Diduga, Banyak Mobil Dinas Pemkab Tebo Pakai Plat Hitam Bodong Berkas Lengkap, Afriansyah Sah Daftar Ke Partai Gerindra Tebo Pegiat Antikorupsi Jambi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024 PEMERHATI POLITIK GAMAN SAKTI, KEHADIRAN AFRIANSYAH BERIKAN BABAK BARU BURSA CAKADA TEBO

Home / Berita / Daerah / PLN / Tebo

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:40 WIB

Manager PLN ULP Rimbo Bujang Ungkap Modus Pencurian Listrik yang Kadang Tak Disadari Pemilik Rumah

praktik curang dalam konsumsi listrik rumah tangga

praktik curang dalam konsumsi listrik rumah tangga

Infonegerijambi.com, TEBO – Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih sering menemukan praktik curang dalam konsumsi listrik rumah tangga. Manager PLN ULP Rimbo Bujang, Bayu pun mengungkap sejumlah modus yang sering mereka temukan.

“Modus yang sering kami temui adalah mengelabui (PLN) dengan tujuan memengaruhi hasil pengukuran listrik,” ujar Bayu saat komunikasi via WhatsApp dengan Media Infonegerijambi.com, Selasa (10/10/2023).

Praktik curang yang bertujuan mendapat aliran listrik dengan biaya rendah itu pun beragam.

BACA JUGA :  Remaja 17 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Tak Bernyawa

Contohnya, pelaku membuat cabang pada kabel yang terhubung ke alat meteran listrik. Praktik ini membuat aliran listrik tidak tercatat di meteran.

“Banyak juga kasus menyambung sementara. Jadi (pelaku) menggunakan mesin tertentu. Karena daya listriknya tidak kuat, aliran listrik disambung ke MCB (Miniatur Circuit Breaker). Setelah dia selesai (menggunakan perangkat berdaya tinggi), dilepas lagi,” papar Bayu.

Ada pula praktik curang berbentuk meningkatkan daya listrik secara ilegal dengan tujuan tetap membayar daya listrik dengan harga rendah.

BACA JUGA :  5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Persoalannya, PLN kadang menemukan bahwa pemilik rumah tidak tahu menahu praktik curang ini.

Sebab, rupanya praktik curang itu sudah berlangsung semenjak rumah itu dimiliki/dikuasai oleh pemilik sebelumnya.

“Pemilik rumah ada yang mengetahui hal itu, tetapi bisa juga tidak mengetahuinya. Karena, kadang orang lain yang melakukan. Misalnya jika membeli bangunan second tanpa memeriksa kelistrikannya saat pembelian terdahulu,” ungkap Bayu.

Salpandri Andrey

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Berita

DEBT COLECTOR TIDAK BERHAK EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Berita

Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas Dan Pelayanan Kesehatan

Berita

Sudah Laksanakan Salat Witir, Apakah Masih Bisa Tahajud? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Berita

Coffee Morning Jadi Forum Diskusi, Kapolres Tebo: Kolaborasi Penegakan Hukum Bersama _CJS_

Bungo

Korban Pengeroyokan Bernama Damai Pitri, Laporkan Hamidah Cs Ke Mapolres Bungo

Bungo

BBM Bersubsidi Di SPBU 24.372.21 4 Bulan Tak Di Salurkan Oleh Pertamina, Komisaris SPBU Sangat Kecewa Atas Pelayanan Pertamina

Berita

Pasca Kericuhan, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Desa Ladang Panjang Menuju Kota Jambi Aman Untuk Dilewati