Pasar Rakyat Type A Jadi Lokasi Baru PKL, Bupati: Akan Jadi Wisata Kuliner SPBU Sungai Bengkal Digerebek! 10 Kendaraan Tampa nopol dan tidak layak jalan Diamankan Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi du Dua Lokasi Berbeda Wujudkan Lingkungan Bersih, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Turun Tangan Kapolres Tebo Hadiri Silaturahmi Dandim 0416/Bute Yang Baru, Tegaskan Komitmen Sinergi

Home / Tanjab Timur

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:21 WIB

Lagi -Lagi Temuan Fakta Baru Dugaan Mafia Lahan Hutan Kawasan Kecamatan Dendang

TANJAB TIMUR – Pengelolaan hutan sosial (HPHD) kota Kandis dendang kabupaten tanjung JabungĀ  yang telah mengalami ekspansi menjadi perkebunan sawit semakin signifikan dari waktu ke waktu.

 

Namun belum ada tindakan kongkrit dari instansi yang berwenang terhadap kondisi degradasi kawasan hutan yang semakin nyata peningkatannya.

 

Menurut kepala unit pengelola hutan kabupaten tanjung Jabung Timur, dari seluruh luasan izin pengelolaan hutan yang terletak di kecamatan dendang mengalami pengalihan fungsi sekitar 80 % menjadi perkebunan sawit, yang semakin lama berpotensi tinggi meningkat lagi.

 

Tapi karena keterbatasan kewenangan, apalagi dalam penegakan hukum, pihaknya hanya dapat menghimbau masyarakat yang dilanjutkan dengan laporan perkembangan lapangan sebagai bentuk informasi, secara administrasi kedinasan.

 

Dadang (Ketua kelompok tani hutan berkah lestari) yang bekerjasama dengan pemegang izin HPHD, merasa; disudutkan dengan berbagai persoalan yang terjadi dalam pengelolaan kawasan perhutanan sosial, padahal dirinya sebagai pihak pengelola terkecil (luasan peling sedikit) dari yang lain.

 

Dadang menuturkan; semua permasalahan yang ada didalam (lahan kawasan hutan) tidak ada yang dapat ditutupi, bahkan semua instansi berwenang sudah memanggil dirinya, guna memberikan informasi dan keterangan tentang semua permasalahan dalam pengelolaan perhutanan sosial yang di kelolanya.

 

BACA JUGA :  Diduga Limbah PT KME Mencemari Kebun Sawit Milik Warga

Tambahnya bahkan para pihak instansi terkait sudah pernah saya dampingi melihat (monev) ke lahan kawasan perhutanan sosial.

Namun disisi lain Dadang mengaku Ratusan hektar dari luasan kawasan 676 hektar yang dikelola kelompoknya (berkah lestari) dengan anggota 235 orang, mengalami pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit, sebagian besar dengan skenario peralihan hak kelola dengan modus ganti rugi kepada beberapa etnis China (aguan dkk-nama samaran) yang dianggap sebagai pihak investor yang berkompeten untuk kerjasama.

 

Dadang juga menyoroti; peralihan fungsi Kawasan perhutanan sosial kecamatan dendang, setelah menjadi perkebunan sawit yang dilakukan korporasi, seakan-akan dilindungi instansi terkait, salah satunya yayasan Gontor yang menguasai lahan ratusan hektar.

 

Ketua kelompok tani (Yani) memaparkan; Pemegang izin LPHD adalah Kamaruddin seluas 4.405 hektare, didalam izin PS tersebut ada 3 kelompok yang bekerjasama yaitu:

  1. Kelompok Grohol Mandiri di ketuai ilham seluas 700 hektare
  2. Kelompok Berkah Lestari diketuai Dadang seluas 676 hektare
  3. Kelompok Dendang Berjaya diketuai Yani seluas 1700 hektare

 

Yani menambahkan; bahwa pada tahun 2020 dirinya, dipilih secara aklamasi di oleh kelompok menjadi pengganti Kamaruddin (pemegang izin LPHD) yang di sebelum nya diketahui sebagai Pemegang izin yang diterbitkan kementerian kehutanan.

Namun perolehan pemegang izin tersebut hanya sebatas Surat keputusan kepala desa kota Kandis Dendang.

BACA JUGA :  Ketua LMPP Marcab Bungo Hadiri undangan Polres Bungo

Menurutnya; adapun peralihan hak maupun peralihan fungsi didalam kawasan hutan LPHD kota Kandis dendang, bukan atas persetujuan pak yani sebagai ketua kelompok tani, maka sebab itu sekitar 1.300 hektare dari total 4.405 hektare izin LPHD yang ada, tidak diketahui pihak mana yang mengelola.!

 

Ketika disinggung terkait peralihan hak pengelolaan hutan (hak garap) yang sebagian diduga berpindah kepada pihak lain yang diluar SK LPHD atau kelompok tani yang dikelolanya.!

 

Yani membeberkan; secara informasi mengetahui nya bahwa benar terjadi, namun secara administrasi kelompok, belum ada laporan resmi dari anggota-anggota kelompok yang bekerjasama.

Tapi dalam wawancara selanjutnya, stedmen Yani (ketua kelompok) agak janggal, ketika mengaku pernah bekerjasama memasarkan lahan kawasan hutan, dengan seseorang yang berinisial AZ yang diketahui nya pernah (honor dinas koperasi kabupaten tanjung Jabung Timur), dan kawasan hutan yang dipasarkan (ganti rugi) sebutkan nya didalam adalah Blok (kampung Bugis);.ungkapnya

 

Upaya penelusuran setiap informasi yang beredar pun berlanjut; awak media mencoba konfirmasi kepada salah seorang warga Jambi yang diduga menguasai lahan kawasan hutan dimaksud tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.

 

Salaming

Share :

Baca Juga

Berita

Ringankan Beban Emak- Emak, Dilla Hich akan Gratiskan Seragam Siswa/i Baru

Politik

Calon Wakil Bupati Muslimin Tanja Ikuti Lomba Kupas Kelapa

Daerah

Aksi Unjuk Rasa di Sadu Berujung Kontroversi, Adakah yang Menunggangi ?

Pilbup

Paslon 02 Tanjab Timur, Dillah Hikmah Sari-Muslimin Tanja Gelar Konferensi Pers Atas Hasil Real Count

Tanjab Timur

Dilla Hich – Muslimin Tanja Doakan Kafilah Tanjabtim Kembali Juara MTQ

Politik

Masyarakat Sabak Barat Gelar Doa Bersama Untuk Kemenangan Romi-Sudirman dan Dillah-MT di Pilkada 2024

Politik

Breaking News..!!! Golkar Resmi Usung Dilla Hich – Muslimin Tanja

Tanjab Timur

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Makmur Diduga Bermasalah