Putra Terbaik Asal Teluk Langkap Sumay Berjuang Menjemput Tuah Memimpin Tebo, Ini Misi Visinya Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara Syahrial Owner Portaltebo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IWO Tebo Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Hendak Bertransaksi Afriansyah Maju Bupati , Ini Kata Ansori

Home / Berita / Daerah / Pemkab / Tebo

Senin, 3 April 2023 - 09:03 WIB

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyurati, Ketua DPRD Tebo terkait berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati H Aspan ST (Tebo), Mei 2023 mendatang. Kemendagri meminta DPRD segera mengirimkan tiga (3) nama kandidat pengganti untuk mengisi jabatan bupati tersebut sebelum tanggal 6 April 2023.

Surat itu bertarikh 27 Maret 2023. Dikirimkan oleh Kemendagri dan diteken langsung Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr Suhajar Diantoro. Perihal surat itu terkait usul nama calon penjabat Bupati Tebo.

Surat ditujukan ke Ketua DPRD Tebo.

BACA JUGA :  Polres Tebo Peduli : Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tebo Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Terdampak Banjir

“Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Suhajar Diantoro, dalam suratnya yang dikirimkan ke DPRD tersebut.

Dalam suratnya, Suhajar Diantoro menjelaskan Penjabat kepala daerah–bupati, walikota termasuk gubernur–, hanya boleh menjabat selama 1 tahun. Namun, jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.

Kewenangan memperpanjang atau mengganti penjabat bupati itu, tidak lagi pada gubernur. Melainkan ada di DPRD. Dasarnya adalah pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA :  Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin

“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota,”jelas Suhajar Diantoro.

DPRD diberi tenggat waktu yang terbatas untuk mengusulkan tiga nama itu.

“Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota disampaikan paling lambat 6 April 2023 ke Mendagri,”tegasnya.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Berita

Satres Narkoba Polres Tebo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Berita

Tiga Pengguna Dan Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

Berita

PJ Bupati Merangin Laporkan Kondisi Banjir Ke Deputi BNPB Pusat

Bungo

Dua Rumah Panti Jompo Desa Bedaro Ludes Di Lalap Si Jago Merah

Berita

Syahrial Owner Portaltebo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IWO Tebo

Berita

Sejahterakan Petani, Pemdes Bedeng VIII Berikan Bantuan Kentang Kepada Masyarakat

Berita

Bupati Audiensi ke Bappenas : Penguatan Ketahanan Pangan Tanjab Barat