Diskusi Sastra Di Harbuknas , Menulis Bagaikan Aku,Kau Dan Racun Cinta Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu SPBU di Jalan Gajah Mada Terbakar, Diduga Bermula dari Pompa Minyak Wabup Tebo dan BPK Jambi Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

Home / Kota Jambi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:52 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Narkotika Terdakwa Tekhui Lanjut ke Pembuktian

JAMBI – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tekhui kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

 

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ditolak.

 

“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” tegas Deni Firdaus saat membacakan putusan sela di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.

 

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid Tidak Ada Perubahan RTRW Demi Stockfile Batu Bara PT SAS

 

Terdakwa Dedi Susanto alias Tekhui sebelumnya didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini juga disertai dakwaan subsider dan alternatif.

 

Dalam dakwaan subsider, jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 137 huruf b UU Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Tekhui juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA :  Pekerja Gudang BBM Ilegal Berma Ginting Divonis 2.5 Tahun Penjara, Namun Berma Seolah Tak Tersentuh Hukum

 

Dakwaan primer dalam perkara TPPU adalah Pasal 3 junto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10, dan lebih subsidair Pasal 5 ayat (1) junto Pasal 10 UU yang sama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Dakwaan berlapis tersebut menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum melihat adanya rangkaian perbuatan yang saling berkaitan antara tindak pidana narkotika dengan dugaan pencucian uang hasil kejahatan.

 

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, publik kini menanti proses persidangan selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana bukti-bukti yang akan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Tekhui dalam kasus yang menjadi perhatian ini.***

Share :

Baca Juga

Berita

2.707 Orang Mendaftar Calon Anggota Polri di Polda Jambi

Kota Jambi

Wakil Bupati Tebo Hadiri Pertemuan Bersama Komisi V DPR RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi

DPRD

Terkait Aksi Viral Gang Motor, Kemas Faried : Semoga Pihak Terkait Bisa Mengambil Langkah Serius

Berita

Memperingati Maulid Nabi 1445 H / 2023, DiMesjid AR Rahmah Kelurahan Sijenjang Kota Jambi

Kota Jambi

KPUD Provinsi Jambi Tetapkan Pasangan Alharis – Abdullah Sani Pemenang Pilgub Jambi

Kota Jambi

Posko crisis centre yang berada di Terminal lama Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Di tutup Wakapolda Jambi

Kota Jambi

Debat Pilgub Jambi Panas, Romi Beri Contoh Ide Gagasan ke Al Haris

Karhutla

Lahan Puluhan Hektar Di Tanjung Johor Terbakar, Kapolsek Pelayangan : Pemilik Lahan sudah Diamankan