Sinergi Baru, Ketua DPRD dan Forkompinda Tebo Sambut Dandim 0416/Bute Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan Premanisme di Tebo: Pedagang Sempol Jadi Korban, Dua Pelaku Diamankan Polisi Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Home / Berita / Kota Jambi / Perkara

Kamis, 24 April 2025 - 21:37 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis 24 April 2025.

 

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika.

 

Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen dan terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.

BACA JUGA :  Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin

 

“Pasal pemufakatan jahat harusnya di buktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pemgenbangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” ujar Hakim membaca putusan sela, Kamis 24 April 2024.

 

Terkait keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Timur Sampaikan Press Release Akhir Tahun

 

Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.

 

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

BPTD Kelas IIA Jambi Lakukan Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo Untuk Angkutan Nataru

Berita

Masyarakat Semangkin Resah, “Akibat ulu penambang batu bara ilegal” Masih beraktivitas

Berita

Pemdes Bedeng Delapan Salurkan BLT-DD Ke 25 Warga Lansia

Berita

PJ Bupati Varial Adhi Putra Mendapatkan Afriasi Tim Kemendagri

Berita

Aturan Baru Penagihan Kredit, Ini Kata Asosiasi Multifinance & Fintech

Batanghari

Oknum Aparat Dan Kades Disinyalir Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal ( ILEGAL DRILLING )

Berita

Anak Bunuh Ibu Kandung, Polisi Dalami Motif Pelaku

Berita

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi