Tumpah, Kekecewaan Honorer Merangin Saat Audiensi ke Dewan Tatap Muka Bersama Agus Nazar, Datuk Sahak: Kami Nak Bersandar Kayu Nan Gedang LSM KOMPEJ dan LPK Ungkap Skandal Pasokan Galian C Ilegal untuk Proyek SKPD Kerinci : Desak Polda Jambi Bertindak Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024 Puluhan koordinator Relawan Srikandi Di Dua Kelurahan Nipah Panjang Siap Hantarkan Dilla – Muslimin Jadi Bupati Tanjab Timur

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin

Kamis, 25 April 2024 - 16:12 WIB

Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Hendak Bertransaksi

Infonegerijambi.com, MERANGIN – Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap AO (15), yang merupakan warga Rt. 12 Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, pada Selasa (23/04/2024) sekira pukul 23.00 Wib dijalan persawahan yang terletak di Rt. 05 Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

 

Tersangka ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis shabu dikantong celananya.

 

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di persawahan yang terletak di Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pada saat sampai dilokasi yang dimasud Tim mendapati seorang remaja sedang melintas dijalan persawahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis sabu dikantong celana milik tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Tersangk, bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengaku bahwa sering mengambilkan sabu untuk orang lain dan dari kegiatan tersebut tersangka mengaku dapat imbalan berupa uang dan dapat menggunakan sabu secara gratis.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Lakukan Pengamanan Penyaluran BLT DD

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.

 

“Betul, Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap transaksi biasanya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya berpariasi, selain itu juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis”. Sebut Kapolres.

 

“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat dan siapa-siapa saja yang pernah memesan barang haram tersebut, semua ini nantinya akan kita dalami untuk mengungkap jaringannya. Ujar Kapolres.

 

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) buah Hp android merek Vivo warna biru beserta sim cardnya, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih, 1 (satu) unit SPM Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.

BACA JUGA :  IWO Tebo Beri Materi Sosialisasi Pilkada Yang Efektif Kepada PPK se Kabupaten Tebo

 

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa tersangka yang saat ini diamankan oleh Sat Resnarkoba merupakan anak dibawah umur, sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pengawasan terhadap anggota keluarganya agar tidak terjerat dengan barang haram tersebut .

 

“Ya, Tersangka ini merupakan anak dibawah umur sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangin narkoba, karena sekecil apapun informasi yang diberikan terkait penyalahgunaan narkoba dapat menyelamatkan generasi muda kita”. Sebut Ruly.

 

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka sendiri dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”.

 

(Humas Polres Merangin)

Share :

Baca Juga

Berita

CURAH HUJAN YANG TINGGI, JALAN TERPUTUS DAN RATUSAN RUMAH WARGA TERENDAM BANJIR

Hukum

4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

Tebo

Jumat Curhat, Polres Tebo Sambangi SMKN 8 TEBO

Politik

Harapan Masyarakat Sungai Abang, Masuk 100 Hari Kerja Agus Nazar Setelah Dilantik

Berita

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Di Merangin

Berita

Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepengurusan IWO Tebo, Rektor IAI Tebo : Semoga bisa menjadi mata dan telinga untuk pembangunan Tebo

Berita

Tata Cara Sholat Taubat Dan Bacaan Do’a Lengkap nya

Merangin

Penanganan Pasien BBLR Sesuai Prosedur, Ini Penjelasan Direktur RS MMC