Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Hukum Kriminal / Kota Jambi / Polresta Jambi

Senin, 26 Mei 2025 - 13:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama Ditangkap, Motif Diduga Karena Utang

JAMBI – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap anggota Polres Muarojambi, Aipda Hendra Marta Utama. Pelaku yang diketahui bernama Nopri Ardi ditangkap setelah sempat melarikan diri. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.

 

Dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025, Irjen Pol Krisno menyampaikan rasa empati dan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu anggota terbaik Polda Jambi. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku dan memprosesnya secara hukum.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Pematang Sulur, Telanaipura. Diketahui, pelaku tidak senang karena ditagih utang oleh korban. Cekcok terjadi hingga pelaku memukul kepala korban dengan barbel, menyebabkan korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

BACA JUGA :  Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Pemprov Jambi Undang Ustadz Ucay

 

Jenazah korban ditemukan pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB oleh seorang kurir paket yang curiga karena panggilannya tidak dijawab dan mencium bau busuk dari dalam rumah. Kurir tersebut kemudian melapor ke pihak keamanan perumahan, yang diteruskan ke Polsek Telanaipura dan Polresta Jambi.

 

Tim penyidik yang didukung oleh Ditreskrimum Polda Jambi segera melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan forensik, dipastikan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul. Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diungkap.

BACA JUGA :  Mahasiswi Terjun Dari Lantai 12 Bank Jambi, Diduga Mengalami Stress Berat

 

Setelah ditangkap, pelaku Nopri Ardi mengakui perbuatannya. Ia membunuh korban karena tersinggung saat ditagih utang yang belum dibayarnya. Bukti tambahan juga diperoleh dari hasil pemeriksaan digital terhadap ponsel pelaku.

 

Atas perbuatannya, Nopri Ardi dijerat dengan Pasal 351 juncto 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Aksi Curi Sapi di Tebo Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

Kota Jambi

Romi-Sudirman turut hadir dalam acara pelantikan tim pemenangan Di Ratu Convention Center (RCC)

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Silaturahmi dengan Bapas Jambi, Pembimbingan Klien Bapas Jadi Fokus

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Berita

TIMEZONE Hadir di JAMTOS, Hadirkan 111 Permainan Terbaru

KOREM 042 / GAPU

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi

Kota Jambi

Romi Diakui Presiden Atasi Kemiskinan, Al Haris Doakan Romi Jadi Gubernur Jambi