KERINCI -Tindak kekerasan terhadap anak Yang sering terjadi menjadi perhatian penting. Baik perundungan kekerasan seksual, dan Bullying. Namun hal tersebut malah terjadi dihukum polres kerinci.
Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur. Satreskrim lakukan penyidikan dan menggali informasi.
Alhasil, satreskrim polres kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku seorang remaja inisial P (17),berhasil diamankan dirumahnya didesa koto tengah, kecamatan Siulak, kabupaten kerinci. Sabtu (01/03/2025) pukul 01.00 WIB di di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Kasat Reskrim polres kerinci Akp. Very Prastyawan mengatakan, Mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan mengetahui keberadaan pelaku satreskrim langsung memburu pelaku.
“Pelaku berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, dan pelaku pun tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungas kasat.
Kini pelaku telah diamankan dimaolres kerinci guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak(*)