Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tebo Ilir Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH UNJA Bily-Irpan Beragam Seirama siap Untuk Berjalan Bersama! Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Iman Tewas Usai Dituduh Curi Sawit, Warga dan Keluarga Beri Keterangan Berbeda

Home / Kota Jambi / VIRAL

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:33 WIB

LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI

BERITA JAMBI – Kasus penarikan paksa jaminan fidusia kembali mencuat, kali ini di Kota Bungo, Jambi. Aksi ini dilakukan oleh oknum debt collector yang bertindak layaknya aparat resmi tanpa mengikuti prosedur hukum. Peristiwa ini, menurut Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi, Andre H.O. Sirait, terjadi pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 13.33 hingga 14.08 WIB, di Rumah Makan Saiyo Muaro Bungo. Kejadian ini melibatkan perusahaan yang diduga ilegal, PT JJA, dengan direktur berinisial RS yang berkantor di Kota Bangko.

 

Andre mengungkapkan, pihak penyewa kendaraan, Dwiki J. Tambunan, hanya mengabarkan melalui pesan WhatsApp bahwa mobil konsumen telah diambil pihak ketiga. LBH LPKNI menduga adanya persekongkolan antara Dwiki J. Tambunan dengan pihak yang diberi kuasa secara ilegal oleh PT Buana Finance cabang Jambi. Bahkan, ada kemungkinan Dwiki menerima kompensasi agar mempermudah upaya penarikan tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan

 

Klien konsumen sempat panik mencari keberadaan mobilnya. Mobil baru terpantau pada 12 Desember 2024 pukul 09.36 WIB menuju balai lelang swasta JBA Indonesia cabang Jambi. Menanggapi hal ini, LBH LPKNI telah mengirimkan somasi pertama kepada PT Buana Finance Tbk cabang Jambi dan Balai Lelang JBA. Jika tidak ada tanggapan atau mediasi, kasus ini akan dibawa ke aparat hukum dan gugatan perdata akan diajukan di Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA :  Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

 

Andre menegaskan, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika ada penetapan pengadilan bahwa debitur telah cidera janji. Tanpa kesepakatan sukarela, proses eksekusi harus diajukan ke Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh juru sita resmi, bukan pihak ketiga.

 

Selain itu, tindakan debt collector yang merampas atau mengancam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP. Pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga sembilan bulan. Penarikan paksa tanpa sukarela jelas melanggar hukum dan merugikan debitur. Andre menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa eksekusi oleh juru sita adalah satu-satunya langkah sah sesuai aturan hukum yang berlaku.***

 

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Dewan Nilai Pembangunan Islamic Center Sudah Sesuai Desain, Muzakir: Saya Rasa Untuk Sementara Tidak Ada Masalah Lagi

Kota Jambi

Wakil Bupati Tebo Hadiri Pertemuan Bersama Komisi V DPR RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Berita

Oknum Security dan Mandor PT SKU Diduga Aniaya Suku Anak Dalam Hingga Kritis

Berita

Warga Kampung Legok Dihebohkan Penemuan Granat

Tebo

Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo Di Kunjungi Kadis Pendidikan, Ada Apa..???

KOREM 042 / GAPU

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Batanghari

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Kota Jambi

Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH UNJA Bily-Irpan Beragam Seirama siap Untuk Berjalan Bersama!