Bupati H M Syukur : Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi Kodim 0416/Bute Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan Umumkan Pemenang LKJ TMMD Guncang Merangin,!! PT JJA Gelar Grasstrack Championship 2025 Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, MSi Hadiri Rapurna DPRD dalam Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 Kodim 0420/Sarko Gelar Bazar Ramadhan, Wujud Kepedulian TNI terhadap Masyarakat

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Kejaksaan Negeri / Tipikor

Selasa, 21 November 2023 - 17:00 WIB

Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Infonegerijambi.com, Batanghari – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi kembali melakukan penahan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek milik Badan Usaha Milik Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang hari Jambi pada Selasa (21/11/2023).

M. Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi mengatakan, penetapan tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi (PAMSIMAS) Tahun 2021 BUMDES MAJU BERSAMA Desa Terentang Baru.

“Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: 02 / L.5.11.7 / Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 telah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tokoh Pemuda Kecamatan VII Koto Ini Nyatakan Dukungan Kuat Kepada Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Alasannya

“Potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 204. 297. 880,- (dua ratus empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah),” tambahnya.

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, menurut Lukber, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, dengan inisial JM selaku Pelaksana Teknis Kegiatan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Nomor: B-885/L.5.11.7/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-01/L.5.11.7/Fd.1/11 /2023 Tanggal 21 November 2023,” jelasnya.

JM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Polres Merangin Dan Bawaslu Merangin Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Lukber menuturkan, JM sendiri merupakan Oknum Pegawai PNS di Di Propinsi Jambi yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas Di Kabupaten Batang Hari.

“Saudara JM dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Bulian. Penahan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” imbuhnya. (***)

Share :

Baca Juga

Politik

Dukungan Tokoh Perempuan Jambi, Kelahiran Nipah Panjang, Siap Turun Gunung Menagkan Hj Dnilla Hich – Muslimin Tanja

Daerah

Satgas TMMD Ke 123 Kodim 0416/Bute Berbaur Bersama Warga Tunaikan Sholat Jumat

Berita

H Mukti Apresiasi Pembukaan STQH XXVII Sekda Fajarman: STQH Menggemakan Kesucian Al Quran

Kota Jambi

KPUD Provinsi Jambi Tetapkan Pasangan Alharis – Abdullah Sani Pemenang Pilgub Jambi

Batanghari

Kabupaten Batanghari berhasil meraih predikat “Informatif”, Mhd Fadhil : Berkat Kerja Keras Diskominfo

Berita

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Daerah

Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ini Pesan Ketua Lembaga Adat Merangin

Berita

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhaksa Soeseno Terima Penghargaan Adhyaksa Awards 2024