Infonegerijambi.com,TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo telah membangun ruang kelas baru dan pagar TK Pertiwi Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo tahun 2023.
Pembangunan RKB dan pagar TK Pertiwi tersebut, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 16 Tahun 2008 tentang Sepadan Jalan. Ini dikatakan langsung oleh Ketua Gema Tipikor, Dr Azri, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut dia, seharusnya RKB dan pagar tersebut dibangun di lokasi lama, tepatnya di TK Pertiwi Pulau Panjang. Namun dengan alasan pembangunan tersebut adalah pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Tebo, makan dipindahkan ke Pasar Pulau Temiang yang juga merupakan TK Pertiwi.
“Saya sudah konfirmasi sama Kabid PNF Disdikbud Tebo terkait pemindahan lokasi pembangunan RKB dan pagar TK itu. Alasan Kabid, lokasi lama (lokasi awal) itu adalah Tanah TNI maka dipindahkan ke bawah atau di tengah pasar Pulau Temiang,” jelas Dr Azri.
Yang menjadi masalah, kata dia, RKB tersebut dibangun di sepadan jalan. Begitu juga dengan pagar TK, dibangun dekat bibir aspal.
“Ini yang menjadi persoalan. Seharusnya pemerintah memberikan contoh yang baik dengan mengikuti aturan yang ada. Tapi kok ini malah pemerintah yang melanggar aturan,” ketus dia.
Yang lebih mengejutkan lagi, ungkap Dr Azri, alasan Kabid FNS Disdikbud Tebo, pembangunan RKB dan pagar TK tersebut karena oknum anggota dewan yang memiliki Pokir tersebut telah mengambil uang fee dari rekanan atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut. “Kata ibu Kabid, oknum anggota dewannya berinisial S,” ujar dia.
Dr Azri mengaku telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pj Bupati Tebo yang saat itu dijabat oleh H Aspan.
Waktu itu, kata dia, dilakukan audiensi dengan Pj Bupati Tebo. Dalam audiensi tersebut dihadirkan para pihak termasuk Kepala Disdikbud Tebo.
Dalam audiensi, Kepala Disdikbud Tebo mengakui jika pembangunan RKB dan pagar TK tersebut menyalahi Perda, dan berjanji akan memindahkan bangunan itu. Namun hal tersebut tak dilakukan.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan somasi kepada Satpol PP Tebo dalam hal ini institusi penegak Perda, agar segera membongkar bangunan RKB dan pagar TK tersebut, namun tetap juga tidak dilakukan.
Kemudian, lanjut Dr Azri, dirinya kembali melakukan somasi ke Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra, namun hingga saat ini belum juga dibongkar. “Sekarang kan Pj Bupatinya bukan H Aspan lagi. Makanya somasi kita tujukan kepada Pj Bupati Tebo yang sekarang ini, yakni Varial Adhi Putra,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, ternyata surat somasi yang telah dikirim ke Pj Bupati Varial Adhi Putra tak pernah sampai, dan Pj pun minta dirinya untuk kembali membuat somasi. “Dalam waktu dekat ini akan kita surati kembali Pj Bupati Varial,” katanya.
Dr Azri menegaskan, jika surat atau somasi yang bakal dilayangkan nantinya tidak diindahkan, ia akan menyurati Gubernur Jambi dan ditembuskan ke Kemendagri.
“Kalau somasi kita nanti tidak digubris, ya terpaksa kita bersurat ke Gubernur dan Kemendagri agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Bupati Tebo,” pungkas.***