Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah Pelantikan Komite Olahraga Polri Polres Tebo dan Asistensi Bagwatpers Polda Jambi Berlangsung Lancar Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas Heboh Warga Segel Kantor Desa Teluk Pandan Rambahan, Gara-Gara PAD Digelapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Kejaksaan Negeri / Tipikor

Selasa, 21 November 2023 - 17:00 WIB

Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Infonegerijambi.com, Batanghari – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi kembali melakukan penahan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek milik Badan Usaha Milik Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang hari Jambi pada Selasa (21/11/2023).

M. Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi mengatakan, penetapan tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi (PAMSIMAS) Tahun 2021 BUMDES MAJU BERSAMA Desa Terentang Baru.

“Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: 02 / L.5.11.7 / Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 telah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H S.I.K M.H Jabat Kapolres Tebo, Gantikan AKBP Fitria Mega M.P.si P.si

“Potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 204. 297. 880,- (dua ratus empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah),” tambahnya.

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, menurut Lukber, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, dengan inisial JM selaku Pelaksana Teknis Kegiatan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Nomor: B-885/L.5.11.7/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-01/L.5.11.7/Fd.1/11 /2023 Tanggal 21 November 2023,” jelasnya.

JM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Luncurkan Program Baru, Pemakai Motor dan Mobil Harap ke Samsat, Simak!

Lukber menuturkan, JM sendiri merupakan Oknum Pegawai PNS di Di Propinsi Jambi yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas Di Kabupaten Batang Hari.

“Saudara JM dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Bulian. Penahan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” imbuhnya. (***)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Dengarkan Keluhan Masyarakat Tentang Gangguan Kamtibmas

Berita

Jadi Tim Penilaian Ditresnarkoba Polda Jambi, BNNP dan Perwakilan Media Turun Langsung Cek Kampung Bebas dari Narkoba

Berita

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Muslim Wajib Tahu!

Berita

Pegiat Antikorupsi Jambi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo

Berita

Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

Bungo

ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES’R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan

Kriminal

Berselang 3 Hari, Akhirnya Tersangka Pembunuhan siswi SMPN 25 SAROLANGUN Di Tangkap

Bungo

Berdasarkan Surat Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/594/2024, Akhirnya Kades Padukun Di Nonaktifkan