JAMBI – Pada tanggal 19 Desember 2024, bertempat di lobi Gedung BNNP Jambi, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri atas jenis sabu, bahan baku ekstasi, dan inex. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, SIK, M.M, yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan, Kombes Pol. Rachmad Rasnova, ST. Pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Dokkes Polda Jambi, Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Tinggi (Kejati), serta awak media.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Rachmad Rasnova menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat Laporan Kejadian Narkotika (LKN). Barang bukti tersebut terdiri atas serbuk epilon, yang merupakan bahan baku inex, sabu, dan ekstasi. Total barang bukti yang diungkap dari kasus tersebut meliputi 200,5 gram serbuk epilon, 110,376 gram sabu, dan 138 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut melibatkan 12 tersangka, termasuk satu wanita, dengan inisial RS, EKP, K, dan JE. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jambi. Barang bukti yang disita telah diverifikasi melalui uji laboratorium oleh Dokkes Polda Jambi. Uji kualitatif dilakukan untuk memastikan kandungan narkotika dengan melihat perubahan warna pada barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkannya menggunakan blender, sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum proses pemusnahan dimulai, dilakukan penandatanganan dokumen pemusnahan oleh pihak terkait, disaksikan langsung oleh awak media yang hadir.
Kabid Pemberantasan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen BNNP Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.
Proses pemusnahan berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang. Semua pihak yang hadir menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang ini.
Dengan terselenggaranya pemusnahan ini, diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan angka peredaran narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Komitmen dan sinergi antara lembaga terkait menjadi kunci utama dalam memerangi ancaman serius ini di tengah masyarakat.***