Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam Pak Prabowo, Ratusan Honorer di Merangin Terancam Gagal Seleksi PPPK 2024 Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tengah Ilir Manfaatkan Pekarangan Dengan Membuat tiga Kolam Ikan Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan

Home / Berita / Daerah / Pemkab / Tebo

Senin, 3 April 2023 - 09:03 WIB

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyurati, Ketua DPRD Tebo terkait berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati H Aspan ST (Tebo), Mei 2023 mendatang. Kemendagri meminta DPRD segera mengirimkan tiga (3) nama kandidat pengganti untuk mengisi jabatan bupati tersebut sebelum tanggal 6 April 2023.

Surat itu bertarikh 27 Maret 2023. Dikirimkan oleh Kemendagri dan diteken langsung Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr Suhajar Diantoro. Perihal surat itu terkait usul nama calon penjabat Bupati Tebo.

Surat ditujukan ke Ketua DPRD Tebo.

BACA JUGA :  Poster Dirinya Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024 beredar, ini tanggapan Afriansyah dan Ketua Tim Cakra

“Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Suhajar Diantoro, dalam suratnya yang dikirimkan ke DPRD tersebut.

Dalam suratnya, Suhajar Diantoro menjelaskan Penjabat kepala daerah–bupati, walikota termasuk gubernur–, hanya boleh menjabat selama 1 tahun. Namun, jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.

Kewenangan memperpanjang atau mengganti penjabat bupati itu, tidak lagi pada gubernur. Melainkan ada di DPRD. Dasarnya adalah pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA :  Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota,”jelas Suhajar Diantoro.

DPRD diberi tenggat waktu yang terbatas untuk mengusulkan tiga nama itu.

“Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota disampaikan paling lambat 6 April 2023 ke Mendagri,”tegasnya.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

PW IWO PROVINSI JAMBI

Berbagi Kebahagiaan Bersama Dhuafa, IWO Tanjab Barat Serahkan Santunan Bagi Anak Yatim Tahfizd Peringati HUT ke-12

Berita

Mau Mudik Ke Palembang ? Siapin Duit Segini Untuk Bayar Tol

Berita

H.NGATIRAN, S.E. Angkat Bicara, Terkait Suksesi Pileg Hingga Tupoksi Dewan

Politik

Seolah Tersakiti, Oknum Tim Coreng Pengurus Todong ARB Ratusan Juta

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Bimtek KHA Untuk Wujudkan KLA di Batang Hari

Bungo

Berprestasi SMP Negeri 2 Muko-Muko Bathin Vll Bungo Berhasil Pecahkan Rekor Muri

Berita

Breaking News! Pagi ini Gubernur Jambi Melantik Varial Adhi Jadi Pj Bupati Tebo

Kota Jambi

Tak hanya Al – Kahfi,ini surat-surat yang di baca Rasulullah SAW di hari Jum’at