InfoNegeriJambi.com, Muaro Jambi – Dari pantauan madia ini dilapangan, masyarakat kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi – Provinsi Jambi. “Merasah resah, akibat ulu penambang batu bara ilegal didesa sungai kelam RT.19. dilokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI)
Lokasi penambangan batu bara ilegal, di izin usaha pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI). Yang tidak beraktivitas dikarenakan masih sengketa kepemilikan yang Syah dan masih proses secara hukum diyukatif, siapa pemilik yang Syah, dijakarta. Yang aneh. Beberapa hari ini, sisa batu bara yang tersisah distoprum dilansir (Hauling) kepelabuhan kawasan talang duku kabupaten Muaro Jambi, diduga ilegal. “Tidak dilengkapi dekumen, asal usul barang. Masyarakat berharap pihak yudikatif dan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan diatas”.
Salah satu Masyarakat setempat. D (47 tahun), mengatakan kepada media ini, dengan keluarnya batu bara dari lokasi pertambangan PT. BBI, ini sangat aneh sekali. Selama ini, sudah jadi rahasia umum masyarakat setempat bahwa batu bara dilokasi pertambangan PT. BBI, masih bermasalah kepemilikan yang Syah. Kok bisa keluar dari lokasi. Kata D kepada media ini, dengan nada keheranan. (11/05/2024).
Juga masyarakat setempat, M (51 tahun). Menjelaskan kepada media ini (11/05/2024). Mengatakan, memintak kepada pihak yudikatif dan instansi terkait. Segera menyelesaikan persoalan tambang diduga keras ilegal beraktivitas dilokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT. BBI, sudah beberapa hari ini. Setiap malam keluar angkutan truk batu bara melansir batu bara kepelabuhan kawasan talang duku kabupaten Muaro Jambi. Juga dikatakan M, kami masyarakat setempat merasa resah, akibat ulu penambangan ilegal ini. Kata M, dengan nada tinggi. Kepada media ini.
Saat, media ini. Mengkonfirmasikan kepada Bapak Achmad Azhari kepala bidang legal PT.BBI, via telepon (12/05/2024). Mengatakan, benar ada Hauling. Saya (A. Azhari) mendapat kabar anggota saya dilapangan. Saya masih dijakarta, namun saya Uda perintahkan anak buah saya dilapangan untuk mengumpulkan bukti-buktinya. Dikatakan lagi oleh bapak Azhari, bahwa kami dari pihak perusahaan. Ditahun 2024 ini. Belum mengajukan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) kementrian SDM dijakarta. Artinya, semua kegiatan penambang dilokasi distop. Jika ada kegiatan apapun namanya, itu ILEGAL. kata Achmad Azhari mengakhiri teleponnya kepada media ini.
Ditempat terpisah, media ini. Memintak komentar dari LSM Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli), bapak Andre HO Sirait. Menghimbau kepada aparat yudikatif dan instansi terkait, agar cepat tanggap mengatasi keresahan masyarakat mengenai “penambang ilegal yang dilokasi IUP PT.BBI”. Cetus Andre (12/05/2024). kepada media ini. (SYAIFUL ISKANDAR)