Infonegerijambi.com, MUARO JAMBI – Beberapa masyarakat resah akibat truk pengangkat (Hauling,red) produksi batu bara dari lokasi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti, berlokasi didesa sungai gelam kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi, Menujuh pelabuhan talang duku kabupaten Muaro Jambi- Provinsi Jambi (10/05/2024)
Lokasi pengambilan produksi batu bara, di RT.20 Desa sungai gelam kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi. Tumpukan batu bara distokrom (tempat penampung produksi batu bara dilokasi tambang,red) sudah beberapa bulan tidak dilansir (Hauling,red) kepelabuhan talang duku untuk dikirim kepembeli.
Leo (52 tahun) Masyarakat Jambi, mengatakan kepada media ini. Produksi batu bara dilokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI) didesa sungai gelam kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi, sudah beberapa numpuk dilokasi IUP PT.BBI, numpuk tak diangkut (Hauling). Kok sekarang diangkut kepelabuhan yang berlokasi ditalang dukuh kabupaten Muaro Jambi dan lokasi IUP PT. BBI. “Kan masih sengketa sama-sama mengklaim pemilik IUP, Antara Herman Trisna dan Daniel Candra dan ini sudah pembiaran masyarakat setempat, kata Leo kepada media ini.
Juga dikatakan. Leo, muat kebak truk batu bara, tidak pakai penerang (lampu,red) dimalam hari lagi. Ini kan aneh dan juga tidak KTT (kepala tehnik tambang) PT.BBI, “artinya tidak dilengkapi dekumen yang jelas. Surat keterangan asal usul barang”. Kata Leo lagi, dengan nada keheranan.
Juga dikatakan. Dodi, masyarakat desa sungai kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi. Tumpukan batu bara dilokasi IUP PT. BBI, sudah beberapa bulan tidak diangkut (Hauling) kepelabuhan talang duku untuk dikirim kepembeli. Kok sekarang bisa lansir kepelabuhan, sedangkan IUP PT. BBI masih sengketa dimabes polri dan ini sudah jadi opini masyarakat desa sungai gelam. Tidak karyawan PT. BBI dilokasi lagi. Kok biso keluar produksi batu bara ke pelabuhan, ” ini aneh bin ajaib”. Kata Dodi kepada media ini, dengan nada tinggi dan singkat
Media ini mengkonfirmasikan hal diatas, kepada Achmad Azhari (33 tahun) bagian legal IUP PT.BBI. Achmad Azhari, mengatakan. Memang ada Hauling batu bara kepelabuhan talang beralamat dikabupaten Muaro Jambi. Beberapa malam ini, tapi saya (Achmad Azhari) tidak bisa berbuat. Dikarenakan saya masih berada dipulang Jawa, ada urusan keluarga yang sangat penting saya selesaikan. Saya Uda beri tahu kepada staf untuk memantau kelokasi, singkat. Azhari kepada media ini.
Ditempat terpisah, media ini memintak kepada. Nurdin (54 tahun) dari Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli) pada tanggal 11/05/2024, untuk mengomtari hal diatas, Nurdin mengatakan. “Agar pihak yudikatif dan instansi terkait untuk menyikapi hal diatas”, jika dibiarkan terus menurus “Penambang ilegal, jelas. Sangat rugi pemerintah dalam segala hal”. Dan juga memintak kepada insportrat tambang dijambi, harus bertindak sesuai aturan yang berlaku. Dikarenakan insportrat tambang dijambi, perpanjangan tangan dari kementrian ESDM Pusat. Kata Nurdin kepada media ini.
(Syaiful Iskandar)