Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Tebo

Jumat, 24 Mei 2024 - 14:54 WIB

Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Identitas Palsu Mantan PJ Bupati Tebo

Infonegerijambi.com, TEBO – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 

Pemanggilan ini terkait laporan DPP LSM Mappan kepada Kapolri pada tanggal 19 April 2023 kemarin. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Kependudukan (KTP), yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA.

 

“Iya, pemanggilan untuk gelar awal atas laporan dugaan KTP palsu atau pemalsuan dokumen pada KTP yang dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo,” kata Sekjen DPP LSM Mappan, Awaludin Hadi Prabowo.

 

Hadi mengaku jika DPP LSM Mappan telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan pada tanggal 19 April 2023 lalu.

BACA JUGA :  Polres Tebo Dalami Kasus Pengeroyokan Tahanan, Naik ke Tahap Penyidikan

 

Kemudian, dia dipanggil untuk menghadap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024.

 

Pada pemanggilan tersebut, kata dia, Dittipidum Bareskrim Polri meminta dirinya membawa segala bukti terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa KTP yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA. “Semua bukti sudah saya berikan kepada penyidik,” ungkap dia.

 

Dia mengungkapkan bahwa dugaan ini berawal dari hasil investigasi LSM Mappan adanya isu indentitas ganda yang dimiliki HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

 

Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama HA dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika HA lahir tahun 1967.

BACA JUGA :  Catat! Begini Sejarah dan Asal-usul Penamaan Jambi

 

Hal ini ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap HA yang tertera pada NIP 196403071984011*** dengan KTP yang ber NIK 1502020703670***

 

“Ada dua tahun lahir yakni 1964 dan tahun 1967. Ini ada apa. Kalau ada perubahan seharusnya mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hadi.

 

Atas dasar itu, kata Hadi, pihaknya menduga ada pemalsuan data kependudukan berupa dokumen KTP yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut.

 

Dan, sambung dia, atas dasar itu pula DPP LSM Mappan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri. “Kita minta kepada Bapak Kapolri agar segera menindak lanjuti dugaan pemalsuan tahun lahir yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut,” tegasnya mengakhiri.***

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Merangin Amankan 1 Truk Bawa 1.500 Liter BBM Ilegal, 2 Orang Ditahan

Berita

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan dari Korban

Tebo

LBH Bukit Siguntang Adakan Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Kades Dan BPD Se Kabupaten Tebo

Bungo

Tingkatkan Kedekatan Anak dengan Ayah, TK Diaz Bungo Gelar Kegiatan One Day With Daddy

Berita

Usai Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Ittihad, Pj Bupati Varial Adhi putra Gelar Open House di Rumdis Bupati Tebo

Berita

Longsor Kembali Terjang Bungo, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita

Pengurus Masjid An-Nur Parit Deli Ucapkan Terima Kasih Bantuan CSR PT. WKS Distrik ll

Berita

Wakil Gubernur Drs. Abdullah Sani M. Pd. I. Membuka Secara Resmi MTQ XIX Tingkat Kabupaten Tebo