Infonegerijambi.com, TEBO – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pemanggilan ini terkait laporan DPP LSM Mappan kepada Kapolri pada tanggal 19 April 2023 kemarin. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Kependudukan (KTP), yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA.
“Iya, pemanggilan untuk gelar awal atas laporan dugaan KTP palsu atau pemalsuan dokumen pada KTP yang dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo,” kata Sekjen DPP LSM Mappan, Awaludin Hadi Prabowo.
Hadi mengaku jika DPP LSM Mappan telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan pada tanggal 19 April 2023 lalu.
Kemudian, dia dipanggil untuk menghadap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024.
Pada pemanggilan tersebut, kata dia, Dittipidum Bareskrim Polri meminta dirinya membawa segala bukti terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa KTP yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA. “Semua bukti sudah saya berikan kepada penyidik,” ungkap dia.
Dia mengungkapkan bahwa dugaan ini berawal dari hasil investigasi LSM Mappan adanya isu indentitas ganda yang dimiliki HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.
Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama HA dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika HA lahir tahun 1967.
Hal ini ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap HA yang tertera pada NIP 196403071984011*** dengan KTP yang ber NIK 1502020703670***
“Ada dua tahun lahir yakni 1964 dan tahun 1967. Ini ada apa. Kalau ada perubahan seharusnya mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hadi.
Atas dasar itu, kata Hadi, pihaknya menduga ada pemalsuan data kependudukan berupa dokumen KTP yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut.
Dan, sambung dia, atas dasar itu pula DPP LSM Mappan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri. “Kita minta kepada Bapak Kapolri agar segera menindak lanjuti dugaan pemalsuan tahun lahir yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut,” tegasnya mengakhiri.***