BREAKING NEWS Butuh 2 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mukhlis di Betara Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan Pimpin Rapat Realisasi PAD, H Mukti: Masih Banyak OPD Dibawah Target Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai Dinas PUPR Tebo Gelar  Penyusunan Dokumen RP3KP

Home / Berita / Daerah / Pemkab / Tebo

Senin, 3 April 2023 - 09:03 WIB

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

PJ Bupati Tebo H Aspan ST

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyurati, Ketua DPRD Tebo terkait berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati H Aspan ST (Tebo), Mei 2023 mendatang. Kemendagri meminta DPRD segera mengirimkan tiga (3) nama kandidat pengganti untuk mengisi jabatan bupati tersebut sebelum tanggal 6 April 2023.

Surat itu bertarikh 27 Maret 2023. Dikirimkan oleh Kemendagri dan diteken langsung Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr Suhajar Diantoro. Perihal surat itu terkait usul nama calon penjabat Bupati Tebo.

Surat ditujukan ke Ketua DPRD Tebo.

BACA JUGA :  Lakukan Pengembangan Perkara Narkoba, Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Juga Menangkap Pelaku Curanmor

“Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Suhajar Diantoro, dalam suratnya yang dikirimkan ke DPRD tersebut.

Dalam suratnya, Suhajar Diantoro menjelaskan Penjabat kepala daerah–bupati, walikota termasuk gubernur–, hanya boleh menjabat selama 1 tahun. Namun, jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.

Kewenangan memperpanjang atau mengganti penjabat bupati itu, tidak lagi pada gubernur. Melainkan ada di DPRD. Dasarnya adalah pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA :  Mulyani Siregar Di isukan Maju Di Pilkada Tanjab Barat, Begini jawaban nya..!!!

“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota,”jelas Suhajar Diantoro.

DPRD diberi tenggat waktu yang terbatas untuk mengusulkan tiga nama itu.

“Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota disampaikan paling lambat 6 April 2023 ke Mendagri,”tegasnya.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Irjen Rusdi Hartono Buka Lomba dan Pameran Seni Burung Berkicau Piala Kapolda Jambi

Berita

Gelar Muscab Ke VI, MPC Tebo Buka Pendaftaran Calon Ketua

Berita

DPD PDI-P Jambi Akan Segera Bertemu Dengan DPW PPP, Usai PPP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden

Berita

Tak Bayar Pembelian Beras Dengan Total Sebanyak 7 Ton, Seorang Ibu Muda Diamankan Polsek Lembah Masurai

Kota Jambi

Tak hanya Al – Kahfi,ini surat-surat yang di baca Rasulullah SAW di hari Jum’at

Berita

Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin

Berita

Pelaku Spesialis Pembobol Warung Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo

Berita

PJ Bupati Merangin dan Gubernur Jambi Takziah ke Rumah Almarhum Kades Limbur Merangin