Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Daerah / Kota Jambi / Perkara

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Pekerja Gudang BBM Ilegal Berma Ginting Divonis 2.5 Tahun Penjara, Namun Berma Seolah Tak Tersentuh Hukum

Terdakwa Jepsi Simarmata dan Cerry Sinaga. (ist)

Terdakwa Jepsi Simarmata dan Cerry Sinaga. (ist)

JAMBI – Dua terdakwa perkara tindak pidana Migas yakni Jepri Simarmata dan Cerry Sinaga dinyatakan bersalah dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jambi, Selasa 11 Maret 2025.

Istri terpidana Jepri Simarmata berinisial HS pun sangat kecewa dan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sebab menurutnya suami dan rekan suaminya tersebut hanyalah berstatus pekerja pada gudang BBM Ilegal yang terbakar pada 7 September 2024 lalu tersebut.

Sementara Brema Ginting, bos dari gudang BBM Ilegal yang terbakar dikawasan Jl Lingkar Barat samping PT Indofood, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru tersebut seolah tak tersentuh hukum hingga kini.

“Jujur sangat kecewa, karena sidang sebelumnya sudah diperjelas sama kuasa hukumnya siapa yang punya (gudang) dan tidak ada korban jiwa, bagi ku selalu istri korban hukuman segitu terlalu tinggi. Sementara yang punya usaha masih enak menghirup udara segar dan berkeliaran diluaran,” kata HS, usai sidang, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA :  Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”

HS juga mengungkap bahwa semenjak kasus suaminya bergulir dari Kepolisian hingga Pengadilan. Keluarganya tak pernah mendapat santunan atau bentuk tangungjawab lainnya dari Berma Ginting selaku bos suaminya.

“Kenal di dunia maya atau secara langsung pun tidak,” ujarnya.

Kini HS pun tampak terpaksa menerima vonis berat yang dijatuhkan kepada sang suami serta rekan suaminya. Sekalipun mereka merupakan pekerja baru dalam gudang ilegal Berma Ginting tersebut.

Dalam putusan hakim, Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata Anak Dari Jolin Edi Simarmata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Nasionalisme Siswa, Kodim 0416/Bute Berikan Bantuan Peralatan Audio

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata Anak Dari Jolin Edi Simarmata dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan, Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata Anak Dari Jolin Edi Simarmata masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsidair 1 tahun kurungan.***

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Disdikbud

Disdikbud Merangin Pisahkan Dua Oknum Guru Diduga Selingkuh

Daerah

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Politik

Ketua DPRD Tanjabtim Diduga Salah Gunakan Kewenangan Atas Penggunaan Fasilitas Negara

Berita

Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Berita

Tinggal HP dan Sendal di Perahu Said Diduga Tenggelam, Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Merangin

Bupati : KPU Tetapkan Syukur-Khafied Pasangan Bupati Terpilih

Berita

Pengecekan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tuo Ilir Berlangsung Tanpa Temuan Aktifitas

Berita

Afriansyah Maju Bupati , Ini Kata Ansori