Kunjungan paslon Agus-Nazar Serai Serumpun, Mak-Mak Serukan “Pilih Yang Mudo dan Ganteng” Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah Pelantikan Komite Olahraga Polri Polres Tebo dan Asistensi Bagwatpers Polda Jambi Berlangsung Lancar Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas Heboh Warga Segel Kantor Desa Teluk Pandan Rambahan, Gara-Gara PAD Digelapkan

Home / Berita / Daerah / Tebo

Jumat, 24 Mei 2024 - 14:54 WIB

Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Identitas Palsu Mantan PJ Bupati Tebo

Infonegerijambi.com, TEBO – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 

Pemanggilan ini terkait laporan DPP LSM Mappan kepada Kapolri pada tanggal 19 April 2023 kemarin. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Kependudukan (KTP), yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA.

 

“Iya, pemanggilan untuk gelar awal atas laporan dugaan KTP palsu atau pemalsuan dokumen pada KTP yang dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo,” kata Sekjen DPP LSM Mappan, Awaludin Hadi Prabowo.

 

Hadi mengaku jika DPP LSM Mappan telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan pada tanggal 19 April 2023 lalu.

BACA JUGA :  Tunaikan Karya Alhendra Dy

 

Kemudian, dia dipanggil untuk menghadap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024.

 

Pada pemanggilan tersebut, kata dia, Dittipidum Bareskrim Polri meminta dirinya membawa segala bukti terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa KTP yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA. “Semua bukti sudah saya berikan kepada penyidik,” ungkap dia.

 

Dia mengungkapkan bahwa dugaan ini berawal dari hasil investigasi LSM Mappan adanya isu indentitas ganda yang dimiliki HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

 

Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama HA dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika HA lahir tahun 1967.

BACA JUGA :  Muslimin Tanja Calon Wakil Bupati Tanjab Timur Hadiri Acara Pernikahan Patuhi Peraturan KPU

 

Hal ini ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap HA yang tertera pada NIP 196403071984011*** dengan KTP yang ber NIK 1502020703670***

 

“Ada dua tahun lahir yakni 1964 dan tahun 1967. Ini ada apa. Kalau ada perubahan seharusnya mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hadi.

 

Atas dasar itu, kata Hadi, pihaknya menduga ada pemalsuan data kependudukan berupa dokumen KTP yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut.

 

Dan, sambung dia, atas dasar itu pula DPP LSM Mappan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri. “Kita minta kepada Bapak Kapolri agar segera menindak lanjuti dugaan pemalsuan tahun lahir yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut,” tegasnya mengakhiri.***

Share :

Baca Juga

Berita

PD IWO Tebo Gelar Rapat Perdana Bahas Program Kerja tahun 2024

Tebo

Babak Baru Korupsi Dana PKK, Polres Nunggu Hasil Hudit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi

Berita

H Mukti Tinjau Stand Merangin di Pameran STQH XXVII

Daerah

Konflik antara masyarakat dan PT Andika Perkasa Nusantara (APN) di Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi Diduga ada peran kades Tanah garo

Berita

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bungo Periode 2009 – 2014. 2014 – 2019 dari Partai Hanura, Ismail Buzar dikabarkan berlabuh ke Partai Gelora

Bungo

Polres Bungo Panggil Saksi-Saksi Terkait Azroni Cs Polisikan Oknum Manajemen Pegasus

Berita

Warga Siulak Temukan Mayat Mengapung, Diduga Korban Banjir

Berita

Tinggal HP dan Sendal di Perahu Said Diduga Tenggelam, Basarnas Jambi Lakukan Pencarian