Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 Dua Lukisan Rumah Seni Budaya Tebo Lolos Kurasi, Tampil di Taman Budaya Jambi DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

Home / Nasional

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:38 WIB

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Menteri Koperasi Budi Arie dan jajaran Dewan Komisioner OJK menggelar pertemuan di kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menteri Koperasi Budi Arie dan jajaran Dewan Komisioner OJK menggelar pertemuan di kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Jakarta – Sebagai realisasi dari pelaksanaan undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dan para komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar pertemuan.

 

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media, Selasa (14/1/2025), disebutkan bahwa pertemuan kedua pihak digelar di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, Senin (13/1/2025).

 

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada dari pihak OJK yang bertemu dengan Menkop Budi Arie adalah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

 

Serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

 

Salam pertemuan itu Menkop Budi Arie menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada OJK sebagai amanat dari UU P2SK.

 

Kata Menkop Budi Arie, berdasarkan pasal 321 UU P2SK disebutkan bahwa Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

 

Sebagai pemberitahuan, dari berbagai informasi diketahui bahwa sistem open loop ini berarti menggunakan sistem kontrol yang tidak memiliki mekanisme umpan balik. Sistem ini bekerja berdasarkan pengaturan masukan atau keluaran yang telah ditetapkan sebelumnya

BACA JUGA :  PNS Dilarang Selingkuh, Tapi Boleh Poligami, Berikut syarat nya..!!!

 

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie.

 

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

 

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.

 

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

 

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan. Dan berkaitan dengan hal itu akan memprosesnya lebih lanjut,” kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) ini.

 

“Mulai dari perizinan, dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja,” tambah Mahendra Siregar.

 

Sebab, kata Mahendra Siregar, esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

 

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

BACA JUGA :  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

 

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop,” ungkap Mahendra Siregar.

 

“Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

 

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 B ayat (2) dalam pasal 202 UU P2SK.

 

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

 

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Kirim 2 Heli Bantu Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi Di Kerinci

Berita

Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

Berita

Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

Berita

Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Berita

PPP Deklarasi Ganjar Capres, PDI P Agendakan Pertemuan Kedua Partai

Nasional

Resmi!!! Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Ini Profil Mbah Benu Sosok Pemimpin Jamaah Aolia, Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM Tapi Keluar karena Alasan Ini

Nasional

Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan _Skill_ dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat