Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / Tebo

Kamis, 12 September 2024 - 14:17 WIB

Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

TEBO, SATUPENA.NET – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Ida Bagus Made Oka berhasil amankan pelaku Pengancaman dan Penganiayaan di Terminal Baru atau yang lebih dikenal dengan TM di Kecamatan Rimbo Bujang yang berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam. Kamis, 12/09/2029

 

Berdasarkan rilis yang di keluarkan Polsek, kejadian bermula adanya laporan ke Polsek bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan Undang Undang Darurat di salah satu Cafe di TM milik Widarna Bin Maman alias Danang.

 

Pelaku inisial Pr (24) , warga Desa Perintis di duga melakukan pemukulan dan mengeluarkan senpi jenis pistol untuk menganiaya dan mengancam Danang.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat, Polsek serai Serumpun Lakukan Olah TKP

 

Unit Reskrim Rimbo Bujang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Kiagus Muhammad Ali dan Katim Opsnal Aipda Pak pahan meluncur ke TKP guna melakukan Penyelidikan. Tiba di TKP Pelaku sudah tidak berada di tempat.

 

Polisi lalu bergeser tempat melakukan Pencarian dan di dapati Pelaku sedang makan di depan TM, sekitar Pukul 01.00 kemudian Unit Reskrim menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap dan di geledah di dapati pistol rakitan jenis revolver dan saat diinterogasi pelaku mengakui jika dirinya melakukpengancaman.

BACA JUGA :  Diskusi Sastra Di Harbuknas , Menulis Bagaikan Aku,Kau Dan Racun Cinta

 

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Proses lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar surat visum dari Puskesmas Rimbo Bujang , 1 buah kursi plastik warna merah, dan 1 pucuk pistol rakitan.

 

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana (Penganiayaan), dan atau Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU RU nomor 12 tahun 1951 KUH Pidana tentang kepemilikan senjata api.***

Share :

Baca Juga

Politik

Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar

Pemerintahan Desa

Desa Tirta Kencana Raih Predikat Informatif Tingkat Provinsi Jambi

DPRD

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih

Berita

Lima Warga Teluk Rendah Yang Tenggelam di Sungai Batanghari, 2 ditemukan 3 Masih Dalam Pencarian

Politik

Tidak Tergoyahkan, Warga Tetap Dukung Pasangan Agus-Nazar Jadi Pemimpin Tebo

DPRD Kabupaten Tebo

Peringati Waisak 2569 BE, Ketua DPRD Tebo Ajak Masyarakat Jaga Toleransi dan Kedamaian

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo

Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan