabtu, 25 Maret 2023 - 13:11 WIB

Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah!

Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin

Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin

Larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi jajaran menteri, kepala daerah, hingga pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama yang tertuang dalam edaran surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dinilai tidak arif dan tak adil.

“Larangan Presiden Joko Widodo bagi Pejabat Instansi Pemerintah untuk adakan Buka Puasa Bersama seperti dalam Edaran Mensekab Pramono Anung tidak arif dan tidak adil,” ujar Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama bagi jajaran menteri hingga pegawai pemerintah tidak arif karena tak memahami makna dan hikmah dari buka puasa. Kata Din Syamsuddin, makna dan hikmah buka puasa bersama ialah dapat meningkatkan silaturahmi dan serta peningkatan kerja aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah Buka Puasa Bersama antara lain utk meningkatkan silaturahim yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara,” papar dia.

Sementara, tidak adil kata Din Syamsudin perihal alasan meniadakan buka puasa bersama karena masih adanya Covid-19. Ia lalu menyindir pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono, yang digelar mewah dan mengundang kerumunan masyarakat pada 10 dan 11 Desember 2022 lalu serta menyindir kedatangan Jokowi di berbagai kesempatan.

“Tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19. Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?” kata Din Syamsuddin.

BACA JUGA :  Ramalan Zodiak Cinta 4 November : Aries Tetap Berpikir Positif Scorpio Jangan Suka Memberi Harapan

“Janganlah ucap dan laku berbeda karena menurut Al-Qur’an ‘suatu kehinaan besar di sisi Allah bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya’,” sambungnya.

Selain itu, mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menilai kebijakan yang tidak bijak dimunculkan secara terbuka di tengah umat Islam mulai menjalankan ibadah-ibadah Ramadan yang antara lain mengadakan Buka Puasa Bersama (Iftar Jama’i).

Ia pun menekankan bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan Buka Puasa Bersama dapat dicatat rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu.

“Kepada umat Islam, bagi yang mampu, teruskan adakan Buka Puasa Bersama, jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT. Camkan Hadits Nabi ‘seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu’,” katanya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga terkait terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Dalam surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

BACA JUGA :  Pasca Kericuhan, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Desa Ladang Panjang Menuju Kota Jambi Aman Untuk Dilewati

Arahan tersebut berisikan tiga poin termasuk larangan untuk menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Poin pertama dalam arahan Jokowi tersebut yakni menekankan perlunya ke hati-hatian, lantaran penanganan Covid-19 masih dalam transisi menuju endemi.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” isi poin satu dalam surat arahan tersebut yang dikutip Mamagini, Kamis (23/3/2023)

Selanjutnya, poin kedua melarang digelarnya acara buka puasa bersama. “Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan,” isi poin kedua.

Lalu di poin ketiga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada kepala daerah. “Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota,” isi poin ketiga.

Selain itu, dalam surat arahan tersebut juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah untuk mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan dalam surat tersebut.

Sumber Warta Ekonomi.co.id

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Daftar Eks Napi Korupsi-Narkoba yang Nyaleg DPRD Provinsi

Berita

Segini Bayaran Debt Collector Kalau Bisa Tarik Mobil Nunggak

Berita

Golkar Usung Advokat Muda untuk jadi Caleg di DPRD Provinsi

Berita

Batas Akhir Bulan Syawal 2023 dan Awal Zulkaidah

Berita

Berkas Gelora diterima, Dedi Handika: Ini tahap awal kita berjuang untuk Target 5 Kursi Di DPRD Kab. Tebo

Berita

Polres Tanjab Barat amankan puluhan remaja yang terlibat konten perang sarung di Kuala Tungkal

Berita

Ahli Waris Masih Berduka, Klaim Asuransi Lamban, BFI finance Arogan menagih Cicilan

Berita

H Mukti Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani