JAMBI – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tekhui kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ditolak.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” tegas Deni Firdaus saat membacakan putusan sela di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Terdakwa Dedi Susanto alias Tekhui sebelumnya didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini juga disertai dakwaan subsider dan alternatif.
Dalam dakwaan subsider, jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 137 huruf b UU Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Tekhui juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Dakwaan primer dalam perkara TPPU adalah Pasal 3 junto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10, dan lebih subsidair Pasal 5 ayat (1) junto Pasal 10 UU yang sama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dakwaan berlapis tersebut menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum melihat adanya rangkaian perbuatan yang saling berkaitan antara tindak pidana narkotika dengan dugaan pencucian uang hasil kejahatan.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, publik kini menanti proses persidangan selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana bukti-bukti yang akan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Tekhui dalam kasus yang menjadi perhatian ini.***