Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi,Hadiri Rapat Kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tebo Bupati H M Syukur : Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi Kodim 0416/Bute Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan Umumkan Pemenang LKJ TMMD Guncang Merangin,!! PT JJA Gelar Grasstrack Championship 2025 Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, MSi Hadiri Rapurna DPRD dalam Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024

Home / Daerah / Hukum / Merangin

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:20 WIB

Pelaku Penggelapan Motor di Merangin Ditangkap Setelah Sembunyi di Loteng

MERANGIN  – Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (31), Minggu (23/02/2025). Pelaku penggelapan motor ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, setelah sebelumnya sempat bersembunyi di loteng.

 

Kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024, ketika YD datang ke kontrakan korban di sekitar SMP 04 Merangin. Dengan alasan ingin meminjam motor untuk mengambil dagangannya, YD kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Revo VIT warna hitam dengan nomor polisi BG 2553 HAA setelah mengambil kunci yang tergeletak di meja rumah korban.

 

Korban yang awalnya menunggu kepulangan motornya mulai curiga ketika YD tak kunjung kembali. Saat mendatangi rumah pelaku, istri YD menginformasikan bahwa suaminya telah menghilang bersama motor tersebut. Menyadari telah menjadi korban penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.

BACA JUGA :  Viral, Poster Afriansyah Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024

 

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa YD berada di rumahnya. Dipimpin oleh AIPDA Azahdi Ananda, SH, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

 

Setibanya di rumah pelaku, tim melihat sepeda motor hasil penggelapan berada di halaman rumah. Namun, pihak keluarga awalnya tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan keberadaan YD. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan pelaku sedang bersembunyi di loteng rumahnya.

 

YD akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Merangin. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Rehabilitasi MCK MI Nurul Falah Teluk Kuali

 

Sebagai langkah penegakan hukum, Polres Merangin telah mengamankan pelaku, membawa barang bukti ke Polres, menyerahkan pelaku kepada piket Reskrim, serta melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggelapan, terutama yang melibatkan peminjaman kendaraan. Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.

 

Dengan adanya tindakan cepat dari kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga barang berharganya dari tindak kriminal.***

 

Share :

Baca Juga

Bungo

Breaking News, Debat Kandidat Pilkada Bungo Ricuh

Berita

Afriansyah Kirim Saksi Dari PD Aman Perkara Konflik PT APN Dengan Masyarakat

Politik

Matangkan Dukungan, Cawabup Nazar Efendi Keliling Diwilayah Kecamatan Rimbo Ilir

Bungo

Geger..!!! Penemuan Mayat Di Dusun Candi Bungo

Bungo

Sengketa Pilkada Bungo 2024: Dedy-Dayat Gugat Hasil ke MK

Merangin

Genangan Air Depan Hotel Merusak Jalan, FAPMMR Curiga Pemerintah Ketiduran

Berita

Pemkab Tebo tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp35.000,-

Berita

Tim SAR Jambi evakuasi 150 KK korban banjir di Kabupaten Bungo