Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Daerah / Hukum Kriminal / Kerinci

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:22 WIB

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan

KERINCI -Tindak kekerasan terhadap anak Yang sering terjadi menjadi perhatian penting. Baik perundungan kekerasan seksual, dan Bullying. Namun hal tersebut malah terjadi dihukum polres kerinci.

 

Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur. Satreskrim lakukan penyidikan dan menggali informasi.

 

Alhasil, satreskrim polres kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA :  Berkas Lengkap, Afriansyah Sah Daftar Ke Partai Gerindra Tebo

 

Pelaku seorang remaja inisial P (17),berhasil diamankan dirumahnya didesa koto tengah, kecamatan Siulak, kabupaten kerinci. Sabtu (01/03/2025) pukul 01.00 WIB di di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

 

Kasat Reskrim polres kerinci Akp. Very Prastyawan mengatakan, Mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan mengetahui keberadaan pelaku satreskrim langsung memburu pelaku.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjab Timur, Dan Kaharuddin dari Partai PAN, Nyatakan Dukungan Di Pilgup Jambi Romi Hariyanto, Dan Pilbup Tanjab Timur Dillah Hich

 

“Pelaku berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, dan pelaku pun tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungas kasat.

 

Kini pelaku telah diamankan dimaolres kerinci guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Cekcok, Suami Di Merangin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Batanghari

Geger..!!! Kapolsek Bathin XXIV Persulit Pengambilan satu unit mobil yang di titipkan

Berita

Bunda Paud Desa se-Kabupaten Merangin Dikukuhkan, Pj Bupati : Semoga Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Pemdes

Merangin

Penanganan Pasien BBLR Sesuai Prosedur, Ini Penjelasan Direktur RS MMC

Politik

Sah, Para Kiyai Dukung Dilla Hich – Muslimin Tanja

Berita

Jaksa dan ORIK Perjuangkan Hak-hak Dasar Suku Anak Dalam

Berita

Dimomen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Jambi Menebarkan Benih Ikan dan Tanam Pohon di Tebo

Berita

Bakti Sosial Polri Presisi : Kapolres Tebo Berikan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Korban Banjir