Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / Kota Jambi / VIRAL

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:33 WIB

LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI

BERITA JAMBI – Kasus penarikan paksa jaminan fidusia kembali mencuat, kali ini di Kota Bungo, Jambi. Aksi ini dilakukan oleh oknum debt collector yang bertindak layaknya aparat resmi tanpa mengikuti prosedur hukum. Peristiwa ini, menurut Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi, Andre H.O. Sirait, terjadi pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 13.33 hingga 14.08 WIB, di Rumah Makan Saiyo Muaro Bungo. Kejadian ini melibatkan perusahaan yang diduga ilegal, PT JJA, dengan direktur berinisial RS yang berkantor di Kota Bangko.

 

Andre mengungkapkan, pihak penyewa kendaraan, Dwiki J. Tambunan, hanya mengabarkan melalui pesan WhatsApp bahwa mobil konsumen telah diambil pihak ketiga. LBH LPKNI menduga adanya persekongkolan antara Dwiki J. Tambunan dengan pihak yang diberi kuasa secara ilegal oleh PT Buana Finance cabang Jambi. Bahkan, ada kemungkinan Dwiki menerima kompensasi agar mempermudah upaya penarikan tersebut.

BACA JUGA :  Ratusan Siswa-Siswi Islam Al Washliyah Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Tebo

 

Klien konsumen sempat panik mencari keberadaan mobilnya. Mobil baru terpantau pada 12 Desember 2024 pukul 09.36 WIB menuju balai lelang swasta JBA Indonesia cabang Jambi. Menanggapi hal ini, LBH LPKNI telah mengirimkan somasi pertama kepada PT Buana Finance Tbk cabang Jambi dan Balai Lelang JBA. Jika tidak ada tanggapan atau mediasi, kasus ini akan dibawa ke aparat hukum dan gugatan perdata akan diajukan di Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA :  Terkait Inpres Penghematan Anggaran, Pj Bupati Tebo: masih menunggu aturan turunan dan Juknis

 

Andre menegaskan, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika ada penetapan pengadilan bahwa debitur telah cidera janji. Tanpa kesepakatan sukarela, proses eksekusi harus diajukan ke Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh juru sita resmi, bukan pihak ketiga.

 

Selain itu, tindakan debt collector yang merampas atau mengancam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP. Pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga sembilan bulan. Penarikan paksa tanpa sukarela jelas melanggar hukum dan merugikan debitur. Andre menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa eksekusi oleh juru sita adalah satu-satunya langkah sah sesuai aturan hukum yang berlaku.***

 

Share :

Baca Juga

DPRD

Resmi dilantik, Djokas Siburian Sasar Ekonomi Masyarakat

Berita

Rapat Forkopimda Se-Provinsi Jambi, H. Aspan Paparkan Sejumlah Penanganan Konflik

Tebo

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Terima Lukisan Potret Wajah nya dari Pelukis Lokal

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi

Berita

4 Kapolres di Jambi Resmi Berganti, Berikut Daftar Namanya !!!

Kota Jambi

Kabar Baik Bagi Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Jambi, Paslon Romi – Sudirman Siap Kucurkan Insentif Rp 500.000,-/Bulan

Kota Jambi

Prof Asad Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Tanjab Timur

Jalan Kewenangan Provinsi Jambi, Seringkali Bebankan Warga Setempat