Bupati Syukur: Jalan Tanah Abang-Pamenang Lanjut Dibangun 2026 Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa Perkuat Sinergi Desa, Rakerda APDESI Provinsi Digelar di Tebo DPRD Tebo Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029 Anggaran Alkes RSUD Ahmad Ripin Capai Rp14,8 Miliar, Dewan dan Dinkes Bungkam

Home / Berita

Minggu, 24 November 2024 - 13:28 WIB

Larangan Masa Tenang – Jelang Pemungutan Suara Di Pilkada Serentak 2024

INFONEGERIJAMBI.COM – Kabar masa tenang bagi Paslon Kada dan tim kampanye, bersama partai politik di wajibkan mematuhi masa tenang yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat juga berujung pada sanksi pidana maupun denda yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Masa Tenang Pilkada 2024 Di mulai Hari Ini dan Berlangsung selama Tiga Hari sampai pada libur nasional 27 November 2024.

 

Sanksi pelanggaran berdasarkan ketentuan di dalam UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:

 

BACA JUGA :  Opss!!, Alihkan Dukungan Aidil Ajak Tim Bentukannya Menangkan Agus-Nazar

•Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat di pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

 

•Pengumuman hasil survei: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

 

•Politik uang : Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan dan/atau yang memberikan uang dan/atau materi kepada calon pemilih dapat di kenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

 

Larangan selama masa tenang Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang.

 

BACA JUGA :  Memaki Diri Oleh Alhendra Dy

Larangan tersebut mencakupi :

 

Penayangan iklan dan/atau termasuk pada konten kampanye baik melalui media cetak dan media elektronik, daring, media sosial

 

Aktivitas kampanye oleh partai politik, paslon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

KPU juga telah menetapkan kewajiban bagi paslon dan tim pemenangan selama masa tenang, termasuk:

 

•Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.

 

•Menghentikan semua penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.

 

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024, yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.***

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Tebo dan instansi terkait Razia Truk yang Parkir di bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

Berita

Dinkes Dan KB Tebo Gelar Rakorda Percepatan Penurunan Stunting

Berita

Sambut Ramadhan Iryani Sukses Launching Lagu Religi ‘Berilah Jalan’

Berita

Direktur ED WALHI Jambi Sesalkan Tuduhan Fitnah Terhadap Dirinya

Berita

Taman Tanggo Rajo Lokasi Pasar murah Di Serbu Ibu-Ibu

Berita

Ini Profil Mbah Benu Sosok Pemimpin Jamaah Aolia, Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM Tapi Keluar karena Alasan Ini

Berita

Kegiatan Jum,at Curhat Polres Tebo ke Ponpers AS Salam Rimbo Bujang

Berita

25 Nama – Nama Nabi Beserta Mukjizat nya..!!!